30.6 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Tarif Air PDAM Rantauprapat Naik 25 Persen

LABUHANBATU-Tarif air bersih yang didistribusikan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtabina Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu naik terhitung sejak pemakaian bulan Agustus 2012. Kenaikan dari tarif lama dirata-ratakan mencapai 25 persen permeter kubiknya.

“Penyesuaian tarif ini berdasarkan kajian dan survey yang kita lakukan terlebih dahulu, setelah itu baru dikeluarkan Peraturan Bupati (perbup) nomor 20 tahun 2012 tentang penyesuaian tarif air PDAM tertanggal 16 Juli yang lalu,” kata Direktur PDAM Tirtabina Rantauprapat H Amin Prasetyo kepada Sumut Pos, Selasa (7/8) dikantornya.

Dijelaskannya, dasar kenaikan sesuai dengan pasal 20 ayat 3 dan pasal 23 ayat 2 Permendagri nomor 23 tahun 2006 tentang pedoman tekhnis dan tata cara pengaturan tarif air minum pada PDAM yang menyatakan penetapan tarif untuk pencapaian pembiayaan secara penuh operasional serta setiap 5 tahun sekali direksi melakukan penyesuaian tarif. (mag-16)

LABUHANBATU-Tarif air bersih yang didistribusikan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtabina Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu naik terhitung sejak pemakaian bulan Agustus 2012. Kenaikan dari tarif lama dirata-ratakan mencapai 25 persen permeter kubiknya.

“Penyesuaian tarif ini berdasarkan kajian dan survey yang kita lakukan terlebih dahulu, setelah itu baru dikeluarkan Peraturan Bupati (perbup) nomor 20 tahun 2012 tentang penyesuaian tarif air PDAM tertanggal 16 Juli yang lalu,” kata Direktur PDAM Tirtabina Rantauprapat H Amin Prasetyo kepada Sumut Pos, Selasa (7/8) dikantornya.

Dijelaskannya, dasar kenaikan sesuai dengan pasal 20 ayat 3 dan pasal 23 ayat 2 Permendagri nomor 23 tahun 2006 tentang pedoman tekhnis dan tata cara pengaturan tarif air minum pada PDAM yang menyatakan penetapan tarif untuk pencapaian pembiayaan secara penuh operasional serta setiap 5 tahun sekali direksi melakukan penyesuaian tarif. (mag-16)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/