28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Mahasiswa Labusel Dukung Polda Sumut, Usut Dugaan Penyelewengan Dana Bagi Hasil PBB Tahun 2013-2015

ISTIMEWA
DUKUNG: Mahasiswa asal Labuhanbatu Selatan saat aksi di seputaran Lapangan Merdeka Medan terkait dukungan pengusutan dugaan penyelewengan DBH PBB tahun 2013-2015 oleh Polda Sumut, Rabu (15/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Upaya Polda Sumut mengusut dugaan penyelewengan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diduga dilakukan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Wildan Aswan Tanjung mendapat dukungan dari Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Labuhanbatu Selatan. Mereka berharap, Polda Sumut segera menetapkan Bupati Labusel sebagai tersangka jika sudah menuhi syarat.

Dukungan ini mereka sampaikan saat menggelar aksi damai di seputaran Lapangan Merdeka Medan, Rabu (15/5).

Rudi Rahmansyah selaku pimpinan aksi, dalam orasinya menyampaikan dukungan kepada Kapolda Sumut untuk mengusut tuntas kasus tersebut. “Jika memang sudah memenuhi syarat, segera tetapkan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung sebagai tersangka,” katanya.

Tidak itu saja, Rudi juga berharap agar KPK turun langsung ke Labusel untuk membentuk tim investigasi guna mendalami dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil tersebut. Pasalnya, dia yakin kalau telah terjadi unsur tindak pidana korupsi di sana.

Sebagaimana diketahui, Penyidik Subdit Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut terus mendalami dugaan penyelewengan DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diduga dilakukan Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel), Wildan Aswan Tanjung dan Bupati Labuhan Batu Utara (Labura), Khairuddin Syah Sitorus. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Poldasu, Kombes Pol Rony Samtana mengaku, kedua bupati tersebut berpotensi menjadi tersangka. “Saat ini masih saksi. Tapi tidak menutup kemungkinan untuk naik menjadi tersangka,” ungkapnya kepada wartawan.

Penetapan ini, jelas dia, akan diputuskan dalam gelar perkara yang akan dilakukan penyidik dalam waktu dekat. Tapi sebelum itu, sebut dia, pihaknya akan meminta keterangan dari para saksi ahli terlebih dahulu. “Untuk waktunya (pemeriksaan saksi ahli) kita belum tentukan. Tapi akan kita lakukan dalam waktu dekat,” jelasnya.

Keterangan saksi ahli ini, lanjut dia, akan menentukan keputusan penyidik. Apakah menaikkan status kedua bupati itu sebagai tersangka atau tidak. “Intinya, status tersangka ini akan diambil tergantung keterangan saksi dan alat bukti yang kita kumpulkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Poldasu pada Senin (29/4) lalu. Untuk kasusnya, ia diduga terlibat penyelewengan DBH PBB tahun 2013 hingga 2015 di Kabupaten Labusel sebesar Rp1,9 miliar. (adz)

ISTIMEWA
DUKUNG: Mahasiswa asal Labuhanbatu Selatan saat aksi di seputaran Lapangan Merdeka Medan terkait dukungan pengusutan dugaan penyelewengan DBH PBB tahun 2013-2015 oleh Polda Sumut, Rabu (15/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Upaya Polda Sumut mengusut dugaan penyelewengan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diduga dilakukan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Wildan Aswan Tanjung mendapat dukungan dari Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Labuhanbatu Selatan. Mereka berharap, Polda Sumut segera menetapkan Bupati Labusel sebagai tersangka jika sudah menuhi syarat.

Dukungan ini mereka sampaikan saat menggelar aksi damai di seputaran Lapangan Merdeka Medan, Rabu (15/5).

Rudi Rahmansyah selaku pimpinan aksi, dalam orasinya menyampaikan dukungan kepada Kapolda Sumut untuk mengusut tuntas kasus tersebut. “Jika memang sudah memenuhi syarat, segera tetapkan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung sebagai tersangka,” katanya.

Tidak itu saja, Rudi juga berharap agar KPK turun langsung ke Labusel untuk membentuk tim investigasi guna mendalami dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil tersebut. Pasalnya, dia yakin kalau telah terjadi unsur tindak pidana korupsi di sana.

Sebagaimana diketahui, Penyidik Subdit Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut terus mendalami dugaan penyelewengan DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diduga dilakukan Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel), Wildan Aswan Tanjung dan Bupati Labuhan Batu Utara (Labura), Khairuddin Syah Sitorus. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Poldasu, Kombes Pol Rony Samtana mengaku, kedua bupati tersebut berpotensi menjadi tersangka. “Saat ini masih saksi. Tapi tidak menutup kemungkinan untuk naik menjadi tersangka,” ungkapnya kepada wartawan.

Penetapan ini, jelas dia, akan diputuskan dalam gelar perkara yang akan dilakukan penyidik dalam waktu dekat. Tapi sebelum itu, sebut dia, pihaknya akan meminta keterangan dari para saksi ahli terlebih dahulu. “Untuk waktunya (pemeriksaan saksi ahli) kita belum tentukan. Tapi akan kita lakukan dalam waktu dekat,” jelasnya.

Keterangan saksi ahli ini, lanjut dia, akan menentukan keputusan penyidik. Apakah menaikkan status kedua bupati itu sebagai tersangka atau tidak. “Intinya, status tersangka ini akan diambil tergantung keterangan saksi dan alat bukti yang kita kumpulkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Poldasu pada Senin (29/4) lalu. Untuk kasusnya, ia diduga terlibat penyelewengan DBH PBB tahun 2013 hingga 2015 di Kabupaten Labusel sebesar Rp1,9 miliar. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/