29 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Tertangkap Tangan, Dua Jurtul Judi Kim Diamankan Personel Gabungan

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Tim Gabungan Polres Tebingtinggi dan Polsek Bandar Khalifah meringkus dua juru tulis (Jurtul) judi Kim di sebuah warung, Minggu malam (21/8). Keduanya yakni Daud Sianipar (34), warga Dusun Toba Satu, Desa Bandar Tengah, dan Parmin (59), warga Banten Desa Kayu Besar, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Sergai, diamankan ke Mapolres Tebingtinggi guna penyidikan lebih lanjut.

 

Kedua pelaku diamankan setelah tertangkap tangan oleh petugas, sedang melakukan aktivitas perjudian Kim. Dari tangan Daud Sianipar diamankan barang bukti seperti tas sandang warna hitam, buku notes, uang tunai sejumlah Rp46.000 dan 1 buah pulpen. Sedangkan dari tangan Parmin, personel mengamankan buku tafsir mimpi, kertas rekap, buku notes catatan, uang tunai sejumlah Rp102.000.

 

“Terhadap kedua pelaku dan barang bukti diamankan dan kemudian dibawa ke Polres Tebingtinggi guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Senin (22/8). Sedangkan pasal yang dipersangkakan kepada kedua pelaku adalah Pasal 303 ayat 1 ke 1e dengan acaman hukuman maximun 10 tahun penjara. (ian/adz)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Tim Gabungan Polres Tebingtinggi dan Polsek Bandar Khalifah meringkus dua juru tulis (Jurtul) judi Kim di sebuah warung, Minggu malam (21/8). Keduanya yakni Daud Sianipar (34), warga Dusun Toba Satu, Desa Bandar Tengah, dan Parmin (59), warga Banten Desa Kayu Besar, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Sergai, diamankan ke Mapolres Tebingtinggi guna penyidikan lebih lanjut.

 

Kedua pelaku diamankan setelah tertangkap tangan oleh petugas, sedang melakukan aktivitas perjudian Kim. Dari tangan Daud Sianipar diamankan barang bukti seperti tas sandang warna hitam, buku notes, uang tunai sejumlah Rp46.000 dan 1 buah pulpen. Sedangkan dari tangan Parmin, personel mengamankan buku tafsir mimpi, kertas rekap, buku notes catatan, uang tunai sejumlah Rp102.000.

 

“Terhadap kedua pelaku dan barang bukti diamankan dan kemudian dibawa ke Polres Tebingtinggi guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Senin (22/8). Sedangkan pasal yang dipersangkakan kepada kedua pelaku adalah Pasal 303 ayat 1 ke 1e dengan acaman hukuman maximun 10 tahun penjara. (ian/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/