31.8 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Kejagung Periksa Dua Manajer PLN Sumut

JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan dua dari lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan flame turbine pada pekerjaan Life Time Extension (LTE) Major Overhauls Gas Turbine (GT) 2.1 dan GT 2.2 di Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan, Sumatera Utara.

Dua tersangka yang diperiksa masing-masing Manager Bidang Produksi Pembangkit Bagian Sumatera Utara (Kitsbu) Sektor Belawan M Ali dan Manager Pembangkit Sektor Belawan PT PLN, Rodi Cahyawan.

“Mereka diperiksa oleh penyidik pada Kamis sejak Pukul 09.30 WIB, dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara yang ada,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Kamis (21/11).

Menurut Untung, penyidik memfokuskan materi pemeriksaan yang pada pokoknya terkait proses dan mekanisme pelaksanaan tugas-tugas kedua saksi selaku pengawas dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan life time extention gas turbine 2.1 PLTGU Blok 2 Belawan, tahun 2012 lalu. “Untuk gas turbine 21, pada tanggal 11 Januari 2013 dinyatakan telah berjalan. Namun setelah tanggal dimaksud, masih banyak sparepart atau barang-barang pelaksanaan pekerjaan untuk GT 21 yang datang,” katanya.

Karena itu penyidik, kata Untung, merasa perlu meminta keterangan lebih lanjut dari kedua tersangka tersebut. Pemeriksaan kali ini dilakukan setelah sebelumnya tim penyidik dibantu tenaga ahli dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Himpunan Ahli Pembangkit Tenaga Listrik Indonesia (HAKIT) dan PT Siemens Indonesia, kembali turun ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, pada Senin (11/11) hingga Jumat (15/11) lalu.

Mereka turun guna melaksanakan assesment (penilaian) dan pengecekan lapangan, untuk melengkapi berkas yang ada, terutama terkait kerugian negara atas perbuatan kelima tersangka.

Masing-masing mantan General Manager PLN Persero Pembangkitan Sumatera Bagian Utara, CLM (Chris Leo Manggala), Manager Sektor Labuan Angin, SDS (Surya Dharma Siregar), Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia (Mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi) berinisial SD (Supra Dekamto), RC (Rodi Cahyawan) dan MA (Muhammad Ali). Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 September 2013 lalu. (gir)

JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan dua dari lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan flame turbine pada pekerjaan Life Time Extension (LTE) Major Overhauls Gas Turbine (GT) 2.1 dan GT 2.2 di Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan, Sumatera Utara.

Dua tersangka yang diperiksa masing-masing Manager Bidang Produksi Pembangkit Bagian Sumatera Utara (Kitsbu) Sektor Belawan M Ali dan Manager Pembangkit Sektor Belawan PT PLN, Rodi Cahyawan.

“Mereka diperiksa oleh penyidik pada Kamis sejak Pukul 09.30 WIB, dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara yang ada,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Kamis (21/11).

Menurut Untung, penyidik memfokuskan materi pemeriksaan yang pada pokoknya terkait proses dan mekanisme pelaksanaan tugas-tugas kedua saksi selaku pengawas dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan life time extention gas turbine 2.1 PLTGU Blok 2 Belawan, tahun 2012 lalu. “Untuk gas turbine 21, pada tanggal 11 Januari 2013 dinyatakan telah berjalan. Namun setelah tanggal dimaksud, masih banyak sparepart atau barang-barang pelaksanaan pekerjaan untuk GT 21 yang datang,” katanya.

Karena itu penyidik, kata Untung, merasa perlu meminta keterangan lebih lanjut dari kedua tersangka tersebut. Pemeriksaan kali ini dilakukan setelah sebelumnya tim penyidik dibantu tenaga ahli dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Himpunan Ahli Pembangkit Tenaga Listrik Indonesia (HAKIT) dan PT Siemens Indonesia, kembali turun ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, pada Senin (11/11) hingga Jumat (15/11) lalu.

Mereka turun guna melaksanakan assesment (penilaian) dan pengecekan lapangan, untuk melengkapi berkas yang ada, terutama terkait kerugian negara atas perbuatan kelima tersangka.

Masing-masing mantan General Manager PLN Persero Pembangkitan Sumatera Bagian Utara, CLM (Chris Leo Manggala), Manager Sektor Labuan Angin, SDS (Surya Dharma Siregar), Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia (Mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi) berinisial SD (Supra Dekamto), RC (Rodi Cahyawan) dan MA (Muhammad Ali). Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 September 2013 lalu. (gir)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/