27.8 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

PLN Diduga Palsukan Surat Tagihan

BINJAI- Sejumlah pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Kota Binjai, secara mendadak mendatangi Kantor PLN Rayon Binjai Kota, di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Binjai Kota, guna mengajukan komplen atas pemalsuan surat tagihan, Selasa (9/8).

Sabar Simanjuntak, warga Jalan Anggrek, Perumahan Korem, sempat mengamuk di Kantor PLN Rayon Kota, dikarenakan petugas PLN telah memalsukan surat tagihan atau rekening listrik di rumahnya.

“Istri saya tidak ada membuat perjanjian akan membayar tagihan listrik tertanggal 10 Agustus 2011. Tapi, di surat pemutusan sementara yang saya terima, petugas PLN telah menuliskan tanda tangan istri saya untuk membayar di tanggal  10 Agustus 2011. Inikan sudah penipuan, dan sudah bisa dikenakan pidana,” tegas Sabar di kantor PLN Rayon Binjai Kota.

Supervisor Pendapatan  PLN Rayon Binjai Kota Bambang, menjelaskan, menganai tagihan selama dua bulan yang dikenakan kepada pelanggan itu, sudah sesuai dengan sistem di PLN.

“Itu sudah sistemnya. Karena, ada juga pelanggan yang meminta untuk dibayarkan secara serentak. Sementara, pelanggan ini tidak terima dibuat seperti ini. Ya sudahlah, ini kita jadikan sebagai masukan saja,” kata Bambang.(dan)

BINJAI- Sejumlah pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Kota Binjai, secara mendadak mendatangi Kantor PLN Rayon Binjai Kota, di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Binjai Kota, guna mengajukan komplen atas pemalsuan surat tagihan, Selasa (9/8).

Sabar Simanjuntak, warga Jalan Anggrek, Perumahan Korem, sempat mengamuk di Kantor PLN Rayon Kota, dikarenakan petugas PLN telah memalsukan surat tagihan atau rekening listrik di rumahnya.

“Istri saya tidak ada membuat perjanjian akan membayar tagihan listrik tertanggal 10 Agustus 2011. Tapi, di surat pemutusan sementara yang saya terima, petugas PLN telah menuliskan tanda tangan istri saya untuk membayar di tanggal  10 Agustus 2011. Inikan sudah penipuan, dan sudah bisa dikenakan pidana,” tegas Sabar di kantor PLN Rayon Binjai Kota.

Supervisor Pendapatan  PLN Rayon Binjai Kota Bambang, menjelaskan, menganai tagihan selama dua bulan yang dikenakan kepada pelanggan itu, sudah sesuai dengan sistem di PLN.

“Itu sudah sistemnya. Karena, ada juga pelanggan yang meminta untuk dibayarkan secara serentak. Sementara, pelanggan ini tidak terima dibuat seperti ini. Ya sudahlah, ini kita jadikan sebagai masukan saja,” kata Bambang.(dan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/