30.7 C
Medan
Saturday, June 15, 2024

Kemenhub: Pungli Urusan Gubsu

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ternyata tak dapat berbuat banyak terkait praktik pungutan liar (pungli) di jembatan timbang yang ada di Sumatera Utara (Sumut).

Gatot Pudjo Nugroho, gubernur Sumatera Utara//triadi/sumut pos
Gatot Pudjo Nugroho, gubernur Sumatera Utara

Menurut instansi yang dipimpin EE Mangindaan itu, penyelesaian urusan pungli di 11 jembatan timbang Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut adalah urusan Gatot Pujo Nugroho.

Setidaknya hal ini diungkapkan Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Bambang Ervan. “Kita di Kemenhub hanya pengaturan melaksanakan undang-undang. Nah kalau untuk melakukan evaluasi di daerah seperti dugaan besarnya pungli di jembatan timbang, itu wewenangnya ada di pimpinan pada daerah tersebut atau gubernur,” katanya, kemarin di Jakarta.

Artinya, jika pengaduan Ari Wibowo benar, maka sudah seharusnya Gubernur Sumatera Utara(Gubsu) Gatot Pujo Nugroho menindaklanjutinya. Apalagi dalam hal ini terdapat indikasi kerugian daerah. Sebab volume muatan truk yang melebihi kapasitas berperan besar merusak fasilitas jalan yang ada di Sumut.

“Jadi kembali ke masing-masing daerah, diatur oleh kepala daerah. Pelanggaran kalau ada pengaduan,  itu bisa juga ditempuh lewat jalur hukum,” tegasnya.

Gatot: Nanti Saya Evaluasi

Sebelumnya Gatot menegaskan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemprovsu akan dievaluasi. Hal itu dilakukan sebagai bagian untuk mengukur kinerja setiap SKPD. “Seluruh SKPD harus memberikan pelayanan yang terbaik pada masyarakat. Bukan itu saja seluruh kepala dinas agar bisa memberikan informasi secara terbuka pada masyarakat,” ucap Gatot pada wartawan Minggu (19/1).

Lalu, bagaimana dengan Dishub yang belakangan marak disoroti terkait dugaan pungli yang menyebabkan kerugian Negara hingga ratusan miliar rupiah?. “Kalau masalah apa yang terjadi di SKPD, saya berharap jangan ditanyakan pada saya. Silahkan saja tanya pada kepala dinas yang bersangkutan,” elak Gatot.

Ketika disinggung soal evaluasi di Dishub Sumut, Gatot berjanji akan menindaklanjuti hal itu. “Nanti saya akan evaluasi kinerjanya,” sambungnya.

Sebelumnya beberapa pejabat di Dishub diduga menerima aliran dana dari hari pengutan liar dari 11 timbangan di kabupaten/kota se Sumut. Hal ini sesuai laporan Ari Wibowo Saleh, Staf Pos Pelabuhan Regional Teluknibung, Tanjungbalai, Seksi Kepelabuhan dan Pengerukan pada Bidang Laut, Dishub Sumut ke Poldasu dengan tembusan ke Kejati Sumut, PT Sumut, dan Gubsu. Ari Wibowo Saleh melapor ke Poldasu dengan membawa sejumlah barang bukti, berupa foto dan rekaman dari hasil pengutan liar tersebut.

Terkait itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai Polda Sumut perlu segera melakukan penyelidikan terkait pengaduan tersebut. Penyelidikan menurut Komisioner Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan, perlu dilakukan tidak hanya terhadap oknum petugas di lapangan.  Namun, juga bila perlu hingga ke Kadishub, Antoni Siahaan.

Kompolnas: Poldas Sumut Harus Usut

Apalagi dalam hal ini laporan pengaduan telah dilayangkan sehingga itu dapat menjadi acuan awal. “Kalau ada pengaduan, maka sudah seharusnya diproses oleh Polda Sumut. Karena ini sama saja terkait adanya dugaan peluang kerugian daerah,” katanya kepada koran ini di Jakarta, Minggu (19/1).

Edi menyatakan hal tersebut menanggapi pernyataan Ari Wibowo, bahwa pengaduan telah ia layangkan sejak akhir tahun lalu, namun sampai saat ini Polda Sumut belum juga memanggil Ari untuk diperiksa terkait pengaduannya tersebut.

Padahal dalam pengaduan, Ari membeber kutipan liar dengan memanfaatkan kelebihan muatan truk-truk pengangkut barang yang melintas, nilainya mencapai ratusan miliar rupiah dalam setahun. Dan uang tersebut tidak pernah disetor ke kas negara, melainkan hanya masuk ke pundi-pundi oknum pejabat Dishub di Sumut.

“Kami (Kompolnas) akan minta (Polda) segera melakukan pengusutan. Informasi apapun perlu diteliti dengan baik, jika Polda mau memperoleh simpati masyarakat Sumut,” katannya.

Menurut Edi, sebagai langkah pertama, ia  berharap Polda dapat segera memanggil Ari Wibowo terkait laporan pengaduannya. Setelah itu, jika memang dibutuhkan, Polda dapat memanggil pejabat Dishub Sumut yang terkait guna mencari titik terang.

“Nah kalau memang  ada indikasi korupsi, polisi tidak boleh tebang pilih. Siapapun yang terlibat harus diusut. Termasuk kepala dinas sekali pun, harus diperlakukan sama di depan hukum,” katanya.(gir/rud/rbb)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ternyata tak dapat berbuat banyak terkait praktik pungutan liar (pungli) di jembatan timbang yang ada di Sumatera Utara (Sumut).

Gatot Pudjo Nugroho, gubernur Sumatera Utara//triadi/sumut pos
Gatot Pudjo Nugroho, gubernur Sumatera Utara

Menurut instansi yang dipimpin EE Mangindaan itu, penyelesaian urusan pungli di 11 jembatan timbang Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut adalah urusan Gatot Pujo Nugroho.

Setidaknya hal ini diungkapkan Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Bambang Ervan. “Kita di Kemenhub hanya pengaturan melaksanakan undang-undang. Nah kalau untuk melakukan evaluasi di daerah seperti dugaan besarnya pungli di jembatan timbang, itu wewenangnya ada di pimpinan pada daerah tersebut atau gubernur,” katanya, kemarin di Jakarta.

Artinya, jika pengaduan Ari Wibowo benar, maka sudah seharusnya Gubernur Sumatera Utara(Gubsu) Gatot Pujo Nugroho menindaklanjutinya. Apalagi dalam hal ini terdapat indikasi kerugian daerah. Sebab volume muatan truk yang melebihi kapasitas berperan besar merusak fasilitas jalan yang ada di Sumut.

“Jadi kembali ke masing-masing daerah, diatur oleh kepala daerah. Pelanggaran kalau ada pengaduan,  itu bisa juga ditempuh lewat jalur hukum,” tegasnya.

Gatot: Nanti Saya Evaluasi

Sebelumnya Gatot menegaskan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemprovsu akan dievaluasi. Hal itu dilakukan sebagai bagian untuk mengukur kinerja setiap SKPD. “Seluruh SKPD harus memberikan pelayanan yang terbaik pada masyarakat. Bukan itu saja seluruh kepala dinas agar bisa memberikan informasi secara terbuka pada masyarakat,” ucap Gatot pada wartawan Minggu (19/1).

Lalu, bagaimana dengan Dishub yang belakangan marak disoroti terkait dugaan pungli yang menyebabkan kerugian Negara hingga ratusan miliar rupiah?. “Kalau masalah apa yang terjadi di SKPD, saya berharap jangan ditanyakan pada saya. Silahkan saja tanya pada kepala dinas yang bersangkutan,” elak Gatot.

Ketika disinggung soal evaluasi di Dishub Sumut, Gatot berjanji akan menindaklanjuti hal itu. “Nanti saya akan evaluasi kinerjanya,” sambungnya.

Sebelumnya beberapa pejabat di Dishub diduga menerima aliran dana dari hari pengutan liar dari 11 timbangan di kabupaten/kota se Sumut. Hal ini sesuai laporan Ari Wibowo Saleh, Staf Pos Pelabuhan Regional Teluknibung, Tanjungbalai, Seksi Kepelabuhan dan Pengerukan pada Bidang Laut, Dishub Sumut ke Poldasu dengan tembusan ke Kejati Sumut, PT Sumut, dan Gubsu. Ari Wibowo Saleh melapor ke Poldasu dengan membawa sejumlah barang bukti, berupa foto dan rekaman dari hasil pengutan liar tersebut.

Terkait itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai Polda Sumut perlu segera melakukan penyelidikan terkait pengaduan tersebut. Penyelidikan menurut Komisioner Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan, perlu dilakukan tidak hanya terhadap oknum petugas di lapangan.  Namun, juga bila perlu hingga ke Kadishub, Antoni Siahaan.

Kompolnas: Poldas Sumut Harus Usut

Apalagi dalam hal ini laporan pengaduan telah dilayangkan sehingga itu dapat menjadi acuan awal. “Kalau ada pengaduan, maka sudah seharusnya diproses oleh Polda Sumut. Karena ini sama saja terkait adanya dugaan peluang kerugian daerah,” katanya kepada koran ini di Jakarta, Minggu (19/1).

Edi menyatakan hal tersebut menanggapi pernyataan Ari Wibowo, bahwa pengaduan telah ia layangkan sejak akhir tahun lalu, namun sampai saat ini Polda Sumut belum juga memanggil Ari untuk diperiksa terkait pengaduannya tersebut.

Padahal dalam pengaduan, Ari membeber kutipan liar dengan memanfaatkan kelebihan muatan truk-truk pengangkut barang yang melintas, nilainya mencapai ratusan miliar rupiah dalam setahun. Dan uang tersebut tidak pernah disetor ke kas negara, melainkan hanya masuk ke pundi-pundi oknum pejabat Dishub di Sumut.

“Kami (Kompolnas) akan minta (Polda) segera melakukan pengusutan. Informasi apapun perlu diteliti dengan baik, jika Polda mau memperoleh simpati masyarakat Sumut,” katannya.

Menurut Edi, sebagai langkah pertama, ia  berharap Polda dapat segera memanggil Ari Wibowo terkait laporan pengaduannya. Setelah itu, jika memang dibutuhkan, Polda dapat memanggil pejabat Dishub Sumut yang terkait guna mencari titik terang.

“Nah kalau memang  ada indikasi korupsi, polisi tidak boleh tebang pilih. Siapapun yang terlibat harus diusut. Termasuk kepala dinas sekali pun, harus diperlakukan sama di depan hukum,” katanya.(gir/rud/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/