25 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Dua Paslon Tercoret Tuntut Verifikasi Ulang

ANTISIPASI PENGUNDURAN TAHAPAN PILKADA

Komisioner KPU Deliserdang, Bobby Indra Prayoga yang dikonfirmasi terkait keluhan paslon Sofyan-Jamilah, menjelaskan KPU tidak berkewajiban meminta paslon dan timnya mengawasi tim verifikator dan operator Silon dalam bekerja.

“Dalam Peraturan KPU disebut, yang berhak melakukan pengawasan adalah Bawaslu. Meski juga tidak ada aturan yang melarang paslon dan timnya melakukan pengawasan,” katanya.

Ia juga membenarkan kalau satu orang operator Silon, yakni Raja Faisal Harahap, adalah seorang ASN. Namun menurutnya, ketentuannya, operator Silon memang ASN.

Tentang permohonan sengketa yang diajukan paslon Sofyan-Jamilah ke Bawaslu, pihaknya sudah membuat konsep persiapan perubahan tahapan, apabila Bawaslu mengabulkan permohonan pemohon. “Ya bisa saja diundur tahapannya semua. Ini hanya bagian dari antisipasi saja. Lihat putusan Bawaslu nantilah,” kata Bobby.

Ketua Bawaslu, Asman Siagian mengatakan, hingga sore hari, baru pasangan Sofyan-Jamilah saja yang mengajukan permohonan sengketa proses pemilihan.“Putusannya paling lama 12 hari. Sekarang akan kami pelajari dulu. Kalau permohonan dari pak Mion dan Zainal Arifin, belum kami terima. Mereka baru konsultasi saja. Sudah dua kali datang,” kata Asman.

Marapenghubung pasangan Mion Tarigan dan Zainal Arifin, Alamsyah Saragih, saat dihubungi Sumut Pos mengatakan, pihaknya akan mengajukan laporan permohonan sengketa pemilu ke Sekretariat Bawaslu, pada Selasa (23/1) malam. “Malam ini lain kami buat laporannya. Tadi siang kami konsultasi saja soal kelengkapan laporan ke Bawaslu,” bilangnya. (btr/mea)

ANTISIPASI PENGUNDURAN TAHAPAN PILKADA

Komisioner KPU Deliserdang, Bobby Indra Prayoga yang dikonfirmasi terkait keluhan paslon Sofyan-Jamilah, menjelaskan KPU tidak berkewajiban meminta paslon dan timnya mengawasi tim verifikator dan operator Silon dalam bekerja.

“Dalam Peraturan KPU disebut, yang berhak melakukan pengawasan adalah Bawaslu. Meski juga tidak ada aturan yang melarang paslon dan timnya melakukan pengawasan,” katanya.

Ia juga membenarkan kalau satu orang operator Silon, yakni Raja Faisal Harahap, adalah seorang ASN. Namun menurutnya, ketentuannya, operator Silon memang ASN.

Tentang permohonan sengketa yang diajukan paslon Sofyan-Jamilah ke Bawaslu, pihaknya sudah membuat konsep persiapan perubahan tahapan, apabila Bawaslu mengabulkan permohonan pemohon. “Ya bisa saja diundur tahapannya semua. Ini hanya bagian dari antisipasi saja. Lihat putusan Bawaslu nantilah,” kata Bobby.

Ketua Bawaslu, Asman Siagian mengatakan, hingga sore hari, baru pasangan Sofyan-Jamilah saja yang mengajukan permohonan sengketa proses pemilihan.“Putusannya paling lama 12 hari. Sekarang akan kami pelajari dulu. Kalau permohonan dari pak Mion dan Zainal Arifin, belum kami terima. Mereka baru konsultasi saja. Sudah dua kali datang,” kata Asman.

Marapenghubung pasangan Mion Tarigan dan Zainal Arifin, Alamsyah Saragih, saat dihubungi Sumut Pos mengatakan, pihaknya akan mengajukan laporan permohonan sengketa pemilu ke Sekretariat Bawaslu, pada Selasa (23/1) malam. “Malam ini lain kami buat laporannya. Tadi siang kami konsultasi saja soal kelengkapan laporan ke Bawaslu,” bilangnya. (btr/mea)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/