30 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Sepekan, Tiga Pengedar Sabu Diringkus

Mapolres Binjai

SUMUTPOS.CO  – Polres Binjai terus menunjukkan komitmennya memberantas narkoba. Setelah melakukan bersih-bersih di internal dengan menandatangani perjanjian terhadap penghuni dua Asrama Polisi di Binjai, kali ini Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap tiga pengedar narkoba dalam kurun waktu sepekan.

Bahkan, satu diantara pengedar itu sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai. Dia adalah Edi Darmawan alias Gogon (38), warga Jalan Samanhudi, Lingkungan 2, Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan.

Tersangka ditangkap oleh petugas dengan modus penyamaran (undercover buy) pada Kamis (6/4) petang lalu. Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Lengkap Tarigan mengatakan, Edi kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di Binjai. Petugas menangkap Gogon saat akan bertransaksi di kediamannya.

Lengkap menambahkan, petugas juga turut melakukan penggeledahan di kediaman Gogon. Hasilnya, tiga paket sabu dengan berat 2,36 gram ditemukan di dalam kamarnya. Selain Gogon, petugas juga menangkap pengedar sabu lainnya, Samsir Lubis (62), warga Jalan Umar Baki, Gang Peringgan, Binjai Barat dan Nurliadi alias Memet (43), warga Jalan Gunung Kidul Semi 3, Kelurahan Binjai Estate, Binjai Selatan.

“Keduanya ditangkap pada Sabtu (8/4). Samsir ditangkap pada Sabtu malam dan Memet ditangkap diamankan pada Sabtu sore,” urai Lengkap, Minggu (9/4) siang.

Dari tangan Samsir, kata Lengkap, petugas menyita barang bukti berupa empat paket kecil sabu seberat 0,64 gram dan 140 plastik klip kosong. Sedangkan dari tangan Memet, barang bukti dua paket sabu seberat 5,20 gram.

Menurut Lengkap, ketiganya ditangkap atas informasi masyarakat yang resah terhadap aktifitas para pengedar tersebut. “Ketiganya berhasil ditangkap dengan modus undercover buy. Meski ketiganya berupaya lari saat akan ditangkap, namun upaya mereka gagal. Sehingga saat ini ketiganya sudah ditahan di Polres Binjai,” kata Lengkap. (ted/yaa)

 

Mapolres Binjai

SUMUTPOS.CO  – Polres Binjai terus menunjukkan komitmennya memberantas narkoba. Setelah melakukan bersih-bersih di internal dengan menandatangani perjanjian terhadap penghuni dua Asrama Polisi di Binjai, kali ini Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap tiga pengedar narkoba dalam kurun waktu sepekan.

Bahkan, satu diantara pengedar itu sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai. Dia adalah Edi Darmawan alias Gogon (38), warga Jalan Samanhudi, Lingkungan 2, Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan.

Tersangka ditangkap oleh petugas dengan modus penyamaran (undercover buy) pada Kamis (6/4) petang lalu. Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Lengkap Tarigan mengatakan, Edi kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di Binjai. Petugas menangkap Gogon saat akan bertransaksi di kediamannya.

Lengkap menambahkan, petugas juga turut melakukan penggeledahan di kediaman Gogon. Hasilnya, tiga paket sabu dengan berat 2,36 gram ditemukan di dalam kamarnya. Selain Gogon, petugas juga menangkap pengedar sabu lainnya, Samsir Lubis (62), warga Jalan Umar Baki, Gang Peringgan, Binjai Barat dan Nurliadi alias Memet (43), warga Jalan Gunung Kidul Semi 3, Kelurahan Binjai Estate, Binjai Selatan.

“Keduanya ditangkap pada Sabtu (8/4). Samsir ditangkap pada Sabtu malam dan Memet ditangkap diamankan pada Sabtu sore,” urai Lengkap, Minggu (9/4) siang.

Dari tangan Samsir, kata Lengkap, petugas menyita barang bukti berupa empat paket kecil sabu seberat 0,64 gram dan 140 plastik klip kosong. Sedangkan dari tangan Memet, barang bukti dua paket sabu seberat 5,20 gram.

Menurut Lengkap, ketiganya ditangkap atas informasi masyarakat yang resah terhadap aktifitas para pengedar tersebut. “Ketiganya berhasil ditangkap dengan modus undercover buy. Meski ketiganya berupaya lari saat akan ditangkap, namun upaya mereka gagal. Sehingga saat ini ketiganya sudah ditahan di Polres Binjai,” kata Lengkap. (ted/yaa)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/