MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dugaan korupsi pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Sumut ke-35 pada tahun 2015 di Kabupaten Asahan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Asahan menyebutkan telah terjadi kemahalan harga (mark-up) dan tidak sesuai dengan peruntukan pelaksanaan.
Hal itu, disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian. Dengan itu, telah terjadi tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp487 juta.
“Dari kerugian negara sebesar Rp487 juta Telah ditemukan dugaan korupsi pada pelaksanaan MTQ,” ungkap Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Selasa (10/10) siang.
Dalam kasus korupsi, Kejari Asahan menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Muhammad Sofyan dan Kepala Bagian (Kabag) di Pemerintah Kabupaten Asahan, Darwin Pane sebagai tersangka. Sedangkan, penyidikan sudah dilakukan sejak 2016 lalu oleh tim Pidsus Kejari Asahan.
“Untuk saat ini, kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Tanjunggusta Medan, Senin (9/10) semalam. Penahan untuk 20 hari ke depan,” jelas Sumanggar.
Sumanggar menjelaskan menyebutkan dalam kasus ini, Sofyan sebagai Ketua Panitia MTQ Provinsi Sumut tahun 2015. Sedangkan, Darwin Pane sebagai Sekretaris Panitia MTQ Provinsi Sumut Tahun 2015.
Pada proses penyidikan, Kejari Asahan sudah melakukan pemeriksaan belasan orang saksi, termasuk melakukan perbandingan harga ke daerah di Sumut, untuk melihat pelaksaan MTQ yang sama.
“Untuk pelaksaan MTQ Provinsi Sumut ke-35 pada tahun 2015 di Kabupaten Asahan dengan total anggaran mencapai Rp9 miliar. Dengan perincian dari Rp9 miliar, bersumber APBD Sumut sebesar Rp2 Miliar dan APBD Asahan Rp7 miliar,” paparnya.