25.6 C
Medan
Monday, May 27, 2024

Idaham Yakin Kalahkan Pewaris Sultan Langkat

Soal Gugatan Rumah Dinas Wali Kota Binjai

BINJAI- Wali Kota Binjai HM Idaham Sitepu, tegaskan dirinya tidak akan menyerahkan lahan dan rumah dinas yang menjadi aset negara, kepada keluarga ahli waris Tengku Zulkifli Kamil. Ya, meskipun gugatan tersebut telah dimenangkan di Mahkamah Agung RI.

Pernyataan tersebut ditegaskan Idaham Sitepu pada wartawan Selasa (23/10) kemarin di kantor Pemko Binjai.  Karena menurutnya, Mahkamah Agung tidak ada memutuskan untuk menghukum Pemerintah Kota Binjai untuk menyerahkan bangunan tersebut kepada penggugat. “ Tidak ada itu dalam putusan MA,”papar Idaham.

Mantan Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan ini juga berkeyakinan, dalam Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemko Binjai, mereka pasti akan menang. ‘’ Dalam gugatan ahli waris meminta ganti rugi sebesar pada Pemko Binjai sebesar Rp8 miliar. Kita tidak mempunyai uang sebesar itu. Kalau tidak ada uang untuk membayar, sama apa kita harus membayarnya? Kita juga dalam PK nanti yakin akan menang,’’ tegas Idaham.

Karena, sambung Idaham, ini dinas yang ditempatinya tersebut adalah rumah negara. ‘’Kasus ini sudah saya bawa bersama kuasa hukum Pemko Binjai ke Komisi Yudisial (KY). Jadi masalah ini, masih panjang perjalanannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak semudah itu rumah dinas ini berpindah tangan ke pihak lain,’’ tegas wali kota optimis.

Sementara itu Jaspen Pardede dari LSM P3H Sumut, menganggap pernyataan Wali Kota Binjai Idaham Sitepu, keliru dan kepedean (terlalu yakin) kalau Pemko Binjai akan menang pada PK ke MA nanti.

Jaspen berkeyakinan, Pemko Binjai tidak akan menang pada PK ke MA. Karena Pemko Binjai, tidak mampu atau tidak bisa menghadirkan novum, untuk membuktikan kalau rumah dinas termasuk dalam aset Pemko Binjai. ‘’ Karena saat pertemuan Dinas Keuangan dan Asset Daerah Pemko Binjai dengan komisi C DPRD Binjai, pemko mengaku tidak memiliki surat, yang menguatkan kalau rumah dinas bagian dari aset Pemko Binjai,’’ ujar Jaspen.

Lanjut Jaspen, kita tunggu saja nanti PK Pemko Binjai ke MA, apakah menang atau mereka menanggung malu. Kalau kalah, rehab rumah dinas yang sekarang dilakukan jadi temuan korupsi. (hs/smg)

Soal Gugatan Rumah Dinas Wali Kota Binjai

BINJAI- Wali Kota Binjai HM Idaham Sitepu, tegaskan dirinya tidak akan menyerahkan lahan dan rumah dinas yang menjadi aset negara, kepada keluarga ahli waris Tengku Zulkifli Kamil. Ya, meskipun gugatan tersebut telah dimenangkan di Mahkamah Agung RI.

Pernyataan tersebut ditegaskan Idaham Sitepu pada wartawan Selasa (23/10) kemarin di kantor Pemko Binjai.  Karena menurutnya, Mahkamah Agung tidak ada memutuskan untuk menghukum Pemerintah Kota Binjai untuk menyerahkan bangunan tersebut kepada penggugat. “ Tidak ada itu dalam putusan MA,”papar Idaham.

Mantan Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan ini juga berkeyakinan, dalam Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemko Binjai, mereka pasti akan menang. ‘’ Dalam gugatan ahli waris meminta ganti rugi sebesar pada Pemko Binjai sebesar Rp8 miliar. Kita tidak mempunyai uang sebesar itu. Kalau tidak ada uang untuk membayar, sama apa kita harus membayarnya? Kita juga dalam PK nanti yakin akan menang,’’ tegas Idaham.

Karena, sambung Idaham, ini dinas yang ditempatinya tersebut adalah rumah negara. ‘’Kasus ini sudah saya bawa bersama kuasa hukum Pemko Binjai ke Komisi Yudisial (KY). Jadi masalah ini, masih panjang perjalanannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak semudah itu rumah dinas ini berpindah tangan ke pihak lain,’’ tegas wali kota optimis.

Sementara itu Jaspen Pardede dari LSM P3H Sumut, menganggap pernyataan Wali Kota Binjai Idaham Sitepu, keliru dan kepedean (terlalu yakin) kalau Pemko Binjai akan menang pada PK ke MA nanti.

Jaspen berkeyakinan, Pemko Binjai tidak akan menang pada PK ke MA. Karena Pemko Binjai, tidak mampu atau tidak bisa menghadirkan novum, untuk membuktikan kalau rumah dinas termasuk dalam aset Pemko Binjai. ‘’ Karena saat pertemuan Dinas Keuangan dan Asset Daerah Pemko Binjai dengan komisi C DPRD Binjai, pemko mengaku tidak memiliki surat, yang menguatkan kalau rumah dinas bagian dari aset Pemko Binjai,’’ ujar Jaspen.

Lanjut Jaspen, kita tunggu saja nanti PK Pemko Binjai ke MA, apakah menang atau mereka menanggung malu. Kalau kalah, rehab rumah dinas yang sekarang dilakukan jadi temuan korupsi. (hs/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/