27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Warga Miskin Langkat Terima Bansos

BANSOS: Kadis Sosial saat menyalurkan Bansos warga miskin terdampak Covid 19. ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS
BANSOS: Kadis Sosial saat menyalurkan Bansos warga miskin terdampak Covid 19.
ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Warga miskin terdampak Covid-19 yang berdomisili di Kabupaten Langkat akan menerima bantuan sosial (bansos) dari Bupati Langkat, Gubsu, dan Presiden. Sedangkan bagi warga miskin terdampak Covid-19 tetapi belum terdaftar, maka mereka dapat melapor ke desa atau kelurahan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Langkat Hj Rina Wahyuni Marpaung di ruang kerjanya kepada Sumut Pos Rabu (6/5)

Kriteria penerima bansos tersebut, sambung Rina, yakni pelaku usaha ekonomi non formal, misalnya penjual kue, jajanan sekolah, penjual makanan di tempat hiburan. Penjajak makanan keliling dan asongan dipinggir jalan. Buruh pabrik yang dirumahkan (PHK) bukan merupakan buruh tani , termasuk TKI yang dipulangkan dari luar negri. Sopir angkutan umum, tukang becak maupun angkutan online. Guru madrasah, guru ngaji, guru honorer nonsertifikasi, tukang parkir, mubaligh dan pendeta, penggali kubur, pemandu wisata dan petugas parkir dikawasan wisata.Pekerja non formal lainnya yang terdampak sosial ekonomi Covid-19.

Dikatakannya selain Bansos dari Pemda Langkat, masyarakat Langkat juga akan menerima bansos dari Pemrovsu senilai Rp36.349.650.000 miliar untuk 161.554 KK (kepala keluarga). Bahkan nantinya, Langkat juga menerima Bansos dari Kementerian senilai Rp600 ribu satu KK perbulan, lebih kurang untuk 65 ribu KK.(yas/azw)

BANSOS: Kadis Sosial saat menyalurkan Bansos warga miskin terdampak Covid 19. ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS
BANSOS: Kadis Sosial saat menyalurkan Bansos warga miskin terdampak Covid 19.
ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Warga miskin terdampak Covid-19 yang berdomisili di Kabupaten Langkat akan menerima bantuan sosial (bansos) dari Bupati Langkat, Gubsu, dan Presiden. Sedangkan bagi warga miskin terdampak Covid-19 tetapi belum terdaftar, maka mereka dapat melapor ke desa atau kelurahan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Langkat Hj Rina Wahyuni Marpaung di ruang kerjanya kepada Sumut Pos Rabu (6/5)

Kriteria penerima bansos tersebut, sambung Rina, yakni pelaku usaha ekonomi non formal, misalnya penjual kue, jajanan sekolah, penjual makanan di tempat hiburan. Penjajak makanan keliling dan asongan dipinggir jalan. Buruh pabrik yang dirumahkan (PHK) bukan merupakan buruh tani , termasuk TKI yang dipulangkan dari luar negri. Sopir angkutan umum, tukang becak maupun angkutan online. Guru madrasah, guru ngaji, guru honorer nonsertifikasi, tukang parkir, mubaligh dan pendeta, penggali kubur, pemandu wisata dan petugas parkir dikawasan wisata.Pekerja non formal lainnya yang terdampak sosial ekonomi Covid-19.

Dikatakannya selain Bansos dari Pemda Langkat, masyarakat Langkat juga akan menerima bansos dari Pemrovsu senilai Rp36.349.650.000 miliar untuk 161.554 KK (kepala keluarga). Bahkan nantinya, Langkat juga menerima Bansos dari Kementerian senilai Rp600 ribu satu KK perbulan, lebih kurang untuk 65 ribu KK.(yas/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/