29.2 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Ngogesa Diganti Demi Selamatkan Golkar

Dijabarkannya dari segi ekonomi, dia merasa diuntungkan, meskipun tidak bisa dipungkirinya juga merasa dirugikan dari segi politik. “Sebab keputusan DPP Golkar ini seperti mengada-ada, karena tidak sesuai dengan peraturan yang ada dan seolah diciptakan kesalahan yang dibuat-buat untuk saya. Saya disalahkan atas permasalahan keterlambatan penyusunan caleg, padahal secara tahapan penyusunan caleg telah dilakukan sesuai aturan dan masih ada batas waktu,” bebernya.

Dia menegaskan, sudah 31 tahun bersama Partai Golkar dan tahu betul aturan-aturan penyusunan caleg ini, begitu juga Sekjen Irham Buana Nasution yang dulunya pernah menjabat sebagai Ketua KPU Sumatera Utara Dua Periode yang sudah pasti paham betul aturan keterlambatan penyusunan caleg ini.

Ngogesa juga mendapat pembelaan dari pengurus Golkar Sumut. Ketua Korbid Kajian Strategi Golkar Sumut, Sahlul Umur Situmeang menilai, langkah DPP Partai Golkar memberhentikan Ngogesa merupakan keputusan yang keliru. “Sesuai kajian dan analisis saya, ini keliru dan alasan pemberhentian tersebut mengada-ada. Saya mengutarakan ini demi citra Partai Golkar karena selama ini Golkar partai yang taat azas,” imbuh mantan Ketua DPRD Sibolga tersebut kepada wartawan di Medan, Minggu (22/7) lalu.

Sebagai seorang sahabat, Sahlul menyampaikan keprihatinannya terhadap Ngogesa. “Ngogesa itu salah satu kader Golkar terbaik di Sumut saat ini. Saya menilai pemberhentian itu sebuah pendzaliman terhadap Ngogesa secara pribadi dan Golkar Sumut,” kata Sahlul.

Dijelaskan dia, pemberhentian Ngogesa melanggar Peraturan Organisasi Nomor 15 DPP/Golkar/VII/2017. Yakni jika Ngogesa melakukan pelanggaran, seharusnya ada peringatan tertulis pertama dan kedua. “Tapi saya tegaskan sekali lagi, Ngogesa tidak pernah melakukan pelanggaran apapun apalagi pelanggaran berat. Ngogesa ini Ketua Golkar Sumut hasil Musda Golkar Sumut dan terpilih secara aklamasi. Tidak bisa seenaknya memberhentikan dengan alasan yang mengada-ada,” tegasnya.

Jikapun ada dugaan pelanggaran, Sahlul mengatakan, dalam pasal 3 disebutkan harusnya DPP Golkar terlebih dulu membentuk tim investigasi dan rapat tim khusus terdiri dari bidang-bidang di bawah Korbid Kepartaian, Korbid Polhukam dan Pemenangan Pemilu wilayah terkait. “Dalam ikrar Panca Bakti Partai Golkar butir ketiga disebutkan, warga Golkar membina persatuan dan kesatuan yang berwatak setia kawan. Kalau untuk kepentingan saya pribadi, sebenarnya saya bersyukur ditempatkan DPP dan tim penjaringan DPD I Golkar sebagai Bacaleg DPRD Sumut nomor urut 1 dari Dapil Sumut 9. Tapi saya gak bisa diam jika ada kawan saya yang didzalimi,” kata Sahlul. (prn)

Dijabarkannya dari segi ekonomi, dia merasa diuntungkan, meskipun tidak bisa dipungkirinya juga merasa dirugikan dari segi politik. “Sebab keputusan DPP Golkar ini seperti mengada-ada, karena tidak sesuai dengan peraturan yang ada dan seolah diciptakan kesalahan yang dibuat-buat untuk saya. Saya disalahkan atas permasalahan keterlambatan penyusunan caleg, padahal secara tahapan penyusunan caleg telah dilakukan sesuai aturan dan masih ada batas waktu,” bebernya.

Dia menegaskan, sudah 31 tahun bersama Partai Golkar dan tahu betul aturan-aturan penyusunan caleg ini, begitu juga Sekjen Irham Buana Nasution yang dulunya pernah menjabat sebagai Ketua KPU Sumatera Utara Dua Periode yang sudah pasti paham betul aturan keterlambatan penyusunan caleg ini.

Ngogesa juga mendapat pembelaan dari pengurus Golkar Sumut. Ketua Korbid Kajian Strategi Golkar Sumut, Sahlul Umur Situmeang menilai, langkah DPP Partai Golkar memberhentikan Ngogesa merupakan keputusan yang keliru. “Sesuai kajian dan analisis saya, ini keliru dan alasan pemberhentian tersebut mengada-ada. Saya mengutarakan ini demi citra Partai Golkar karena selama ini Golkar partai yang taat azas,” imbuh mantan Ketua DPRD Sibolga tersebut kepada wartawan di Medan, Minggu (22/7) lalu.

Sebagai seorang sahabat, Sahlul menyampaikan keprihatinannya terhadap Ngogesa. “Ngogesa itu salah satu kader Golkar terbaik di Sumut saat ini. Saya menilai pemberhentian itu sebuah pendzaliman terhadap Ngogesa secara pribadi dan Golkar Sumut,” kata Sahlul.

Dijelaskan dia, pemberhentian Ngogesa melanggar Peraturan Organisasi Nomor 15 DPP/Golkar/VII/2017. Yakni jika Ngogesa melakukan pelanggaran, seharusnya ada peringatan tertulis pertama dan kedua. “Tapi saya tegaskan sekali lagi, Ngogesa tidak pernah melakukan pelanggaran apapun apalagi pelanggaran berat. Ngogesa ini Ketua Golkar Sumut hasil Musda Golkar Sumut dan terpilih secara aklamasi. Tidak bisa seenaknya memberhentikan dengan alasan yang mengada-ada,” tegasnya.

Jikapun ada dugaan pelanggaran, Sahlul mengatakan, dalam pasal 3 disebutkan harusnya DPP Golkar terlebih dulu membentuk tim investigasi dan rapat tim khusus terdiri dari bidang-bidang di bawah Korbid Kepartaian, Korbid Polhukam dan Pemenangan Pemilu wilayah terkait. “Dalam ikrar Panca Bakti Partai Golkar butir ketiga disebutkan, warga Golkar membina persatuan dan kesatuan yang berwatak setia kawan. Kalau untuk kepentingan saya pribadi, sebenarnya saya bersyukur ditempatkan DPP dan tim penjaringan DPD I Golkar sebagai Bacaleg DPRD Sumut nomor urut 1 dari Dapil Sumut 9. Tapi saya gak bisa diam jika ada kawan saya yang didzalimi,” kata Sahlul. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/