SUMUTPOS.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Binjai kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas drainase dan memakan badan jalan, Selasa (14/3). Kali ini berlangsung di Jalan Olahraga, Kelurahan Timbang Langkat, Binjai Timur, persisnya seputaran Masjid Agung Binjai.
“Ini (penertiban) merupakan kegiatan rutin kita dalam membersihkan para PKL yang berjualan di badan jalan. Akibatnya, para pengguna jalan dan pejalan kaki terganggu untuk melintas,” ujar Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat (Trantibmas) Satpol PP Kota Binjai Febri Nanda Handrian, usai melakukan penertiban PKL.
Menurut dia, penertiban yang dilakukan kali ini, tak seperti sebelumnya. Artinya, Satpol PP tak mendapatkan perlawanan dari para pedagang. Sebelum lapak PKL ditertibkan, seperti biasa Satpol PP Kota Binjai telah melayangkan surat pemberitahuan sebanyak tiga kali. Menurut Febri, kemarin ada empat lapak semi permanen milik PKL yang ditertibkan.
“Kegiatan berlangsung lancar. PKL kooperatif yang dengan inisiatif masing-masing, langsung membereskan barang dagangan mereka,” ujar mantan Kepala Seksi Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Binjai ini.
Dia juga menghimbau agar para PKL tak kembali menjajakan dagangannya dengan mendirikan lapak di seputaran jalan tersebut. “Trotoar jalan seharusnya tempat bagi pejalan kaki,” imbuhnya.
Febri Nanda menerangkan, PKL yang mencari rezeki di atas drainase dan memakan badan jalan, melanggar dua peraturan daerah (Perda). Adalah Perda No.3/2006 tentang pengaturan dan pembinaan PKL serta Perda No.6/2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Dengan demikian, Satpol PP akan terus melakukan penertiban bila mendapati PKL melanggar Perda. (ted/yaa)
SUMUTPOS.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Binjai kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas drainase dan memakan badan jalan, Selasa (14/3). Kali ini berlangsung di Jalan Olahraga, Kelurahan Timbang Langkat, Binjai Timur, persisnya seputaran Masjid Agung Binjai.
“Ini (penertiban) merupakan kegiatan rutin kita dalam membersihkan para PKL yang berjualan di badan jalan. Akibatnya, para pengguna jalan dan pejalan kaki terganggu untuk melintas,” ujar Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat (Trantibmas) Satpol PP Kota Binjai Febri Nanda Handrian, usai melakukan penertiban PKL.
Menurut dia, penertiban yang dilakukan kali ini, tak seperti sebelumnya. Artinya, Satpol PP tak mendapatkan perlawanan dari para pedagang. Sebelum lapak PKL ditertibkan, seperti biasa Satpol PP Kota Binjai telah melayangkan surat pemberitahuan sebanyak tiga kali. Menurut Febri, kemarin ada empat lapak semi permanen milik PKL yang ditertibkan.
“Kegiatan berlangsung lancar. PKL kooperatif yang dengan inisiatif masing-masing, langsung membereskan barang dagangan mereka,” ujar mantan Kepala Seksi Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Binjai ini.
Dia juga menghimbau agar para PKL tak kembali menjajakan dagangannya dengan mendirikan lapak di seputaran jalan tersebut. “Trotoar jalan seharusnya tempat bagi pejalan kaki,” imbuhnya.
Febri Nanda menerangkan, PKL yang mencari rezeki di atas drainase dan memakan badan jalan, melanggar dua peraturan daerah (Perda). Adalah Perda No.3/2006 tentang pengaturan dan pembinaan PKL serta Perda No.6/2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Dengan demikian, Satpol PP akan terus melakukan penertiban bila mendapati PKL melanggar Perda. (ted/yaa)