MEDAN, SUMUTPOS.CO – Partai yang berhak untuk mengajukan bakal calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018 hanya partai politik yang memiliki kursi di legislatif. Hal ini didasarkan pada Undang Undang Pilkada no 10 tahun 2016, tentang persyaratan pencalonan pilkada yang juga dituangkan dalam PKPU no 3 tahun 2017.
Komisioner KPU Sumatera Utara, Benget Siitonga mengatakan terdapat dua skema yang boleh digunakan parpol ataupun gabungan parpol pemilik kursi di DPRD untuk dapat mengajukan calon mereka. Yang pertama yakni dengan menggunakan metode jumlah kursi dimana parpol maupun gabungan parpol wajib memiliki syarat dukungan minimal 20 persen dari total kursi di DPRD.
Sedangkan yang kedua yakni menggunakan metode dukungan suara dimana partai politik atau gabungan partai politik wajib memiliki dukungan minimal sebesar 25% dari suara sah pada pemilu legislatif di DPRD setempat pada pemilu terakhir. “Jadi ada dua cara yang bisa ditempuh untuk diterima mengajukan calon,” katanya, Selasa (19/9).
Data yang disampaikan, jumlah suara sah pada pemilu legislatif 2014 selaku pemilu terakhir untuk DPRD Sumatera Utara yakni sebesar 6.205.665 suara. Dengan demikian jika menggunakan metode dukungan minimal suara sah, maka partai politik ataupun gabungan partai politik wajib memiliki dukungan sebanyak 1.551.417 suara.
Hal ini sendiri disinyalir akan lebih sulit diperoleh dibandingkan dengan menggunakan metode 20% dari jumlah kursi. Dari beberapa simulasi yang dilakukan gabungan parpol yang memiliki total 20 kursi di DPRD Sumut belum tentu dapat memenuhi total 1.551.417 suara sah jika dihitung berdasarkan suara sah hasil pemilu 2014.
Salah satu contoh simulai yang dilakukan yakni dengan menggabungkan Golkar (17 kursi atau 948.535 suara) dengan partai PKB (3 kursi atau 304.513 suara). Jika dihitung berdasarkan kursi, gabungan parpol ini sudah memenuhi syarat yakni memiliki 20 kursi di DPRD Sumut. Namun jika dihitung berdasarkan suara sah, gabungan parpol ini masih hanya memiliki 1.253.048 suara.(rgu/jpg/azw)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Partai yang berhak untuk mengajukan bakal calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018 hanya partai politik yang memiliki kursi di legislatif. Hal ini didasarkan pada Undang Undang Pilkada no 10 tahun 2016, tentang persyaratan pencalonan pilkada yang juga dituangkan dalam PKPU no 3 tahun 2017.
Komisioner KPU Sumatera Utara, Benget Siitonga mengatakan terdapat dua skema yang boleh digunakan parpol ataupun gabungan parpol pemilik kursi di DPRD untuk dapat mengajukan calon mereka. Yang pertama yakni dengan menggunakan metode jumlah kursi dimana parpol maupun gabungan parpol wajib memiliki syarat dukungan minimal 20 persen dari total kursi di DPRD.
Sedangkan yang kedua yakni menggunakan metode dukungan suara dimana partai politik atau gabungan partai politik wajib memiliki dukungan minimal sebesar 25% dari suara sah pada pemilu legislatif di DPRD setempat pada pemilu terakhir. “Jadi ada dua cara yang bisa ditempuh untuk diterima mengajukan calon,” katanya, Selasa (19/9).
Data yang disampaikan, jumlah suara sah pada pemilu legislatif 2014 selaku pemilu terakhir untuk DPRD Sumatera Utara yakni sebesar 6.205.665 suara. Dengan demikian jika menggunakan metode dukungan minimal suara sah, maka partai politik ataupun gabungan partai politik wajib memiliki dukungan sebanyak 1.551.417 suara.
Hal ini sendiri disinyalir akan lebih sulit diperoleh dibandingkan dengan menggunakan metode 20% dari jumlah kursi. Dari beberapa simulasi yang dilakukan gabungan parpol yang memiliki total 20 kursi di DPRD Sumut belum tentu dapat memenuhi total 1.551.417 suara sah jika dihitung berdasarkan suara sah hasil pemilu 2014.
Salah satu contoh simulai yang dilakukan yakni dengan menggabungkan Golkar (17 kursi atau 948.535 suara) dengan partai PKB (3 kursi atau 304.513 suara). Jika dihitung berdasarkan kursi, gabungan parpol ini sudah memenuhi syarat yakni memiliki 20 kursi di DPRD Sumut. Namun jika dihitung berdasarkan suara sah, gabungan parpol ini masih hanya memiliki 1.253.048 suara.(rgu/jpg/azw)