28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Kenal Cowok di Facebook, Siswi SMA Diajak ke Tenda Biru Ajibata, Lantas..

Mendapat pengakuan itu Oppung R br R mencari pelaku. Namun pelaku mencoba melarikan diri, sehingga R br R meminta bantuan warga untuk menangkap pelaku yang sudah menumpang salah satu bus Sinar Murni menuju arah Siantar. Pelaku berhasil ditangkap warga dan mengakui perbuatannya.

Pria yang mengaku pernah menjadi kernet truk pengangkut ikan dari Parapat menuju Medan ini, mengaku bertanggung jawab dan akan memanggil orangtuanya. Namun pihak keluarga korban tidak terima dan menyerahkannya kepada polisi.

Kanit PPA Polres Simalungun Ipda Sri Umiyatun mengatakan, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” kata Sri. (th/esa/sam/jpnn)

Mendapat pengakuan itu Oppung R br R mencari pelaku. Namun pelaku mencoba melarikan diri, sehingga R br R meminta bantuan warga untuk menangkap pelaku yang sudah menumpang salah satu bus Sinar Murni menuju arah Siantar. Pelaku berhasil ditangkap warga dan mengakui perbuatannya.

Pria yang mengaku pernah menjadi kernet truk pengangkut ikan dari Parapat menuju Medan ini, mengaku bertanggung jawab dan akan memanggil orangtuanya. Namun pihak keluarga korban tidak terima dan menyerahkannya kepada polisi.

Kanit PPA Polres Simalungun Ipda Sri Umiyatun mengatakan, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” kata Sri. (th/esa/sam/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/