32.8 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Dirut Bank Sumut Mangkir Tanpa Alasan

Gedung Bank Sumut.
Gedung Bank Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tampaknya kesulitan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kendaraan dinas di Bank Sumut. Hingga kini, Kejatisu belum juga menetapkan seorang pun tersangka dalam kasus pengadaan 294 unit kendaraan dengan potensi kerugian negara Rp4,9 miliar dari total anggaran sebesar Rp18 miliar tersebut.

Bahkan ketika gelar perkara (ekspos internal, Red), pada Kamis (25/2) pekan lalu, Kepala Kejatisu M Yusni meminta penyidik untuk melengkapi dan menambah keterangan saksi serta bukti pendukung untuk penetapan tersangka dalam kasus ini.

Nah, atas instruksi Kajatisu tersebut, penyidik memanggil enam saksi lagi untuk diperiksa, Jumat (4/3). Sayang, dari enam saksi tersebut, lima orang mangkir dari pemeriksaan.

“Hari ini (kemarin, Red), memang penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi, tapi baru satu yang hadir memenuhi panggilan, namanya Zulkarnain, jabatannya pemimpin bidang logistik Bank Sumut,” kata Kasi Penkum Kejatisu, Bobbi Sandri kepada wartawan di ruangannya, Jumat (4/3).

Disebutkannya, kelima saksi yang mangkir tersebut yakni Brata Kesuma, Djaili Azwar, Rizal Fahlevi Hasibuan, serta Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut Edie Rizliyanto, dan Direktur Pemasaran Bank Sumut Ester Juanita Ginting.

“Kelima orang yang tidak hadir itu mengirimkan surat ketidakhadiran melalui kuasa hukum. Tidak ada alasan kenapa mereka tidak hadir tercantum di surat tersebut dan hanya menyebutkan tidak bisa hadir,” ungkap Bobbi.

Namun di surat tersebut, tim pengacara kelima saksi di antaranya Etza Imelda Fitri menyebutkan, kelima orang tersebut akan hadir memenuhi panggilan pada Selasa (8/3) mendatang.

“Di surat itu disebutkan, mereka bisa hadir Selasa (8/3). Kita tunggu saja,” kata Bobbi.

Bobbi mengatakan, jika tidak hadir juga pada Selasa pekan depan, tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan upaya paksa pada pemanggilan ketiga.

“Kalau tiga kali tidak hadir, ya dijemput paksa,” ucapnya.

Terpisah, Ester Juanita Ginting yang berupaya didapatkan komentarnya mengenai ketidakhadirannya tersebut gagal dikonfirmasi. Telepon seluler miliknya yang coba dihubungi beberapa kali tidak menjawab.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejatisu, Novan Hadian yang ditanya lewat SMS terkait perkembangan pemeriksaan saksi yang dilakukan Jumat (4/3) menyebutkan, pemeriksaan dilakukan Senin (7/3). “Senin kita jadwal ulang pemeriksaan saksi itu,” tandasnya. (gus/adz)

Gedung Bank Sumut.
Gedung Bank Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tampaknya kesulitan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kendaraan dinas di Bank Sumut. Hingga kini, Kejatisu belum juga menetapkan seorang pun tersangka dalam kasus pengadaan 294 unit kendaraan dengan potensi kerugian negara Rp4,9 miliar dari total anggaran sebesar Rp18 miliar tersebut.

Bahkan ketika gelar perkara (ekspos internal, Red), pada Kamis (25/2) pekan lalu, Kepala Kejatisu M Yusni meminta penyidik untuk melengkapi dan menambah keterangan saksi serta bukti pendukung untuk penetapan tersangka dalam kasus ini.

Nah, atas instruksi Kajatisu tersebut, penyidik memanggil enam saksi lagi untuk diperiksa, Jumat (4/3). Sayang, dari enam saksi tersebut, lima orang mangkir dari pemeriksaan.

“Hari ini (kemarin, Red), memang penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi, tapi baru satu yang hadir memenuhi panggilan, namanya Zulkarnain, jabatannya pemimpin bidang logistik Bank Sumut,” kata Kasi Penkum Kejatisu, Bobbi Sandri kepada wartawan di ruangannya, Jumat (4/3).

Disebutkannya, kelima saksi yang mangkir tersebut yakni Brata Kesuma, Djaili Azwar, Rizal Fahlevi Hasibuan, serta Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut Edie Rizliyanto, dan Direktur Pemasaran Bank Sumut Ester Juanita Ginting.

“Kelima orang yang tidak hadir itu mengirimkan surat ketidakhadiran melalui kuasa hukum. Tidak ada alasan kenapa mereka tidak hadir tercantum di surat tersebut dan hanya menyebutkan tidak bisa hadir,” ungkap Bobbi.

Namun di surat tersebut, tim pengacara kelima saksi di antaranya Etza Imelda Fitri menyebutkan, kelima orang tersebut akan hadir memenuhi panggilan pada Selasa (8/3) mendatang.

“Di surat itu disebutkan, mereka bisa hadir Selasa (8/3). Kita tunggu saja,” kata Bobbi.

Bobbi mengatakan, jika tidak hadir juga pada Selasa pekan depan, tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan upaya paksa pada pemanggilan ketiga.

“Kalau tiga kali tidak hadir, ya dijemput paksa,” ucapnya.

Terpisah, Ester Juanita Ginting yang berupaya didapatkan komentarnya mengenai ketidakhadirannya tersebut gagal dikonfirmasi. Telepon seluler miliknya yang coba dihubungi beberapa kali tidak menjawab.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejatisu, Novan Hadian yang ditanya lewat SMS terkait perkembangan pemeriksaan saksi yang dilakukan Jumat (4/3) menyebutkan, pemeriksaan dilakukan Senin (7/3). “Senin kita jadwal ulang pemeriksaan saksi itu,” tandasnya. (gus/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/