26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Tengku Erry Dilarang Rombak Total Pejabat

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Wakil Gubernur Sumut Erry Nuradi memberikan keterangan kepada insan media saat menghadiri acara pemusnahan narkoba di Lapangan Merdeka Medan, Selasa (4/8).
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Wakil Gubernur Sumut Erry Nuradi memberikan keterangan kepada insan media saat menghadiri acara pemusnahan narkoba di Lapangan Merdeka Medan, Selasa (4/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selaku Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu, kewenangan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi belum utuh penuh, terkhusus dalam melakukan pembongkaran pejabat secara total.

“Kalau terkait kekosongan pejabat, boleh diisi. Itu namanya menjalankan fungsi tugas sehari- hari. Yang tidak boleh itu melakukan pembongkaran total. Karena itu akan mengganggu. Mengisi boleh, kalau nggak nanti bisa nggak jalan,” tegas Soni usai menyerahkan surat Mendagri tentang Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara pada Erry.

“Semua kewenangan tugas gubernur sekarang dilaksanakan oleh Wagubsu sebagai pelaksana tugas, tapi dengan rambu-rambu pembatasan. Untuk hal-hal yang strategis juga harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri. Kalau itu bertentangan dengan kebijakan gubernur sebelumnya,” tambah dia.

Lebih lanjut dijelaskannya, surat penugasan yang diserahkan mengandung makna dan konsekuensi. “Kami hadir untuk melakukan dan memastikan jalannya pemerintahan di Provinsi Sumut dan melakukan konsolidasi jalannya pemerintahan pasca terbitnya surat KPK nomor 7713/0123/08/2015 tertanggal 4 Agustus, perihal pemberitahuan penahanan atas nama tersangka Gubsu Gatot Pujo Nugroho,” papar dia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, sambung dia, Wagubsu selaku Plt Gubsu dilarang melakukan mutasi pengawai, membatalkan perizinan, dan/atau bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya. Dapat dikecualikan apabila ada persetujuan Mendagri.

Plt Gubsu Erry Nuradi mengungkapkan kesiapannya untuk menjalankan tugas gubernur dan siap untuk berkoordinasi dengan Mendagri, terkait hal-hal krusial yang memang diperlukan secara administratif pemerintahan.

“Sama-sama sudah kita dengar semua peraturan dan perundang-undangan yang disampaikan pak Dirjen, jadi kami selaku Wakil Gubernur melaksanakan tugas gubernur, tentu tetap akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Terutama dengan hal yang berkaitan dengan hal-hal yang strategis. Jadi yang pasti kita akan lakukan tugas-tugas pemerintahan seperti biasa. Tugas pembangunan dan tugas kemasyarakatan yang rutin, termasuk untuk hal-hal strategis tentu kita akan berkoordinasi, seperti mutasi misalnya, tentu dengan adanya ketentuan dengan yang diatur Undang-undang berkonsultasi dan menyurati pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri,” kata Erry.

Artinya, menurut Erry, dirinya tidak bisa memutuskan sendiri karena sebagai pelaksana tugas Gubsu, memang harus berkoordinasi dengan Kemendagri. “Yang jelas pesan bahwa Pilkada serentak di Sumut berjalan lancar, akan menjadi prioritas kita bersama. Bahwa Sumut berada dalam keadaan kondusif menjelang pelaksanaan Pilkada serentak,” kata dia. Dia mengajak dan meminta dukungan seluruh stakeholder untuk ikut menjaga dan mempertahankan situas kondusif pada masa mendatang. “Dalam kesempatan ini saya mengajak seluruh jajaran untuk bekerja lebih baik dengan selalu memenuhi kaidah peraturan dan perundangan, dan mensukseskan kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan,” pungkasnya. (prn)

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Wakil Gubernur Sumut Erry Nuradi memberikan keterangan kepada insan media saat menghadiri acara pemusnahan narkoba di Lapangan Merdeka Medan, Selasa (4/8).
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Wakil Gubernur Sumut Erry Nuradi memberikan keterangan kepada insan media saat menghadiri acara pemusnahan narkoba di Lapangan Merdeka Medan, Selasa (4/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selaku Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu, kewenangan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi belum utuh penuh, terkhusus dalam melakukan pembongkaran pejabat secara total.

“Kalau terkait kekosongan pejabat, boleh diisi. Itu namanya menjalankan fungsi tugas sehari- hari. Yang tidak boleh itu melakukan pembongkaran total. Karena itu akan mengganggu. Mengisi boleh, kalau nggak nanti bisa nggak jalan,” tegas Soni usai menyerahkan surat Mendagri tentang Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara pada Erry.

“Semua kewenangan tugas gubernur sekarang dilaksanakan oleh Wagubsu sebagai pelaksana tugas, tapi dengan rambu-rambu pembatasan. Untuk hal-hal yang strategis juga harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri. Kalau itu bertentangan dengan kebijakan gubernur sebelumnya,” tambah dia.

Lebih lanjut dijelaskannya, surat penugasan yang diserahkan mengandung makna dan konsekuensi. “Kami hadir untuk melakukan dan memastikan jalannya pemerintahan di Provinsi Sumut dan melakukan konsolidasi jalannya pemerintahan pasca terbitnya surat KPK nomor 7713/0123/08/2015 tertanggal 4 Agustus, perihal pemberitahuan penahanan atas nama tersangka Gubsu Gatot Pujo Nugroho,” papar dia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, sambung dia, Wagubsu selaku Plt Gubsu dilarang melakukan mutasi pengawai, membatalkan perizinan, dan/atau bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya. Dapat dikecualikan apabila ada persetujuan Mendagri.

Plt Gubsu Erry Nuradi mengungkapkan kesiapannya untuk menjalankan tugas gubernur dan siap untuk berkoordinasi dengan Mendagri, terkait hal-hal krusial yang memang diperlukan secara administratif pemerintahan.

“Sama-sama sudah kita dengar semua peraturan dan perundang-undangan yang disampaikan pak Dirjen, jadi kami selaku Wakil Gubernur melaksanakan tugas gubernur, tentu tetap akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Terutama dengan hal yang berkaitan dengan hal-hal yang strategis. Jadi yang pasti kita akan lakukan tugas-tugas pemerintahan seperti biasa. Tugas pembangunan dan tugas kemasyarakatan yang rutin, termasuk untuk hal-hal strategis tentu kita akan berkoordinasi, seperti mutasi misalnya, tentu dengan adanya ketentuan dengan yang diatur Undang-undang berkonsultasi dan menyurati pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri,” kata Erry.

Artinya, menurut Erry, dirinya tidak bisa memutuskan sendiri karena sebagai pelaksana tugas Gubsu, memang harus berkoordinasi dengan Kemendagri. “Yang jelas pesan bahwa Pilkada serentak di Sumut berjalan lancar, akan menjadi prioritas kita bersama. Bahwa Sumut berada dalam keadaan kondusif menjelang pelaksanaan Pilkada serentak,” kata dia. Dia mengajak dan meminta dukungan seluruh stakeholder untuk ikut menjaga dan mempertahankan situas kondusif pada masa mendatang. “Dalam kesempatan ini saya mengajak seluruh jajaran untuk bekerja lebih baik dengan selalu memenuhi kaidah peraturan dan perundangan, dan mensukseskan kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan,” pungkasnya. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/