26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Parpol Pengusung Ganteng Sindir Kerja Pansus

“Sudah jelas aturannya, parpol pengusung atau parpol gabungan yang berhak mengusulkan dua nama ke DPRD. Tidak ada dijelaskan apakah parpol itu punya kursi di legislatif atau tidak. Apalagi parpol pengusung pasangan Ganteng belum ada yang bubar, meski tidak lolos verifikasi KPU untuk menjadi peserta Pemilu 2014 lalu,”tegasnya.

ikhyar juga menyebutkan jika seandainya Pansus tersebut ingin mengacu pada revisi UU Pilkada yang baru di sahkan oleh DPR RI, maka point tentang mekanisme dan prosedure pengajuan wagubsu yang berhalangan tetap, hingga saat ini masih belum ada revisi. Artinya mekanisme pergantian tersebut masih tetap mengacu UU yang lama. “Kalau pasal mengenai mekanisme pengusulan calon wakil gubernur tidak ada yang berubah,”ucapnya.

Walaupun begitu, dia tetap memberikan apresiasi terhadap keseriusan dan komitmen DPRD dalan merespon kekosongan jabatan Wagubsu. “Sebenarnya saya salut terhadap DPRD Sumut yang cepat merespon pengisian jabatan Wagubsu, apalagi posisi tersebut sangat penting dalam membantu kerja Gubernur Sumut menyelesaikan segudang masalah,”pungkasnya.

Ketua Pansus Pemilihan Wagubsu, Syah Afandin mengatakan pihaknya akan tetap melakukan kunjungan kerja ke Kemendagri dan KPU RI pada 25-28 Juli 2016. Sebelum itu, pihaknya sudah menjadwalkan agenda pertemuan bersama para pakar untuk mendalami soal UU NO 8/2015 tentang tata cara pengusulan cawagubsu.

“Apakah partai pengusung tanpa kursi masih bisa mengusulkan nama, pengusulan nama cawagubsu oleh masing-masing atau seluruh partai pengusung. Ini akan menjadi pertanyaan kita nanti saat konsultasi ke Kemendagri dan KPU RI,”kata Politisi PAN yang akrab disapa Ondim itu.(dik)

“Sudah jelas aturannya, parpol pengusung atau parpol gabungan yang berhak mengusulkan dua nama ke DPRD. Tidak ada dijelaskan apakah parpol itu punya kursi di legislatif atau tidak. Apalagi parpol pengusung pasangan Ganteng belum ada yang bubar, meski tidak lolos verifikasi KPU untuk menjadi peserta Pemilu 2014 lalu,”tegasnya.

ikhyar juga menyebutkan jika seandainya Pansus tersebut ingin mengacu pada revisi UU Pilkada yang baru di sahkan oleh DPR RI, maka point tentang mekanisme dan prosedure pengajuan wagubsu yang berhalangan tetap, hingga saat ini masih belum ada revisi. Artinya mekanisme pergantian tersebut masih tetap mengacu UU yang lama. “Kalau pasal mengenai mekanisme pengusulan calon wakil gubernur tidak ada yang berubah,”ucapnya.

Walaupun begitu, dia tetap memberikan apresiasi terhadap keseriusan dan komitmen DPRD dalan merespon kekosongan jabatan Wagubsu. “Sebenarnya saya salut terhadap DPRD Sumut yang cepat merespon pengisian jabatan Wagubsu, apalagi posisi tersebut sangat penting dalam membantu kerja Gubernur Sumut menyelesaikan segudang masalah,”pungkasnya.

Ketua Pansus Pemilihan Wagubsu, Syah Afandin mengatakan pihaknya akan tetap melakukan kunjungan kerja ke Kemendagri dan KPU RI pada 25-28 Juli 2016. Sebelum itu, pihaknya sudah menjadwalkan agenda pertemuan bersama para pakar untuk mendalami soal UU NO 8/2015 tentang tata cara pengusulan cawagubsu.

“Apakah partai pengusung tanpa kursi masih bisa mengusulkan nama, pengusulan nama cawagubsu oleh masing-masing atau seluruh partai pengusung. Ini akan menjadi pertanyaan kita nanti saat konsultasi ke Kemendagri dan KPU RI,”kata Politisi PAN yang akrab disapa Ondim itu.(dik)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/