25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Truk Galian C Dilarang Melintas di Jalan Umum

TANJUNGMORAWA-Puluhan truk pengangkut tanah timbun hasil Galian C di kawasan Kecamatan STM Hilir, Jumat (14/6) siang terjaring dalam razia yang digelar petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Deliserdang.  Razia itu digelar di Jalan Bandarlabuhan, atau persisnya di depan Lapangan Piston, Tan jungmorawa.

Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Pemerintah Kabupaten (Pem kab) Deliserdang, Andi Subrata mengatakan, kebijakan dengan merazia truk pengangkut Galian C itu dilakukan pihaknya guna menertibkan puluhan truk yang diduga beroperasi tanpa memiliki surat-surat kelengkapan.
Padahal puluhan dumtruk itu, kata Andi Subrata, seluruhnya mengangkut tanah timbuh dari beberapa proyek Galian C ilegal yang masih beraktivitas di kawasan Kecamatan STM Hilir.

“Keberadaan truk itu pun jelas menyebabkan rusaknya kondisi jalan,” jelas Subrata.

Dasar itu juga dengan adanya surat yang dilayangkan Camat STM Hilir dan Tanjungmorawa guna mengantisipasi terjadinya kerusakan jalan, Dishub Pemkab Deliserdang membuat kebijakan dengan cara melarang mobil truk pengangkut Galian C melintasi jalan umum.
“Agar tidak merusak jalan, mereka (truk pengangkut Galian C) jangan lagi melewati jalan umum,” tegasnya. (smg)

TANJUNGMORAWA-Puluhan truk pengangkut tanah timbun hasil Galian C di kawasan Kecamatan STM Hilir, Jumat (14/6) siang terjaring dalam razia yang digelar petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Deliserdang.  Razia itu digelar di Jalan Bandarlabuhan, atau persisnya di depan Lapangan Piston, Tan jungmorawa.

Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Pemerintah Kabupaten (Pem kab) Deliserdang, Andi Subrata mengatakan, kebijakan dengan merazia truk pengangkut Galian C itu dilakukan pihaknya guna menertibkan puluhan truk yang diduga beroperasi tanpa memiliki surat-surat kelengkapan.
Padahal puluhan dumtruk itu, kata Andi Subrata, seluruhnya mengangkut tanah timbuh dari beberapa proyek Galian C ilegal yang masih beraktivitas di kawasan Kecamatan STM Hilir.

“Keberadaan truk itu pun jelas menyebabkan rusaknya kondisi jalan,” jelas Subrata.

Dasar itu juga dengan adanya surat yang dilayangkan Camat STM Hilir dan Tanjungmorawa guna mengantisipasi terjadinya kerusakan jalan, Dishub Pemkab Deliserdang membuat kebijakan dengan cara melarang mobil truk pengangkut Galian C melintasi jalan umum.
“Agar tidak merusak jalan, mereka (truk pengangkut Galian C) jangan lagi melewati jalan umum,” tegasnya. (smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/