25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Karyawati Toko Roti Dipukuli lalu Diperkosa

Foto: Irw/PM
Deni Triswanda (telanjang dada), pelaku pemerkosa YKD, karyawati toko roti, di kebun Pasar IX, Desa Sei Mencirim, Kutalimbaru, Kamis (14/12) lalu.

YKD selamat setelah ditemukan warga sekitar. Oleh warga, temuan itu dilaporkan ke Polsek Kutalimbaru. Selanjutnya beberapa petugas turun ke TKP guna mengevakusi korban ke klinik di Desa Sei Mencirim.

Berikutnya penyelidikan pun dilakukan. Mulai pemeriksaan saksi-saksi termasuk ibu korban, Anim Sui (57). Begitu mendapatkan identitas Deni, Polisi bergegas menuju alamat pria itu.

Minggu (17/12) sekira pukul 03.00 Wib petugas menemukan Deni. Dia diamankan saat tertidur di rumahnya. Sebagai barang bukti turut disita 1 unit Honda Supra BK 8813 CY milik pelaku, HP merk starwbery dan uang tunai Rp250 ribu, diduga milik korban. Kepada petugas Deni mengaku semua perbuatannya terhadap korban.

Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu membenarkan penangkapan atas pelaku. “Benar pelalu sudah kita amankan dan pelaku mengakui semua perbuatannya. Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 365 dan 285 KUHPidana,” kata kapolsek. (irw/ras)

Foto: Irw/PM
Deni Triswanda (telanjang dada), pelaku pemerkosa YKD, karyawati toko roti, di kebun Pasar IX, Desa Sei Mencirim, Kutalimbaru, Kamis (14/12) lalu.

YKD selamat setelah ditemukan warga sekitar. Oleh warga, temuan itu dilaporkan ke Polsek Kutalimbaru. Selanjutnya beberapa petugas turun ke TKP guna mengevakusi korban ke klinik di Desa Sei Mencirim.

Berikutnya penyelidikan pun dilakukan. Mulai pemeriksaan saksi-saksi termasuk ibu korban, Anim Sui (57). Begitu mendapatkan identitas Deni, Polisi bergegas menuju alamat pria itu.

Minggu (17/12) sekira pukul 03.00 Wib petugas menemukan Deni. Dia diamankan saat tertidur di rumahnya. Sebagai barang bukti turut disita 1 unit Honda Supra BK 8813 CY milik pelaku, HP merk starwbery dan uang tunai Rp250 ribu, diduga milik korban. Kepada petugas Deni mengaku semua perbuatannya terhadap korban.

Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu membenarkan penangkapan atas pelaku. “Benar pelalu sudah kita amankan dan pelaku mengakui semua perbuatannya. Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 365 dan 285 KUHPidana,” kata kapolsek. (irw/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/