32.8 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Dugaan Pencabulan dan Pelecehan Seksual, Niat Menolong Berujung Sidang di PN Binjai

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Raut wajah AF (40) dan istrinya ER (38), terlihat lesu dan kusut, beberapa pekan belakangan. Mereka datang ke Pengadilan Negeri (PN) Binjai, untuk mendukung anaknya AR (13), yang didakwa melakukan dugaan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap SY (10).

DENGAR: Hakim Anak, Yusmadi, saat membuka sidang terbuka untuk umum dengan agenda mendengar tuntutan dari penuntut umum Elly Harahap.TEDDY AKBARI/SUMUT POS.

Dukungan dari orang tua ini dilakukan, karena mereka yakin, terdakwa AR tidak melakukan pencabulan dan pelecehan seksual, seperti yang didakwakan oleh penuntut umum. “Semua berawal pada April 2021 lalu,” ungkap AF di PN Binjai, Senin (20/12).

AF yang bekerja sebagai kernet bangunan ini, menceritakan, saat itu AR tengah berupaya menjatuhkan buah jambu dari pohon dengan cara melempar, di Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota. Ketika asyik melempar, AR mendengar suara orang terjatuh. AR pun mendatanginya. “Nampak oleh anak saya kalau SY jatuh, dan SY juga minta tolong membersihkan belakangnya (punggung), karena jatuh telentang,” jelas AF.

Ketepatan orang tua SY mencarinya, dan melihat AR membersihkan bagian punggung SY. Namun, orang tua SY tak terima perlakuan baik AR yang berniat menolong, hingga berujung tuduhan pemerkosaan.

Tak lama berselang, ayah sambung dari SY itu, datangi kediaman AR. Namun, AF tak berada di rumah. Kedatangan ayah sambung SY, bukan meredam emosi. Malah sebaliknya, mengancam AR akan dibunuh dan dibakar, karena tuduhan pemerkosaan.

“Saya juga bilang sabar dulu, kalau mau divisum, ayo kita visum. Tapi mereka bilang enggak perlu (visum), kami sudah visum sendiri,” tutur ER, menirukan ucapan ayah sambung SY.

Senin (20/12) pagi, agenda sidang yang dipimpin Ketua Hakim Anak, Yusmadi, untuk mendengar tuntutan dari penuntut umum, Elly Harahap. Namun, penuntut umum tidak dapat membacakan tuntutannya, karena belum selesai. “Saya minta waktu 2 minggu Pak Hakim,” ujar Elly di Ruang Sidang Anak PN Binjai.

Terpisah, Penasehat Hukum Terdakwa, Candoro Tua Manik, mengamati, ada keanehan dalam perkara kliennya, berdasar keterangan sejumlah saksi dalam persidangan. Bahkan, menurutnya, penuntut umum berupaya mendesak dan menekan terdakwa, agar mengakui perbuatan yang dituduhkan oleh keluarga SY. “Saya minta Hakim Anak yang mengadili perkara ini, menpertimbangkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan ke persidangan. Contoh, saksi ahli dokter, yang menyatakan dalam sidang, luka tersebut bukan luka baru,” urai Candoro.

Karena itu, Candoro meminta agar keterangan saksi-saksi dipertimbangkan. Ditambah lagi, saksi yang meringankan terdakwa juga melihat orang tua SY memukul anaknya sendiri.

“Saksi kami juga bilang, (terdakwa) tidak ada pegang-pegang kemaluannya, atau mencabuli,” pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan penuntut umum membacakan tuntutannya, pada Selasa (27/12) . (ted/saz)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Raut wajah AF (40) dan istrinya ER (38), terlihat lesu dan kusut, beberapa pekan belakangan. Mereka datang ke Pengadilan Negeri (PN) Binjai, untuk mendukung anaknya AR (13), yang didakwa melakukan dugaan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap SY (10).

DENGAR: Hakim Anak, Yusmadi, saat membuka sidang terbuka untuk umum dengan agenda mendengar tuntutan dari penuntut umum Elly Harahap.TEDDY AKBARI/SUMUT POS.

Dukungan dari orang tua ini dilakukan, karena mereka yakin, terdakwa AR tidak melakukan pencabulan dan pelecehan seksual, seperti yang didakwakan oleh penuntut umum. “Semua berawal pada April 2021 lalu,” ungkap AF di PN Binjai, Senin (20/12).

AF yang bekerja sebagai kernet bangunan ini, menceritakan, saat itu AR tengah berupaya menjatuhkan buah jambu dari pohon dengan cara melempar, di Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota. Ketika asyik melempar, AR mendengar suara orang terjatuh. AR pun mendatanginya. “Nampak oleh anak saya kalau SY jatuh, dan SY juga minta tolong membersihkan belakangnya (punggung), karena jatuh telentang,” jelas AF.

Ketepatan orang tua SY mencarinya, dan melihat AR membersihkan bagian punggung SY. Namun, orang tua SY tak terima perlakuan baik AR yang berniat menolong, hingga berujung tuduhan pemerkosaan.

Tak lama berselang, ayah sambung dari SY itu, datangi kediaman AR. Namun, AF tak berada di rumah. Kedatangan ayah sambung SY, bukan meredam emosi. Malah sebaliknya, mengancam AR akan dibunuh dan dibakar, karena tuduhan pemerkosaan.

“Saya juga bilang sabar dulu, kalau mau divisum, ayo kita visum. Tapi mereka bilang enggak perlu (visum), kami sudah visum sendiri,” tutur ER, menirukan ucapan ayah sambung SY.

Senin (20/12) pagi, agenda sidang yang dipimpin Ketua Hakim Anak, Yusmadi, untuk mendengar tuntutan dari penuntut umum, Elly Harahap. Namun, penuntut umum tidak dapat membacakan tuntutannya, karena belum selesai. “Saya minta waktu 2 minggu Pak Hakim,” ujar Elly di Ruang Sidang Anak PN Binjai.

Terpisah, Penasehat Hukum Terdakwa, Candoro Tua Manik, mengamati, ada keanehan dalam perkara kliennya, berdasar keterangan sejumlah saksi dalam persidangan. Bahkan, menurutnya, penuntut umum berupaya mendesak dan menekan terdakwa, agar mengakui perbuatan yang dituduhkan oleh keluarga SY. “Saya minta Hakim Anak yang mengadili perkara ini, menpertimbangkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan ke persidangan. Contoh, saksi ahli dokter, yang menyatakan dalam sidang, luka tersebut bukan luka baru,” urai Candoro.

Karena itu, Candoro meminta agar keterangan saksi-saksi dipertimbangkan. Ditambah lagi, saksi yang meringankan terdakwa juga melihat orang tua SY memukul anaknya sendiri.

“Saksi kami juga bilang, (terdakwa) tidak ada pegang-pegang kemaluannya, atau mencabuli,” pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan penuntut umum membacakan tuntutannya, pada Selasa (27/12) . (ted/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/