26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

KPUD Langkat Dinilai Tidak Netral

Foto: Bambang/Sumut Pos
KPUD Langkat mengumumkan hasil verifikasi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat, beberapa waktu lalu.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO -Pasangan Calon (Paslon) Bupati Langkat Sulistianto-Heriansyah yang maju dari jalur independen (perseorangan), menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak netral dan profesional dalam menjalankan tugas.

Tudingan tersebut diungkapkan tim sukses mereka didampingi kuasa hukum Zulfan Iskandar SH, saat menggelar Konferensi Pers, Kamis (8/7).

“Karena ketidakprofesionalan mereka dan kenetralan mereka (KPU), seluruh Komisioner KPU Langkat patut dicopot dan diganti. Agar semua proses Pilkada dapat dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya,” terang Zulfan.

Mereka menduga, ketidaknetralan KPU Langkat dilatarbelakangi adanya tekanana dan pesanan dari salah satu Pasangan Calon (Paslon) lain. Agar Paslon Sulistianto-Heriansyah, tidak lolos dan terverifikasi.

Hal ini dibuktikan, setelah keluar Surat KPU tertanggal 27 Januari 2018 yang ditandatangani Ketua KPU Langkat Agus Arifin.

Isinya, menyatakan dengan terang bahwa paslon Sulistianto-Heriansyah (SUKSES) telah diverifikasi memiliki 41.201 dukungan. Namun muncul pula surat kedua yang dikirimkan melalui pesan WA, isinya menyatakan dukungan untuk paslon SUKSES hanya sebesar 29.806 KTP.

“Apa-apaan ini, mana yang benar? Mengapa ada 2 surat keputusan KPU, sehingga patut diduga KPU Langkat telah melakukan tindakan yang melawan hukum. Karena secara terstruktur dan masif, sengaja mempersulit dan menggagalkan pencalonan Sulistianto- Heriansyah dalam Pilkada Langkat yang akan digelar tahun ini,” jelasnya.

Zulfan mengaku, tidak menuntut agar pasangan Sulitianto-Heriansyah dimenangkan. Tapi hanya minta pihak penyelenggara dapat memperlakukan mereka secara adil.

Apalagi, tidak ada dijelaskan mana yang telah memenuhi syarat dan mana yang tidak (belum) memenuhi syarat.

“Itu jelas merugikan kami. Belum lagi, keruwetan yang dilakukan saat verifikasi faktual, seperti di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Binjai, dimana para pendukung paslon disuruh kumpul di kantor Desa Tanjung Jati untuk diverifikasi. Namun, setelah para pendukung datang dan berkumpul, kantor desanya malah tutup,” tambahnya.

Selain itu, tidak diberitahu kalau para pendukung paslon yang hendak diverifikasi harus membawa KTP. Sehingga para pendukung sudah datang, tapi disuruh pulang lagi untuk membawa KTP.

“Seharusnya mereka hargailah warga yang sudah mau datang dengan meninggalkan pekerjan rumah dan mereka untuk diverifikasi. Bukannya menyuruh mereka pulang seperti itu. Jadi, patut diduga sudah ada rekayasa oleh paslon yang lain untuk menggugurkan paslon SUKSES,” ujarnya.

Zulfan pun mengaku akan melakukan upaya hukum dengan menggugat KPU. Baik ke PTUN, maupun secara pidana kepada pihak Kepolisian.

“Ya, untuk itu kami telah mengirimkan surat ke KPU Langkat yang ditembuskan ke Panwas dan melakukan korespondensi hukum agar KPU Langkat menunda rapat plenonya, karena telah terjadi sengketa Pilkada. Kalau tidak ditanggapi, kami akan melaporkan mereka ke polisi, karena telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 (1) KUHP dan Pasal 421 KUHP,” ujarnya.(bam/ala)

Foto: Bambang/Sumut Pos
KPUD Langkat mengumumkan hasil verifikasi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat, beberapa waktu lalu.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO -Pasangan Calon (Paslon) Bupati Langkat Sulistianto-Heriansyah yang maju dari jalur independen (perseorangan), menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak netral dan profesional dalam menjalankan tugas.

Tudingan tersebut diungkapkan tim sukses mereka didampingi kuasa hukum Zulfan Iskandar SH, saat menggelar Konferensi Pers, Kamis (8/7).

“Karena ketidakprofesionalan mereka dan kenetralan mereka (KPU), seluruh Komisioner KPU Langkat patut dicopot dan diganti. Agar semua proses Pilkada dapat dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya,” terang Zulfan.

Mereka menduga, ketidaknetralan KPU Langkat dilatarbelakangi adanya tekanana dan pesanan dari salah satu Pasangan Calon (Paslon) lain. Agar Paslon Sulistianto-Heriansyah, tidak lolos dan terverifikasi.

Hal ini dibuktikan, setelah keluar Surat KPU tertanggal 27 Januari 2018 yang ditandatangani Ketua KPU Langkat Agus Arifin.

Isinya, menyatakan dengan terang bahwa paslon Sulistianto-Heriansyah (SUKSES) telah diverifikasi memiliki 41.201 dukungan. Namun muncul pula surat kedua yang dikirimkan melalui pesan WA, isinya menyatakan dukungan untuk paslon SUKSES hanya sebesar 29.806 KTP.

“Apa-apaan ini, mana yang benar? Mengapa ada 2 surat keputusan KPU, sehingga patut diduga KPU Langkat telah melakukan tindakan yang melawan hukum. Karena secara terstruktur dan masif, sengaja mempersulit dan menggagalkan pencalonan Sulistianto- Heriansyah dalam Pilkada Langkat yang akan digelar tahun ini,” jelasnya.

Zulfan mengaku, tidak menuntut agar pasangan Sulitianto-Heriansyah dimenangkan. Tapi hanya minta pihak penyelenggara dapat memperlakukan mereka secara adil.

Apalagi, tidak ada dijelaskan mana yang telah memenuhi syarat dan mana yang tidak (belum) memenuhi syarat.

“Itu jelas merugikan kami. Belum lagi, keruwetan yang dilakukan saat verifikasi faktual, seperti di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Binjai, dimana para pendukung paslon disuruh kumpul di kantor Desa Tanjung Jati untuk diverifikasi. Namun, setelah para pendukung datang dan berkumpul, kantor desanya malah tutup,” tambahnya.

Selain itu, tidak diberitahu kalau para pendukung paslon yang hendak diverifikasi harus membawa KTP. Sehingga para pendukung sudah datang, tapi disuruh pulang lagi untuk membawa KTP.

“Seharusnya mereka hargailah warga yang sudah mau datang dengan meninggalkan pekerjan rumah dan mereka untuk diverifikasi. Bukannya menyuruh mereka pulang seperti itu. Jadi, patut diduga sudah ada rekayasa oleh paslon yang lain untuk menggugurkan paslon SUKSES,” ujarnya.

Zulfan pun mengaku akan melakukan upaya hukum dengan menggugat KPU. Baik ke PTUN, maupun secara pidana kepada pihak Kepolisian.

“Ya, untuk itu kami telah mengirimkan surat ke KPU Langkat yang ditembuskan ke Panwas dan melakukan korespondensi hukum agar KPU Langkat menunda rapat plenonya, karena telah terjadi sengketa Pilkada. Kalau tidak ditanggapi, kami akan melaporkan mereka ke polisi, karena telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 (1) KUHP dan Pasal 421 KUHP,” ujarnya.(bam/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/