25 C
Medan
Wednesday, December 4, 2024
spot_img

KPU Karo Coret 3 Bacaleg ASN

KPU

KABANJAHE,SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karo mencoret tiga bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Daftar Calon Tetap (DCT) dan dinyatakan Tidak Menemuhi Syarat (TMS). Pencoretan dilakukan, karena ketiga bacaleg yang diusung Partai Gerindra tersebut tak kunjung menyerahkan surat berhenti/pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga batas waktu yang ditentukan.

Ketua KPU Karo, Benyamin Pinem mengatakan pencoretan tersebut telah sesuai dengan undang-undang pemilu yang menegaskan calon yang bekerja sebagai ASN harus mundur atau pensiun. Dengan dicoretnya ketiga Bacaleg tersebut, KPU akhirnya menetapkan 339 Bacaleg yang masuk Daftar Calon Tetap. Hal ini ditetapkan dalam rapat pleno yang digelar KPU Karo, Kamis (20/9).

Dengan penetapan ini, tahap selanjutnya KPU tengah menunggu laporan biaya kampanye dan rekening khusus dari 16 partai pengusung. Partai yang tak melaporkan biaya kampanyenya bakal didiskualifikasi. “Kita berharap dan meminta masing-masing partai serius dalam melaporkan biaya kampanyenya.

Jika tak melapor, partai yang bersangkutan bakal didiskualifikasi,” tegasnya, Sabtu (21/9). Seperti diketahui, pasca penetapan DCT dalam rapat pleno, KPU Karo hanya menerima 3 surat pengunduran diri dari 6 Bacaleg yang berstatus ASN.

Sejauh ini lanjut Gemar, pihaknya tengah melakukan pendataan dan pengecekan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). KPU juga masih harus melakukan pendataan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam tempo waktu dua bulan kedepannya. (deo/han)

KPU

KABANJAHE,SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karo mencoret tiga bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Daftar Calon Tetap (DCT) dan dinyatakan Tidak Menemuhi Syarat (TMS). Pencoretan dilakukan, karena ketiga bacaleg yang diusung Partai Gerindra tersebut tak kunjung menyerahkan surat berhenti/pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga batas waktu yang ditentukan.

Ketua KPU Karo, Benyamin Pinem mengatakan pencoretan tersebut telah sesuai dengan undang-undang pemilu yang menegaskan calon yang bekerja sebagai ASN harus mundur atau pensiun. Dengan dicoretnya ketiga Bacaleg tersebut, KPU akhirnya menetapkan 339 Bacaleg yang masuk Daftar Calon Tetap. Hal ini ditetapkan dalam rapat pleno yang digelar KPU Karo, Kamis (20/9).

Dengan penetapan ini, tahap selanjutnya KPU tengah menunggu laporan biaya kampanye dan rekening khusus dari 16 partai pengusung. Partai yang tak melaporkan biaya kampanyenya bakal didiskualifikasi. “Kita berharap dan meminta masing-masing partai serius dalam melaporkan biaya kampanyenya.

Jika tak melapor, partai yang bersangkutan bakal didiskualifikasi,” tegasnya, Sabtu (21/9). Seperti diketahui, pasca penetapan DCT dalam rapat pleno, KPU Karo hanya menerima 3 surat pengunduran diri dari 6 Bacaleg yang berstatus ASN.

Sejauh ini lanjut Gemar, pihaknya tengah melakukan pendataan dan pengecekan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). KPU juga masih harus melakukan pendataan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam tempo waktu dua bulan kedepannya. (deo/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/