28.9 C
Medan
Friday, May 31, 2024

Penambangan dan Penebangan Kayu Ilegal PT AM: Polisi Periksa Camat STM Hulu

POLICE LINE: Petugas Tipiter Polres Deliserdang memasang garis police line di wilayah penambangan batu PT AM di Dusun I, Desa Manumpak B, Kecamatan STM Hulu, baru-baru ini.BATARA/SUMUT POS.
POLICE LINE: Petugas Tipiter Polres Deliserdang memasang garis police line di wilayah penambangan batu PT AM di Dusun I, Desa Manumpak B, Kecamatan STM Hulu, baru-baru ini.BATARA/SUMUT POS.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Penyelidikan dugaan penambangan dan penebangan kayu oleh PT AM di Dusun I, Desa Gunung Manumpak B, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deliserdang, masih berlanjut.

Setelah memasang garis police line di lokasi penambangan, Sat Reskrim Polres Deliserdang pada Rabu (8/7) telah melakukan pemeriksaan terhadap Camat STM Hulu, Budiman Sembiring, untuk dimintai keterangannya dalam dugaan penambangan dan penebangan kayu yang dilakukan PT AM Dusun I, Desa Gunung Manumpak B. “Kita masih meminta keterangan dari Budiman Sembiring selaku Camat STM Hulu,”ujar Kasat Reskrim.

Menurutnya, dari hasil penyelidikan penebangan kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan, diketahui bahwa penebangan tersebut dilakukan oleh warga Desa Gunung Manumpak B berinisial KS, yang ladangnya berbatasan dengan kawasan hutan. Diketahui sebagian kayu yang ditebang berasal dari kawasan hutan yang berbatasanlangsung dengan ladang milik KS.

Kasat Reskrim pun menambahkan, pihaknya juga akan melakukan penyidikan terhadap penebangan kayu yang dilakukan KS. Dan memaksimalkan penyelidikan dugaan penambangan tanpa izin yang dilakukan PT AM dengan cara berkordinasi dengan instansi terkait, mengundang dan meminta keterangan dari para pihak dan memeriksa atau meneliti dokumen izin yang ada saat ini.

“Siapa bilang tidak ada kegiatan penambangan batu koral dan penggilingan batu pecah serta penebangan kayu dilokasi ini? Dump truk bermuatan batu pecah selalu keluar dari lokasi ini,” sebut SS (42) warga sekitar kepada wartawan. (btr/han)

POLICE LINE: Petugas Tipiter Polres Deliserdang memasang garis police line di wilayah penambangan batu PT AM di Dusun I, Desa Manumpak B, Kecamatan STM Hulu, baru-baru ini.BATARA/SUMUT POS.
POLICE LINE: Petugas Tipiter Polres Deliserdang memasang garis police line di wilayah penambangan batu PT AM di Dusun I, Desa Manumpak B, Kecamatan STM Hulu, baru-baru ini.BATARA/SUMUT POS.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Penyelidikan dugaan penambangan dan penebangan kayu oleh PT AM di Dusun I, Desa Gunung Manumpak B, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deliserdang, masih berlanjut.

Setelah memasang garis police line di lokasi penambangan, Sat Reskrim Polres Deliserdang pada Rabu (8/7) telah melakukan pemeriksaan terhadap Camat STM Hulu, Budiman Sembiring, untuk dimintai keterangannya dalam dugaan penambangan dan penebangan kayu yang dilakukan PT AM Dusun I, Desa Gunung Manumpak B. “Kita masih meminta keterangan dari Budiman Sembiring selaku Camat STM Hulu,”ujar Kasat Reskrim.

Menurutnya, dari hasil penyelidikan penebangan kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan, diketahui bahwa penebangan tersebut dilakukan oleh warga Desa Gunung Manumpak B berinisial KS, yang ladangnya berbatasan dengan kawasan hutan. Diketahui sebagian kayu yang ditebang berasal dari kawasan hutan yang berbatasanlangsung dengan ladang milik KS.

Kasat Reskrim pun menambahkan, pihaknya juga akan melakukan penyidikan terhadap penebangan kayu yang dilakukan KS. Dan memaksimalkan penyelidikan dugaan penambangan tanpa izin yang dilakukan PT AM dengan cara berkordinasi dengan instansi terkait, mengundang dan meminta keterangan dari para pihak dan memeriksa atau meneliti dokumen izin yang ada saat ini.

“Siapa bilang tidak ada kegiatan penambangan batu koral dan penggilingan batu pecah serta penebangan kayu dilokasi ini? Dump truk bermuatan batu pecah selalu keluar dari lokasi ini,” sebut SS (42) warga sekitar kepada wartawan. (btr/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/