28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Kapoldasu Periksa Urine Anggota

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari (tengah) bersama Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw (kedua kiri) memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sabtu (15/7) malam. BNN bersama jajaran Polda Sumut berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 44 kilogram dari Malaysia.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sepuluh hari bertugas, Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw terus diuji tentang prilaku anggotanya. Prilaku Kapolres Simalungun belum tuntas diperiksa Propam, giliran seorang anggota Satpolair Polres Serdang Bedagai, Aiptu Suheryanto berulah dengan keterlibatan dalam jaringan narkoba internasional sebanyak 44 Kg.

Melihat prilaku-prilaku oknum anggota Polri di Sumut narkoba, Kapoldasu Irjen Pol Paulus Waterpauw, melalui Kabid Humas Kombes Pol Rina Sari Ginting menegaskan, seluruh anggota Polri di Sumut akan dilakukan tes urine berkala dan mendadak. Tujuannya agar tak ada anggota yang main-main terhadap narkotika.

“Tentunya tes itu akan dilakukan secara berkala kepada seluruh kepala wilayah, pimpinan-pimpinan untuk meningkatkan pengawasan terhadap anggotanya,” ujar Rina, Minggu (16/7).

Saat ditanyakan sanksi apa yang diberikan jika ada oknum Polri yang terlibat atau positif mengkonsumsi narkoba, Rina belum memberikan keterangan soal sanksi apa yang diberikan. “Kalau itu sudah program kapolda ya, kita tunggu saja nanti kapolda yang memberikan keterangan langsung,” kata Rina.

Terungkapnya peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional oleh BNN Pusat kemarin memberikan jawaban, Sumut masih menjadi pasar bagi jaringan pelaku peredaran narkotika internasional.

Fakta baru dalam pengungkapan tersebut, kalau sebelumnya narkotika yang diselundupkan datangnya dari perairan pantai timur Aceh, kali ini berbeda. Tak disangka-sangka, kawasan Pantai Cermin, daerah bibir pantai yang kesohor sebagai destinasi wisata ternyata dimanfaatkan sebagai gerbang penyelundupan narkoba.

 

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari (tengah) bersama Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw (kedua kiri) memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan, dalam gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sabtu (15/7) malam.

Terpisah, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Brigjend Andi Loedianto mengatakan, pada prinsipnya kawasan pantai timur Pulau Sumatera, khususnya seputaran Aceh-Sumut hingga ke Riau merupakan jalur emas masuknya narkotika. Jalur ini berbatasan berbatasan dengan Thailand dan Malaysia.

Menurutnya tidak mudah untuk mengawasi penyelundupan narkoba melalui jalur laut, pantai timur. Namun dia menyebut, pengungkapan kemarin merupakan sebuah keberhasilan kinerja mereka dalam menghentikan praktik peredaran bisnis haram ini.

“Kami kerja keras mengawal penyelundupan via laut. Ada Tim Interdiksi, tugasnya mengawasi pintu masuk narkotika. Ada Tim Interdiksi laut dan udara. Kalau gak ada tim itu mana terungkap yang kemarin,” ujar Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Andi Loedianto, kepada Sumut Pos, Minggu (16/7).

Ditanya soal sudah berapa lama para pelaku berhasil menyelundupkan narkoba asal Malaysia itu ke Sumut, jendral bintang satu ini mengaku minim informasi. Dia mengatakan penyidikan kasus tersebut ada di tingkat pusat.

Untuk saat ini ke 10 tersangka yang sudah diamankan telah dikirim ke markas BNN di Jakarta. Pemeriksaan lanjutan, kata Andi, bukan di tangannya. Dalam pengungkapan kemarin, BNNP Sumut sifatnya membantu pengungkapan.

Sementara itu, dari 60 kilogram sabu yang harusnya berhasil diungkap, hanya 44 kg yang disita. Untuk itu, katanya, pihaknya sudah melakukan upaya untuk mengawasi dan memberantas peredaran ke 14 kg sabu lainnya.

“Kita di sini terus mengawasi, untuk ke 14 kg sabu lagi sedang diselidiki dibawa lari oleh siapa. Artinya tim masih melakukan pelacakan terus menerus. Mudah-mudahan akan terungkap secepat mungkin,” ujar Andi.

Untuk diketahui, dari pengungkapan kasus tersebut, petugas BNN dibantu Polda Sumut mengamankan 10 orang pelaku, yang ditangkap diberbagai lokasi di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu pagi, 15 Juli 2017, sekitar pukul 06.30 WIB.

Para pelaku masing-masing berinsial BJ, MS, SB, SS, HAM, RS, ES, A dan U. Salah satu pelaku diamankan adalah anggota Polri berinsial Aiptu S. Dia bertugas di Satuan Polisi di Polres Serdang Bedagai dan berperan sebagai pengendali di lapangan.

Saat dilakukan penangkapan terhadap para pelaku. Dua orang pelaku berinsial BJ dan MS ditembak mati oleh petugas. Karena, saat dilakukan penangkapan mencoba melawan dan hendak melarikan diri.

Selain itu, petugas gabungan tersebut juga mengamankan barang bukti berupa 44 kilogram sabu, Satu pucuk revolver dan satu kotak peluru, 4 unit sepeda motor, 3 unit mobil dan sejumlah kartu identitas para pelaku.

Setelah diamankan, para tersangka bersama barang bukti akan diboyong ke kantor BNN Pusat di Jakarta, guna proses hukum selanjutnya.? Akibat perbuatannya, Seluruh tersangka yang merupakan kelompok narkoba jaringan internasional itu, dijerat dengan pasal113 ayat (2), 114 ayat (2), 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum mati. (dvs/ril)

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari (tengah) bersama Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw (kedua kiri) memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sabtu (15/7) malam. BNN bersama jajaran Polda Sumut berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 44 kilogram dari Malaysia.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sepuluh hari bertugas, Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw terus diuji tentang prilaku anggotanya. Prilaku Kapolres Simalungun belum tuntas diperiksa Propam, giliran seorang anggota Satpolair Polres Serdang Bedagai, Aiptu Suheryanto berulah dengan keterlibatan dalam jaringan narkoba internasional sebanyak 44 Kg.

Melihat prilaku-prilaku oknum anggota Polri di Sumut narkoba, Kapoldasu Irjen Pol Paulus Waterpauw, melalui Kabid Humas Kombes Pol Rina Sari Ginting menegaskan, seluruh anggota Polri di Sumut akan dilakukan tes urine berkala dan mendadak. Tujuannya agar tak ada anggota yang main-main terhadap narkotika.

“Tentunya tes itu akan dilakukan secara berkala kepada seluruh kepala wilayah, pimpinan-pimpinan untuk meningkatkan pengawasan terhadap anggotanya,” ujar Rina, Minggu (16/7).

Saat ditanyakan sanksi apa yang diberikan jika ada oknum Polri yang terlibat atau positif mengkonsumsi narkoba, Rina belum memberikan keterangan soal sanksi apa yang diberikan. “Kalau itu sudah program kapolda ya, kita tunggu saja nanti kapolda yang memberikan keterangan langsung,” kata Rina.

Terungkapnya peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional oleh BNN Pusat kemarin memberikan jawaban, Sumut masih menjadi pasar bagi jaringan pelaku peredaran narkotika internasional.

Fakta baru dalam pengungkapan tersebut, kalau sebelumnya narkotika yang diselundupkan datangnya dari perairan pantai timur Aceh, kali ini berbeda. Tak disangka-sangka, kawasan Pantai Cermin, daerah bibir pantai yang kesohor sebagai destinasi wisata ternyata dimanfaatkan sebagai gerbang penyelundupan narkoba.

 

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari (tengah) bersama Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw (kedua kiri) memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan, dalam gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sabtu (15/7) malam.

Terpisah, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Brigjend Andi Loedianto mengatakan, pada prinsipnya kawasan pantai timur Pulau Sumatera, khususnya seputaran Aceh-Sumut hingga ke Riau merupakan jalur emas masuknya narkotika. Jalur ini berbatasan berbatasan dengan Thailand dan Malaysia.

Menurutnya tidak mudah untuk mengawasi penyelundupan narkoba melalui jalur laut, pantai timur. Namun dia menyebut, pengungkapan kemarin merupakan sebuah keberhasilan kinerja mereka dalam menghentikan praktik peredaran bisnis haram ini.

“Kami kerja keras mengawal penyelundupan via laut. Ada Tim Interdiksi, tugasnya mengawasi pintu masuk narkotika. Ada Tim Interdiksi laut dan udara. Kalau gak ada tim itu mana terungkap yang kemarin,” ujar Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Andi Loedianto, kepada Sumut Pos, Minggu (16/7).

Ditanya soal sudah berapa lama para pelaku berhasil menyelundupkan narkoba asal Malaysia itu ke Sumut, jendral bintang satu ini mengaku minim informasi. Dia mengatakan penyidikan kasus tersebut ada di tingkat pusat.

Untuk saat ini ke 10 tersangka yang sudah diamankan telah dikirim ke markas BNN di Jakarta. Pemeriksaan lanjutan, kata Andi, bukan di tangannya. Dalam pengungkapan kemarin, BNNP Sumut sifatnya membantu pengungkapan.

Sementara itu, dari 60 kilogram sabu yang harusnya berhasil diungkap, hanya 44 kg yang disita. Untuk itu, katanya, pihaknya sudah melakukan upaya untuk mengawasi dan memberantas peredaran ke 14 kg sabu lainnya.

“Kita di sini terus mengawasi, untuk ke 14 kg sabu lagi sedang diselidiki dibawa lari oleh siapa. Artinya tim masih melakukan pelacakan terus menerus. Mudah-mudahan akan terungkap secepat mungkin,” ujar Andi.

Untuk diketahui, dari pengungkapan kasus tersebut, petugas BNN dibantu Polda Sumut mengamankan 10 orang pelaku, yang ditangkap diberbagai lokasi di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu pagi, 15 Juli 2017, sekitar pukul 06.30 WIB.

Para pelaku masing-masing berinsial BJ, MS, SB, SS, HAM, RS, ES, A dan U. Salah satu pelaku diamankan adalah anggota Polri berinsial Aiptu S. Dia bertugas di Satuan Polisi di Polres Serdang Bedagai dan berperan sebagai pengendali di lapangan.

Saat dilakukan penangkapan terhadap para pelaku. Dua orang pelaku berinsial BJ dan MS ditembak mati oleh petugas. Karena, saat dilakukan penangkapan mencoba melawan dan hendak melarikan diri.

Selain itu, petugas gabungan tersebut juga mengamankan barang bukti berupa 44 kilogram sabu, Satu pucuk revolver dan satu kotak peluru, 4 unit sepeda motor, 3 unit mobil dan sejumlah kartu identitas para pelaku.

Setelah diamankan, para tersangka bersama barang bukti akan diboyong ke kantor BNN Pusat di Jakarta, guna proses hukum selanjutnya.? Akibat perbuatannya, Seluruh tersangka yang merupakan kelompok narkoba jaringan internasional itu, dijerat dengan pasal113 ayat (2), 114 ayat (2), 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum mati. (dvs/ril)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/