31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

KPU Samosir Tetapkan 188 DCT

Deliserdang 696 Caleg
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang tetapkan sebanyak 696 caleg yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Penetapan DCT itu melalui rapat pleno KPU Deliserdang dengan agenda Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Deliserdang pada Pemilihan Umum 2019, yang digelar di Seketariat KPU Deliserdang, Jalan Karya Asih, Lubukpakam, Kamis (20/9).

Komisioner KPU Deliserdang, Bobby Indra Prayoga menjelaskan, penetapan DCT itu melalui rapat pleno terbuka yang dihadiri partai politik (parpol) yang ikut Pemilu 2019 mendatang. Bobby juga mengatakan, sebelumnya KPU menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS) sebanyak 697 orang, kemudian pada penetapan DCT ada sebanyak 696. Seorang caleg yang tidak ikut tersebut, diketahui tidak masuk DCT karena tidak melengkapi dokumen administrasi.

“Kita mendapat pengaduan dari masyarakat, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deliserdang, Raslan Sitompul masuk dalam DCS DPRD Deliserdang,” ungkap Bobby. Kemudian pengaduan masyarakat itu, langsung direspon KPU dengan melakukan tindak lanjut. Dan ditemukan SK pensiun Raslan melebihi batas waktu penetapan DCT yang dilakukan September. “Karena sudah melampau batas waktu, maka KPU tidak mengikutkan nama Raslan ke DCT,”

Jelas Bobby. Lebih lanjut Bobby mengatakan, selain pencoretan Raslan dari daftar DCT, ada 3 nama caleg yang ditukar oleh partai masing-masing. Perindo ada seorang caleg, dan PSI 2 caleg. “Untuk kedua caleg PSI ditukar karena adanya surat pengaduan dari masyarakat terkait proses legalisir ijazahnya tidak sesuai prosesdur. Caleg yang bersangkutan mengakuinya. Makanya digantikan PSI sendiri caleg yang bersangkutan, demikian dengan Perindo,” bebernya.

Deliserdang 696 Caleg
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang tetapkan sebanyak 696 caleg yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Penetapan DCT itu melalui rapat pleno KPU Deliserdang dengan agenda Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Deliserdang pada Pemilihan Umum 2019, yang digelar di Seketariat KPU Deliserdang, Jalan Karya Asih, Lubukpakam, Kamis (20/9).

Komisioner KPU Deliserdang, Bobby Indra Prayoga menjelaskan, penetapan DCT itu melalui rapat pleno terbuka yang dihadiri partai politik (parpol) yang ikut Pemilu 2019 mendatang. Bobby juga mengatakan, sebelumnya KPU menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS) sebanyak 697 orang, kemudian pada penetapan DCT ada sebanyak 696. Seorang caleg yang tidak ikut tersebut, diketahui tidak masuk DCT karena tidak melengkapi dokumen administrasi.

“Kita mendapat pengaduan dari masyarakat, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deliserdang, Raslan Sitompul masuk dalam DCS DPRD Deliserdang,” ungkap Bobby. Kemudian pengaduan masyarakat itu, langsung direspon KPU dengan melakukan tindak lanjut. Dan ditemukan SK pensiun Raslan melebihi batas waktu penetapan DCT yang dilakukan September. “Karena sudah melampau batas waktu, maka KPU tidak mengikutkan nama Raslan ke DCT,”

Jelas Bobby. Lebih lanjut Bobby mengatakan, selain pencoretan Raslan dari daftar DCT, ada 3 nama caleg yang ditukar oleh partai masing-masing. Perindo ada seorang caleg, dan PSI 2 caleg. “Untuk kedua caleg PSI ditukar karena adanya surat pengaduan dari masyarakat terkait proses legalisir ijazahnya tidak sesuai prosesdur. Caleg yang bersangkutan mengakuinya. Makanya digantikan PSI sendiri caleg yang bersangkutan, demikian dengan Perindo,” bebernya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/