27.8 C
Medan
Sunday, May 26, 2024

Lagi, 30 Pejabat Jadi Saksi Suap DPRD Sumut

Dihubungi terpisah, Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyampaikan, pemeriksaan sepanjang Selasa (9/2) hanya ada enam orang yang dipanggil.

Tapi, paparnya tidak tertutup kemungkinan penyidik akan kembali memanggil sejumlah pejabat lainnya untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu (10/2), Kamis (11/2) dan Jumat (12/2). Hingga totalnya mencapai 30 orang sepanjang pekan ini.

“Untuk kasus dugaan suap DPRD Sumut, hari ini ada enam orang yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho, Red),” ujar Yuyuk kepada Sumut Pos saat dihubungi Selasa petang.

Keenam orang tersebut masing-masing Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan dan Pariwisata Elisa Marbun, Kadis Kesejahteraan dan Sosial Alexius Purba, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bukit Tambunan dan Kadis Peternakan Parmohonan Lubis. Kemudian ‎Kadis Komunikasi dan Informatika Jusmadi Damanik, Kadis Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Mohammad Zein.

“Kalau untuk pemeriksaan Rabu dan seterusnya, kami belum tahu. Sampai saat ini kami belum memeroleh jadwalnya. Seperti biasa, jadwal baru keluar pagi-pagi,” ujar Yuyuk.

Meski begitu, Yuyuk tak menampik, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap nama-nama lain sangat terbuka. Selagi penyidik KPK merasa masih membutuhkan dan merasa perlu segera memeriksa nama-nama yang diduga mengetahui proses dugaan yang disangkakan. Karena kewenangan sepenuhnya berada di tangan penyidik.

Dalam kasus ini lembaga antirasuah diketahui telah menetapkan enam tersangka. Masing-masing Gatot sebagai pemberi suap dan enam orang mantan dan anggota DPRD Sumut sebagai penerima suap. Masing-masing ‎Ajib Shah, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Kamaluddin Harahap dan Sigit Pramono Asri. (gir/bal/ril)

Dihubungi terpisah, Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyampaikan, pemeriksaan sepanjang Selasa (9/2) hanya ada enam orang yang dipanggil.

Tapi, paparnya tidak tertutup kemungkinan penyidik akan kembali memanggil sejumlah pejabat lainnya untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu (10/2), Kamis (11/2) dan Jumat (12/2). Hingga totalnya mencapai 30 orang sepanjang pekan ini.

“Untuk kasus dugaan suap DPRD Sumut, hari ini ada enam orang yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho, Red),” ujar Yuyuk kepada Sumut Pos saat dihubungi Selasa petang.

Keenam orang tersebut masing-masing Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan dan Pariwisata Elisa Marbun, Kadis Kesejahteraan dan Sosial Alexius Purba, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bukit Tambunan dan Kadis Peternakan Parmohonan Lubis. Kemudian ‎Kadis Komunikasi dan Informatika Jusmadi Damanik, Kadis Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Mohammad Zein.

“Kalau untuk pemeriksaan Rabu dan seterusnya, kami belum tahu. Sampai saat ini kami belum memeroleh jadwalnya. Seperti biasa, jadwal baru keluar pagi-pagi,” ujar Yuyuk.

Meski begitu, Yuyuk tak menampik, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap nama-nama lain sangat terbuka. Selagi penyidik KPK merasa masih membutuhkan dan merasa perlu segera memeriksa nama-nama yang diduga mengetahui proses dugaan yang disangkakan. Karena kewenangan sepenuhnya berada di tangan penyidik.

Dalam kasus ini lembaga antirasuah diketahui telah menetapkan enam tersangka. Masing-masing Gatot sebagai pemberi suap dan enam orang mantan dan anggota DPRD Sumut sebagai penerima suap. Masing-masing ‎Ajib Shah, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Kamaluddin Harahap dan Sigit Pramono Asri. (gir/bal/ril)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/