28.9 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

KPK Tahan Tiga Anggota DPRD Sumut

Foto: reza/kps
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/8/2018)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan penahanan terhadap tiga anggota DPRD Sumatera Utara, Jumat (24/8/2018). Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. “Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap 3 tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Sumatera Utara,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta.

Ketiganya yakni, Richard Eddy Marsaut, Syafrida Fitrie, dan Restu Kurniawan Sarumaha. Richard ditahan di Runah Tahanan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sementara, Syafrida dan Restu ditahan di Rumah Tahanan Gedung KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 38 orang tersangka. Selama proses penyidikan, ada lebih dari 200 saksi yang telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut. Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Para anggota dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta. (kps)

Foto: reza/kps
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/8/2018)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan penahanan terhadap tiga anggota DPRD Sumatera Utara, Jumat (24/8/2018). Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. “Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap 3 tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Sumatera Utara,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta.

Ketiganya yakni, Richard Eddy Marsaut, Syafrida Fitrie, dan Restu Kurniawan Sarumaha. Richard ditahan di Runah Tahanan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sementara, Syafrida dan Restu ditahan di Rumah Tahanan Gedung KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 38 orang tersangka. Selama proses penyidikan, ada lebih dari 200 saksi yang telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut. Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Para anggota dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta. (kps)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/