30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Calon Perseorangan Ada 7, Pematangsiantar Cetak Rekor

Audisi Pilkada Kota Siantar-Ilustrasi
Audisi Pilkada Kota Siantar-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pilkada 2015 tidak hanya akan menjadi ajang pertarungan calon kepala daerah asal parpol. Sejumlah tokoh daerah sudah memastikan maju sebagai calon perseorangan. Beberapa daerah bahkan memiliki calon perseorangan lebih dari satu.

Kemarin KPU menuntaskan rekapitulasi laporan dari KPU di daerah mengenai calon perseorangan. Hasilnya, di antara 269 daerah penyelenggara pilkada, terdapat 138 daerah atau lebih dari separo yang memiliki calon perseorangan. “Untuk provinsi, hanya dua daerah yang punya calon perseorangan. Selebihnya adalah kabupaten dan kota,” terang komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di ruangannya kemarin.

Data KPU menunjukkan, calon perseorangan yang bisa mendaftarkan diri untuk berlaga di pilkada tahun ini 156 pasangan. Mereka terdiri atas dua calon gubernur, 25 calon wali kota, dan 129 calon bupati.

Nabire dan Pematangsiantar mencetak rekor jumlah calon kepala daerah yang menyerahkan syarat dukungan. Di Nabire terdapat sembilan pasang, sedangkan di Pematangsiantar tujuh. “Tapi, yang memenuhi syarat untuk mendaftar pada 26 Juli nanti masing-masing hanya lima,” lanjut mantan ketua KPU Jawa Barat itu.

Saat ini KPU setiap daerah menyelesaikan tahap analisis terhadap dukungan ganda. Hanya, apabila nanti ditemukan dukungan ganda, itu tidak akan berpengaruh kepada pencalonan. Calon perseorangan tersebut tetap bisa mendaftarkan diri pada 26 Juli mendatang. Hanya, dia akan diingatkan bahwa jumlah dukungannya tereduksi akibat dukungan ganda.

Begitu pula halnya dengan manipulasi dukungan. Apabila ternyata syarat dukungan yang diserahkan kepada KPU itu palsu, tentu dukungannya akan dicoret sehingga tereduksi. Pasangan calon tersebut bakal diberi kesempatan untuk melengkapi kembali setelah masa pendaftaran berakhir.

Anggota Bawaslu Daniel Zuchron mewanti-wanti para calon perseorangan berhati-hati dalam mengumpulkan dukungan. Sebab, apabila ternyata diketahui adanya dukungan yang dimanipulasi, itu sudah masuk kategori pelanggaran pilkada. “Pelaku bisa dijerat pidana,” terangnya.

Dia memastikan bahwa panwaslu dan bawaslu di daerah akan memelototi potensi manipulasi dukungan tersebut. Jika ditemukan bukti adanya manipulasi dukungan, tentu pelakunya akan diproses. Pihaknya bekerja sama dengan kepolisian untuk memproses pelanggaran itu lebih cepat karena memiliki batas kedaluwarsa tujuh hari sejak ditemukan atau dilaporkan.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini mengatakan, jumlah calon perseorangan tersebut mennurun. Setidaknya, itu bisa dibandingkan dengan pilkada lima tahun ke belakang. Terbukti, beberapa daerah yang dalam dua edisi pilkada terakkhir selalu ada calon perseorangan, kali ini nihil. Contohnya, Depok, Tangerang Selatan, dan Medan.

“Ini tidak terlepas dari meningkatnya persyaratan calon perseorangan sebanyak 3,5 persen,” tuturnya. Yaitu, dari 3″6,5 persen menjadi 6,5″10 persen dari jumlah penduduk di DAK2. Namun, di sisi lain, pihaknya menangkap fenomena baru lolosnya lima calon perseorangan di dua kabupaten, yakni Nabire dan Pematang Siantar.

Menurut dia, KPU dan Bawaslu harus benar-benar jeli dalam memverifikasi dukungan calon di dua daerah tersebut. “Potensi dukungan ganda, manipulasi, atau bahkan dukungan fiktif pasti ada,” lanjutnya. Validitas dukungan calon perseorangan akan tampak saat penyelenggara memverifikasi data tersebut secara faktual dengan mengecek langsung ke lapangan. (byu/c4/fat)

Audisi Pilkada Kota Siantar-Ilustrasi
Audisi Pilkada Kota Siantar-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pilkada 2015 tidak hanya akan menjadi ajang pertarungan calon kepala daerah asal parpol. Sejumlah tokoh daerah sudah memastikan maju sebagai calon perseorangan. Beberapa daerah bahkan memiliki calon perseorangan lebih dari satu.

Kemarin KPU menuntaskan rekapitulasi laporan dari KPU di daerah mengenai calon perseorangan. Hasilnya, di antara 269 daerah penyelenggara pilkada, terdapat 138 daerah atau lebih dari separo yang memiliki calon perseorangan. “Untuk provinsi, hanya dua daerah yang punya calon perseorangan. Selebihnya adalah kabupaten dan kota,” terang komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di ruangannya kemarin.

Data KPU menunjukkan, calon perseorangan yang bisa mendaftarkan diri untuk berlaga di pilkada tahun ini 156 pasangan. Mereka terdiri atas dua calon gubernur, 25 calon wali kota, dan 129 calon bupati.

Nabire dan Pematangsiantar mencetak rekor jumlah calon kepala daerah yang menyerahkan syarat dukungan. Di Nabire terdapat sembilan pasang, sedangkan di Pematangsiantar tujuh. “Tapi, yang memenuhi syarat untuk mendaftar pada 26 Juli nanti masing-masing hanya lima,” lanjut mantan ketua KPU Jawa Barat itu.

Saat ini KPU setiap daerah menyelesaikan tahap analisis terhadap dukungan ganda. Hanya, apabila nanti ditemukan dukungan ganda, itu tidak akan berpengaruh kepada pencalonan. Calon perseorangan tersebut tetap bisa mendaftarkan diri pada 26 Juli mendatang. Hanya, dia akan diingatkan bahwa jumlah dukungannya tereduksi akibat dukungan ganda.

Begitu pula halnya dengan manipulasi dukungan. Apabila ternyata syarat dukungan yang diserahkan kepada KPU itu palsu, tentu dukungannya akan dicoret sehingga tereduksi. Pasangan calon tersebut bakal diberi kesempatan untuk melengkapi kembali setelah masa pendaftaran berakhir.

Anggota Bawaslu Daniel Zuchron mewanti-wanti para calon perseorangan berhati-hati dalam mengumpulkan dukungan. Sebab, apabila ternyata diketahui adanya dukungan yang dimanipulasi, itu sudah masuk kategori pelanggaran pilkada. “Pelaku bisa dijerat pidana,” terangnya.

Dia memastikan bahwa panwaslu dan bawaslu di daerah akan memelototi potensi manipulasi dukungan tersebut. Jika ditemukan bukti adanya manipulasi dukungan, tentu pelakunya akan diproses. Pihaknya bekerja sama dengan kepolisian untuk memproses pelanggaran itu lebih cepat karena memiliki batas kedaluwarsa tujuh hari sejak ditemukan atau dilaporkan.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini mengatakan, jumlah calon perseorangan tersebut mennurun. Setidaknya, itu bisa dibandingkan dengan pilkada lima tahun ke belakang. Terbukti, beberapa daerah yang dalam dua edisi pilkada terakkhir selalu ada calon perseorangan, kali ini nihil. Contohnya, Depok, Tangerang Selatan, dan Medan.

“Ini tidak terlepas dari meningkatnya persyaratan calon perseorangan sebanyak 3,5 persen,” tuturnya. Yaitu, dari 3″6,5 persen menjadi 6,5″10 persen dari jumlah penduduk di DAK2. Namun, di sisi lain, pihaknya menangkap fenomena baru lolosnya lima calon perseorangan di dua kabupaten, yakni Nabire dan Pematang Siantar.

Menurut dia, KPU dan Bawaslu harus benar-benar jeli dalam memverifikasi dukungan calon di dua daerah tersebut. “Potensi dukungan ganda, manipulasi, atau bahkan dukungan fiktif pasti ada,” lanjutnya. Validitas dukungan calon perseorangan akan tampak saat penyelenggara memverifikasi data tersebut secara faktual dengan mengecek langsung ke lapangan. (byu/c4/fat)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/