25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Pekan Depan, PKNU Gugat Mendagri ke PTUN

Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP, Sutrisno Pangaribuan punya pandangan sendiri mengenai masalah ini. Dia berpendapat apa yang akan dilakukan PKNU dengan menggugat surat Mendagri hanya akan menghabiskan tenaga dan pikiran. Pasalnya, surat yang dikeluarkan Kemendagri itu bukanlah sebuah produk hukum.

“Nanti akan buang-buang energi saja, kurang tepat ketika yang digugat itu bukan produk hukum,” jelasnya.

Menurutnya, biarlah segala sesuatunya berjalan sampai sidang paripurna pengisian kursi wakil gubenur yang sudah dijadwalkan pansus pada 28 September 2016 berlangsung. Ketika paripurna itu terlaksana, dan pansus tetap mengabaikan UU No 10/2016 tentang parpol yang berhak mengusulkan nama cawagubsu dan lebih menjadikan surat Kemendagri sebagai landasan, maka dia akan tetap konsisten dan berusaha sekuat tenaga untuk menggagalkannya.

“Tidak boleh paripurna dilakukan jika hanya mengacu surat Mendagri. Saya akan tetap menyampaikan kebenaran, kalaupun pada akhirnya dilakukan voting dan saya kalah, maka saya juga yang akan pertama kali menggugat keputusan DPRD Sumut itu ke MK atau ke PTUN. Itu baru seru ceritanya,” bebernya.

Maka dari itu, dia berpesan kepada seluruh parpol pengusung untuk melakukan lobi politik kepada petinggi partai di Sumut. Dan menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya, terlebih mengenai kekeliruan yang dilakukan Kemendagri.

“Tentu partai akan membuat keputusan dan menginstruksikan kepada anggota dewannya untuk berbuat,” katanya.

Walaupun demikian, dia tidak bisa memaksakan kehendak atau sarannya ini dituruti oleh seluruh parpol pengusung yang telah terabaikan. “Saya hanya berikan pandangan, kalau mau tetap digugat silahkan, tidak ada otoritas saya untuk menghalangi itu semua,” bebernya.

Ketua Pansus Pengisian Kursi Wagubsu, Syah Afandin mengatakan, pihaknya akan tetap bekerja seperti jadwal yang telah direncakan. Mengenai adanya rencana gugatan oleh PKNU ke PTUN Jakarta, pria yang akrab disapa Ondim itu enggan mencampurinya.

“Tanggal 9 September limit yang diberikan pansus kepada PKS dan Hanura untuk mengirimkan nama ke gubernur. Selanjutnya batas akhir gubernur mengirimkan dua nama itu ke DPRD Sumut yakni 15 September, dan 28 September akan dilakukan sidang paripurnanya,” kata politisi PAN itu. (dik/adz)

Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP, Sutrisno Pangaribuan punya pandangan sendiri mengenai masalah ini. Dia berpendapat apa yang akan dilakukan PKNU dengan menggugat surat Mendagri hanya akan menghabiskan tenaga dan pikiran. Pasalnya, surat yang dikeluarkan Kemendagri itu bukanlah sebuah produk hukum.

“Nanti akan buang-buang energi saja, kurang tepat ketika yang digugat itu bukan produk hukum,” jelasnya.

Menurutnya, biarlah segala sesuatunya berjalan sampai sidang paripurna pengisian kursi wakil gubenur yang sudah dijadwalkan pansus pada 28 September 2016 berlangsung. Ketika paripurna itu terlaksana, dan pansus tetap mengabaikan UU No 10/2016 tentang parpol yang berhak mengusulkan nama cawagubsu dan lebih menjadikan surat Kemendagri sebagai landasan, maka dia akan tetap konsisten dan berusaha sekuat tenaga untuk menggagalkannya.

“Tidak boleh paripurna dilakukan jika hanya mengacu surat Mendagri. Saya akan tetap menyampaikan kebenaran, kalaupun pada akhirnya dilakukan voting dan saya kalah, maka saya juga yang akan pertama kali menggugat keputusan DPRD Sumut itu ke MK atau ke PTUN. Itu baru seru ceritanya,” bebernya.

Maka dari itu, dia berpesan kepada seluruh parpol pengusung untuk melakukan lobi politik kepada petinggi partai di Sumut. Dan menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya, terlebih mengenai kekeliruan yang dilakukan Kemendagri.

“Tentu partai akan membuat keputusan dan menginstruksikan kepada anggota dewannya untuk berbuat,” katanya.

Walaupun demikian, dia tidak bisa memaksakan kehendak atau sarannya ini dituruti oleh seluruh parpol pengusung yang telah terabaikan. “Saya hanya berikan pandangan, kalau mau tetap digugat silahkan, tidak ada otoritas saya untuk menghalangi itu semua,” bebernya.

Ketua Pansus Pengisian Kursi Wagubsu, Syah Afandin mengatakan, pihaknya akan tetap bekerja seperti jadwal yang telah direncakan. Mengenai adanya rencana gugatan oleh PKNU ke PTUN Jakarta, pria yang akrab disapa Ondim itu enggan mencampurinya.

“Tanggal 9 September limit yang diberikan pansus kepada PKS dan Hanura untuk mengirimkan nama ke gubernur. Selanjutnya batas akhir gubernur mengirimkan dua nama itu ke DPRD Sumut yakni 15 September, dan 28 September akan dilakukan sidang paripurnanya,” kata politisi PAN itu. (dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/