28.9 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Pakai Sabu untuk Kencan

BINJAI- Diky Hasibuan (40) warga Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, diamankan petugas Sat Narkoba Polres Binjai di Jalan Sudirman, Binjai Kota, karena kedapatan membawa dua paket sabu-sabu, kemarin (19/2).

Pada penangkapan itu, Diky ditemani Rinalfin alias Efin (40) warga Jalan Medan-Binjai Km 12, Desa Mulio Redjo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Saat ditangkap, keduanya tengah menunggu wanita untuk diajak kencan. Ketika ditemui di Mapolres Binjai, Diky mengatakan, dirinya mendapat barang haram tersebut dari TG, warga Jalan Abdul Hamid, Medan. Rencananya, narkotika golongan satu ini akan digunakan untuk kencan bersama wanita simpanannya.

“Waktu itu pacar saya menelpon dan minta ketemu. Karena tujuannya untuk kencan, saya pun membeli barang haram itu agar stamina saya bertambah. Sewaktu menunggu dia, saya ditangkap polisi,” tuturnya.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Achiruddin Hasibuan membenarkan penangkapan tersebut. Atas perbuatan tersangka, akan dikenakan Pasal 112 Jo 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(ndi)

BINJAI- Diky Hasibuan (40) warga Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, diamankan petugas Sat Narkoba Polres Binjai di Jalan Sudirman, Binjai Kota, karena kedapatan membawa dua paket sabu-sabu, kemarin (19/2).

Pada penangkapan itu, Diky ditemani Rinalfin alias Efin (40) warga Jalan Medan-Binjai Km 12, Desa Mulio Redjo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Saat ditangkap, keduanya tengah menunggu wanita untuk diajak kencan. Ketika ditemui di Mapolres Binjai, Diky mengatakan, dirinya mendapat barang haram tersebut dari TG, warga Jalan Abdul Hamid, Medan. Rencananya, narkotika golongan satu ini akan digunakan untuk kencan bersama wanita simpanannya.

“Waktu itu pacar saya menelpon dan minta ketemu. Karena tujuannya untuk kencan, saya pun membeli barang haram itu agar stamina saya bertambah. Sewaktu menunggu dia, saya ditangkap polisi,” tuturnya.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Achiruddin Hasibuan membenarkan penangkapan tersebut. Atas perbuatan tersangka, akan dikenakan Pasal 112 Jo 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(ndi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/