31.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

11 Saksi Diperiksa, 3 Kardus Diboyong

Plt Humas KPK Yuyuk Andriati membenarkan informasi diperiksanya 11 orang tersebut sebagai saksi untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi suap DPRD Sumut.

“Iya benar, ada pemeriksaan 11 orang untuk saksi GPN di Medan hari ini (Senin 14 Desember 2015, Red),” kata Yuyuk Andriati kepada wartawan melalui pesan singkat.

Secara terpisah, pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Siek YB Tirto Soeseno menilai makna permufakatan jahat saat ini menjadi multi tafsir di kalangan institusi penegak hukum.

Contohnya, saat pertemuan yang diduga telah terjadi permufakatan jahat dalam kasus tindak pidana korupsi oleh Gubsu nonaktif Gatot Pujo Nugroho bersama bekas Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella dalam kasus Bansos dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Provinsi Sumut tahun 2011-2013 yang ditangani Kejagung, publik tak tertarik.

Padahal, lanjut dia, ide permufakatan itu bisa saja dipikirkan Gatot dengan asumsi Rio yang Sekjen Nasdem bisa menjembatani kepada Ketua Umum Nasdem Surya Paloh untuk mendamaikannya dengan wakilnya lalu merapat ke Jaksa Agung sebab penyidik Jaksa Agung telah menetapkan Gatot sebagai tersangka.

“Sikap Gatot yang dibincangkan dengan Rio terkait dengan Kejagung itu sangat pantas diduga sebagai materi permufakatan jahat. Apalagi ada kesan pihak Kejaksaan Agung sangat lemot memroses perkaranya,” kata Siek YB Tirto Soeseno, kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/12).

Masalahnya, ujar Soeseno, KPK tidak menyidik Gatot dan Rio sebagai terduga permufakatan jahat tipikor.

“Mungkin penyidik KPK menilai sulit membuktikan telah terjadi permufakatan jahat, walau ada pengakuan dari Gatot dan Evi mengetahui permufakatan tersebut,” ujarnya.

Rio lanjutnya, akhirnya disidang sebagai penyelenggara negara menerima uang Rp200 juta dari pihak Gatot, yang diterima via teman wanitanya Fransisca Insani Rahesti.

“Mestinya, sebagai penegak hukum, KPK wajib menyidik Gatot dan Rio dengan pasal dugaan pemufakatan jahat, sehingga bisa terungkap kenapa pihak Kejagung terkesan santai menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh Gatot. Di sisi lain, akhir-akhir ini pihak Kejagung begitu proaktifnya menjerat Ketua DPR Setya Novanto dengan dugaan pemufakatan jahat,” pungkasnya. (bal/gir/val)

Plt Humas KPK Yuyuk Andriati membenarkan informasi diperiksanya 11 orang tersebut sebagai saksi untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi suap DPRD Sumut.

“Iya benar, ada pemeriksaan 11 orang untuk saksi GPN di Medan hari ini (Senin 14 Desember 2015, Red),” kata Yuyuk Andriati kepada wartawan melalui pesan singkat.

Secara terpisah, pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Siek YB Tirto Soeseno menilai makna permufakatan jahat saat ini menjadi multi tafsir di kalangan institusi penegak hukum.

Contohnya, saat pertemuan yang diduga telah terjadi permufakatan jahat dalam kasus tindak pidana korupsi oleh Gubsu nonaktif Gatot Pujo Nugroho bersama bekas Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella dalam kasus Bansos dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Provinsi Sumut tahun 2011-2013 yang ditangani Kejagung, publik tak tertarik.

Padahal, lanjut dia, ide permufakatan itu bisa saja dipikirkan Gatot dengan asumsi Rio yang Sekjen Nasdem bisa menjembatani kepada Ketua Umum Nasdem Surya Paloh untuk mendamaikannya dengan wakilnya lalu merapat ke Jaksa Agung sebab penyidik Jaksa Agung telah menetapkan Gatot sebagai tersangka.

“Sikap Gatot yang dibincangkan dengan Rio terkait dengan Kejagung itu sangat pantas diduga sebagai materi permufakatan jahat. Apalagi ada kesan pihak Kejaksaan Agung sangat lemot memroses perkaranya,” kata Siek YB Tirto Soeseno, kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/12).

Masalahnya, ujar Soeseno, KPK tidak menyidik Gatot dan Rio sebagai terduga permufakatan jahat tipikor.

“Mungkin penyidik KPK menilai sulit membuktikan telah terjadi permufakatan jahat, walau ada pengakuan dari Gatot dan Evi mengetahui permufakatan tersebut,” ujarnya.

Rio lanjutnya, akhirnya disidang sebagai penyelenggara negara menerima uang Rp200 juta dari pihak Gatot, yang diterima via teman wanitanya Fransisca Insani Rahesti.

“Mestinya, sebagai penegak hukum, KPK wajib menyidik Gatot dan Rio dengan pasal dugaan pemufakatan jahat, sehingga bisa terungkap kenapa pihak Kejagung terkesan santai menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh Gatot. Di sisi lain, akhir-akhir ini pihak Kejagung begitu proaktifnya menjerat Ketua DPR Setya Novanto dengan dugaan pemufakatan jahat,” pungkasnya. (bal/gir/val)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/