27.8 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Kemajuan TI Serap Banyak Tenaga Kerja

HT Erry Nuradi diabadikan bersama Managing Director Grab Indonesia, Rizki Kramadibrata dan mitra Grab di Griya Ben Medan, Kamis (16/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Menghadiri kegiatan Silaturahim Bersama Mitra satu penyedia aplikasi angkutan online, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) HT Erry Nuradi, mengingatkan, agar para pengendara menjaga sikap dan menaati semua peraturan lalu lintas, serta memenuhi persyaratan sebagai penyedia jasa angkutan sewa khusus (ASK).

“Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Permenhub Nomor PM 108 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, dengan tujuan terciptanya kesetaraan, keberlangsungan usaha, perlindungan konsumen dan kepentingan nasional, keselamatan dan keamanan angkutan, serta menjaga situasi dan kondisi dalam keadaan kondusif,” tutur Erry, yang digelar di Griya Ben Medan, Kamis (16/11).

Ketentuan yang diatur dalam Permenhub tersebut, lanjut Erry, mencakup di antaranya ketentuan wilayah operasi, jumlah kuota, tarif, kepemilikan, domisili kendaraan, uji kendaraan, dan peran aplikator sebagai penyedia aplikasi atau perusahaan angkutan umum. Sebagaimana diketahui, untuk Sumut, tarif ditetapkan sebesar Rp3.500 (terendah) hingga Rp6.000 (tertingi) untuk setiap kilometernya. “Saya yakin masyarakat akan melihat mana pelayanan, sistem, dan kualitas yang baik. Apalagi sesuai namanya, yakni Grab, yang merupakan singkatan dari Gigih, Ramah, Aman, dan Baik. Inilah bentuk manfaat dari perkembangan teknologi informasi yang mampu menyerap tenaga kerja,” jelasnya.

HT Erry Nuradi diabadikan bersama Managing Director Grab Indonesia, Rizki Kramadibrata dan mitra Grab di Griya Ben Medan, Kamis (16/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Menghadiri kegiatan Silaturahim Bersama Mitra satu penyedia aplikasi angkutan online, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) HT Erry Nuradi, mengingatkan, agar para pengendara menjaga sikap dan menaati semua peraturan lalu lintas, serta memenuhi persyaratan sebagai penyedia jasa angkutan sewa khusus (ASK).

“Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Permenhub Nomor PM 108 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, dengan tujuan terciptanya kesetaraan, keberlangsungan usaha, perlindungan konsumen dan kepentingan nasional, keselamatan dan keamanan angkutan, serta menjaga situasi dan kondisi dalam keadaan kondusif,” tutur Erry, yang digelar di Griya Ben Medan, Kamis (16/11).

Ketentuan yang diatur dalam Permenhub tersebut, lanjut Erry, mencakup di antaranya ketentuan wilayah operasi, jumlah kuota, tarif, kepemilikan, domisili kendaraan, uji kendaraan, dan peran aplikator sebagai penyedia aplikasi atau perusahaan angkutan umum. Sebagaimana diketahui, untuk Sumut, tarif ditetapkan sebesar Rp3.500 (terendah) hingga Rp6.000 (tertingi) untuk setiap kilometernya. “Saya yakin masyarakat akan melihat mana pelayanan, sistem, dan kualitas yang baik. Apalagi sesuai namanya, yakni Grab, yang merupakan singkatan dari Gigih, Ramah, Aman, dan Baik. Inilah bentuk manfaat dari perkembangan teknologi informasi yang mampu menyerap tenaga kerja,” jelasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/