Standar yang digunakan secara ketat dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan yaitu standar pemeriksaan keuangan negara sesuai dengan UU pemeriksaan dengan kreteria yaitu Kesesuaian lampiran keuangan dengan standar akuntan pemerintahan, kecukupan, pengungkapan informasi keungan dalam laporan keuangan dan efektifitas sistem pengendalian intern serta kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan.
Penilaian BPK bahwa Pemerintah provinsi (Pemprov) Sumut telah melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) 71/2010 tentang standard akutansi pemerintahan (SAP) yang menyebutkan jika penyusunan aset tetap selama 4 tahun sejak 2010. Untuk LKPD sendiri dalam pencatatan aset tetap sebesar Rp.13 Triliun.
Sementara untuk sisa hutang bagi hasil pajak (BHP) kepada pemerintah kabupaten/kota, Pemprov Sumut sudah ada rencana aksi membayar kewajiban tersebut dari hasil pembayaran pajak daerahh hingga tahun 2016. Meskipun BPK sendiri masih menemukan adanya kelamahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan.
Secara umum, beberapa temuan tersebut dilihat dari sisi penerimaan negara yakni penerimaan langsung penggunaan biaya pengganti pelayanan atau tera ulang sebesar Rp2.364 miliar, retribusi pelayanan kesehatan sebesar Rp82 Juta dan pungutan sumbangan pihak ketiga kepada masyarakat sebesar Rp4.809 miliar, dianggap tidak memenuhi definisi sumbangan.
“Dari sisi belanja, BPK menemukan 18 paket pekerjaan peningkatan jalan provinsi dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp2,2 miliar dan diantaranya harus dikenakan denda sebesar Rp759 juta,” katanya.
Dirinya juga menyampaikan kekurangAn volume pekerjaan dari seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar Rp796,4 juta. Dari sisi aset, masih ada kelemahan pada saldo investasi non permanen dana bergulir senilai Rp6,3 miliar.
“Dana bergulir diragukan tertagih senilai Rp1,716 miliar, tidak dapat diyakini kewajarannya,” katanya.
Sementara untuk penanganan aset tetap oleh SKPD belum tertib. Dimana saldo aset tetap senilai Rp91,34 juta tidak dapat diyakini kewajarannya. Oleh karenanya, pihaknya mengimbau Pemprov Sumut untuk segera menindak lanjuti catatan tersebut selambatnya 60 hari setelah laporan hasl pemeriksaan diterima.

