26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Plt Sekda Diprediksi Sampai Jabatan Gubsu Berakhir

Erry juga menyebutkan, untuk kesalahan yang dilakukan pejabat eselon II dalam kepemimpinannya di SKPD, harus ada peringatan terlebih dahulu, bahkan lebih dari satu kali. Sedangkan tahapan uji kompetensi merupakan tahapan untuk melihat sejauh mana potensi kemampuan dari seorang kepala instansi memanajemen jajarannya.

“Sebenarnya untuk panselnya (panitia seleksinya) sudah terbentuk, sudah diproses. Mungkin bukan ini atau awal bukan depan (September),” sebutnya.

Sementara Plt Sekdaprov Sumut Ibnu Hutomo menyebutkan bahwa proses uji kompetensi ini dilakukan setelah sebelumnya hasil tahapan yang lalu jilid pertama, di mana ada pergeseran posisi pimpinan SKPD, telah berjalan lebih dari enam bulan. Sehingga direncanakan dilakukan evaluasi melalui tahapan yang diatur. Hal ini agar pengambilan keputusan berdasarkan pertimbangan kelayakan dan kepatutan.

“Ya ini untuk hasil uji kompetensi yang lalu. Ini sedang kita susun untuk jadwalnya seperti yang disampaikan Pak Gubernur,” katanya.

Pengamat Hukum dan Pemerintahan dari UMSU, Rio Affandi Siregar mengatakan bahwa memang sudah seharusnya evaluasi dilakukan Gubernur. Selain karena Sumatera Utara adalah provinsi besar, terbesar ketiga se-Indonesia, tentu dalam masa periodesasi kepemimpinan yang ajan berakhir tahun depan, menurutnya Erry harus bekerja keras agar pembangunan bisa dirasakan masyarakat.

“Kalau memang tidak mampu bekerja maksimal, sebaiknya kepala SKPD yang seperti itu secepatnya dievaluasi. Karena percepatan pembangunan diperlukan di Sumut setelah tahun-tahun sebelumnya kita mendapat masalah huku. Kali ini, kalau mau Sumut sejahtera dan paten, SKPD yang terkesan tertutup kepada publik juga perlu dipertanyakan, karena Riska seharusnya pejabat eselon II itu menutup diri, apalagi sampai Riska menjalankan amanah yang diberikan Gubernur,” katanya.

Rio juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses tahapan uji kompetensi. Hal ini dalam mengedepankan prinsip good government. (dik/bal/adz)

Erry juga menyebutkan, untuk kesalahan yang dilakukan pejabat eselon II dalam kepemimpinannya di SKPD, harus ada peringatan terlebih dahulu, bahkan lebih dari satu kali. Sedangkan tahapan uji kompetensi merupakan tahapan untuk melihat sejauh mana potensi kemampuan dari seorang kepala instansi memanajemen jajarannya.

“Sebenarnya untuk panselnya (panitia seleksinya) sudah terbentuk, sudah diproses. Mungkin bukan ini atau awal bukan depan (September),” sebutnya.

Sementara Plt Sekdaprov Sumut Ibnu Hutomo menyebutkan bahwa proses uji kompetensi ini dilakukan setelah sebelumnya hasil tahapan yang lalu jilid pertama, di mana ada pergeseran posisi pimpinan SKPD, telah berjalan lebih dari enam bulan. Sehingga direncanakan dilakukan evaluasi melalui tahapan yang diatur. Hal ini agar pengambilan keputusan berdasarkan pertimbangan kelayakan dan kepatutan.

“Ya ini untuk hasil uji kompetensi yang lalu. Ini sedang kita susun untuk jadwalnya seperti yang disampaikan Pak Gubernur,” katanya.

Pengamat Hukum dan Pemerintahan dari UMSU, Rio Affandi Siregar mengatakan bahwa memang sudah seharusnya evaluasi dilakukan Gubernur. Selain karena Sumatera Utara adalah provinsi besar, terbesar ketiga se-Indonesia, tentu dalam masa periodesasi kepemimpinan yang ajan berakhir tahun depan, menurutnya Erry harus bekerja keras agar pembangunan bisa dirasakan masyarakat.

“Kalau memang tidak mampu bekerja maksimal, sebaiknya kepala SKPD yang seperti itu secepatnya dievaluasi. Karena percepatan pembangunan diperlukan di Sumut setelah tahun-tahun sebelumnya kita mendapat masalah huku. Kali ini, kalau mau Sumut sejahtera dan paten, SKPD yang terkesan tertutup kepada publik juga perlu dipertanyakan, karena Riska seharusnya pejabat eselon II itu menutup diri, apalagi sampai Riska menjalankan amanah yang diberikan Gubernur,” katanya.

Rio juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses tahapan uji kompetensi. Hal ini dalam mengedepankan prinsip good government. (dik/bal/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/