27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Terima Kunjungan, Lapas Binjai Berbenah

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai telah menerima kunjungan tatap muka dari keluarga warga binaan sejak Senin (4/7) lalu. Kunjungan tatap muka diizinkan menyusul Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan Surat Edaran Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka Dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar.

Dalam SE ini diatur, pengunjung merupakan keluarga inti dari warga binaan atau penasihat hukumnya. Untuk melakukan kunjungan, mereka mendapat kesempatan 1 kali dalam 1 minggu pada jam kerja.

Pengunjung yang mau melakukan tatap muka juga harus sudah divaksin hingga tiga kali. Hal tersebut juga harus dapat dibuktikan melalui aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin.

Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, juga dapat mengunjungi keluarganya secara tatap muka. Namun, pengunjung wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah.

“Lapas Binjai sudah berbenah untuk kunjungan tahap muka. Sarana dan Standar Operasional Prosedur kami terapkan sebagaimana sesuai petunjuk dalam SE Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham,” jelas Pelaksana Tugas Kalapas Binjai, Marlen Situngkir, Selasa (12/7).

Sejauh ini, Marlen bilang, 6 hari berlalu pelaksanaan kunjungan tatap muka, Rata-rata per harinya pengunjung yang datang sekitar 20 orang. “Maksimal 50 orang per harinya,” seru dia.

Kunjungan dilakukan dua sesi. Pada pagi dan siang hari.

“Pagi dari jam 9 sampai jam 12. Sementara siang mulai pukul 13.30 WIB sampai pukul 16.00 WIB,” bebernya.

“Uji coba kunjungsn tatap muka ini juga sudah kami evaluasi mengenai kendala dan hambatannya. Hal ini akan menjadi masukan kepada pimpinan dalam pelaksanaan kunjungan tatap muka,” tambahnya.

Sementara, hal yang sama juga diberlakukan Lapas Narkotika Langkat. Namun, kunjungan tatap muka ini tidak seantusias di Binjai.

Menurut Kalapas Narkotika Langkat, Alexander Lisman Putra, WBP di tempatnya tidak seluruhnya berasal dari Kabupaten Langkat maupun Kota Binjai. “Sejauh ini kami terus berbenah untuk memberi pelayanan kunjungan tatap muka sesuai dengan SOP dalam SE,” pungkasnya.

Meski sudah diizinkan kunjungan tatap muka, layanan virtual tetap diakomodir. Penyelenggaraan layanan kunjungan tatap muka dilakukan tetap memperhatikan keamanan dan penetapan prokes. (ted/azw)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai telah menerima kunjungan tatap muka dari keluarga warga binaan sejak Senin (4/7) lalu. Kunjungan tatap muka diizinkan menyusul Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan Surat Edaran Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka Dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar.

Dalam SE ini diatur, pengunjung merupakan keluarga inti dari warga binaan atau penasihat hukumnya. Untuk melakukan kunjungan, mereka mendapat kesempatan 1 kali dalam 1 minggu pada jam kerja.

Pengunjung yang mau melakukan tatap muka juga harus sudah divaksin hingga tiga kali. Hal tersebut juga harus dapat dibuktikan melalui aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin.

Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, juga dapat mengunjungi keluarganya secara tatap muka. Namun, pengunjung wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah.

“Lapas Binjai sudah berbenah untuk kunjungan tahap muka. Sarana dan Standar Operasional Prosedur kami terapkan sebagaimana sesuai petunjuk dalam SE Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham,” jelas Pelaksana Tugas Kalapas Binjai, Marlen Situngkir, Selasa (12/7).

Sejauh ini, Marlen bilang, 6 hari berlalu pelaksanaan kunjungan tatap muka, Rata-rata per harinya pengunjung yang datang sekitar 20 orang. “Maksimal 50 orang per harinya,” seru dia.

Kunjungan dilakukan dua sesi. Pada pagi dan siang hari.

“Pagi dari jam 9 sampai jam 12. Sementara siang mulai pukul 13.30 WIB sampai pukul 16.00 WIB,” bebernya.

“Uji coba kunjungsn tatap muka ini juga sudah kami evaluasi mengenai kendala dan hambatannya. Hal ini akan menjadi masukan kepada pimpinan dalam pelaksanaan kunjungan tatap muka,” tambahnya.

Sementara, hal yang sama juga diberlakukan Lapas Narkotika Langkat. Namun, kunjungan tatap muka ini tidak seantusias di Binjai.

Menurut Kalapas Narkotika Langkat, Alexander Lisman Putra, WBP di tempatnya tidak seluruhnya berasal dari Kabupaten Langkat maupun Kota Binjai. “Sejauh ini kami terus berbenah untuk memberi pelayanan kunjungan tatap muka sesuai dengan SOP dalam SE,” pungkasnya.

Meski sudah diizinkan kunjungan tatap muka, layanan virtual tetap diakomodir. Penyelenggaraan layanan kunjungan tatap muka dilakukan tetap memperhatikan keamanan dan penetapan prokes. (ted/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/