34 C
Medan
Monday, May 27, 2024

Dugaan Pengutipan Dana BOS di Karo

Ditanya demikian, Maklum berdalih komunitas tersebut di luar dari Dinas Pendidikan.

“Kami sering melakukan pertemuan, jadi biayanya dari mana? Para kepala sekolah juga tak ada yang keberatan dengan iuran tersebut?” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Managemen Pengelola Dana BOS, Agustinus mengaku belum mengetahui kebenaran adanya kutipan tersebut. Namun dia sudah mendapat kabar selentingan, kalau kasus dugaan pungutan dana BOS tersebut  sudah sampai ke Tipikor Polres Karo. “Soal kebenaran dan jumlah kutipan uang itu saya tidak tau. Karena selama ini saya sama sekali tidak dilibatkan. Bisa dibilang, status saja sebagai ketua, tapi selama ini saya merasa hanya sebagai pelengkap saja,” tegasnya.

Diakui Agustinus, selama menjabat, dia hanya menjalankan tugasnya untuk mensosilisasikan penggunaan dana BOS sesuai juknis. “Selama ini tandatangan saya tak berlaku, semua sudah diurus oleh kepala dinas. Saya sudah mensosialisasikan juknis ke sekolah-sekolah. Tapi penggunaan dana BOS ini kan bersifat swakelola,”terangnya. Dikatakan Agustinus, jika memang benar, pengutipan tersebut jelas-jelas melanggar hukum karena tak sesuai juknis. “Tak boleh ada pengutipan apa pun,” tegasnya. Dipaparkan Agustinus, penerima dana BOS di Tanah Karo terdiri dari 70 SMP dan 293 SD. Dana itu dicairkan 4 kali setahun (per triwulan). Untuk SD masing-masing murid mendapat Rp 800 ribu/tahun. Sedang SMP mendapat dana Rp 1 juta/tahun.

Sekolah penerima dana ini jumlahnya bervariasi tergantung jumlah siswanya.

Data yang dihimpun kru koran ini, pengutipan ini terjadi tahun 2017. Setiap kepala sekolah disebut-sebut wajib menyetor uang Rp 2,5 juta. Belum diketahui pasti pada siapa uang tersebut disetor. Hanya saja ada isu yang beradar dana tersebut adalah setoran untuk ’uang rokok’ Kepala Dinas Pendidikan Karo. (deo/han)

 

 

 

Ditanya demikian, Maklum berdalih komunitas tersebut di luar dari Dinas Pendidikan.

“Kami sering melakukan pertemuan, jadi biayanya dari mana? Para kepala sekolah juga tak ada yang keberatan dengan iuran tersebut?” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Managemen Pengelola Dana BOS, Agustinus mengaku belum mengetahui kebenaran adanya kutipan tersebut. Namun dia sudah mendapat kabar selentingan, kalau kasus dugaan pungutan dana BOS tersebut  sudah sampai ke Tipikor Polres Karo. “Soal kebenaran dan jumlah kutipan uang itu saya tidak tau. Karena selama ini saya sama sekali tidak dilibatkan. Bisa dibilang, status saja sebagai ketua, tapi selama ini saya merasa hanya sebagai pelengkap saja,” tegasnya.

Diakui Agustinus, selama menjabat, dia hanya menjalankan tugasnya untuk mensosilisasikan penggunaan dana BOS sesuai juknis. “Selama ini tandatangan saya tak berlaku, semua sudah diurus oleh kepala dinas. Saya sudah mensosialisasikan juknis ke sekolah-sekolah. Tapi penggunaan dana BOS ini kan bersifat swakelola,”terangnya. Dikatakan Agustinus, jika memang benar, pengutipan tersebut jelas-jelas melanggar hukum karena tak sesuai juknis. “Tak boleh ada pengutipan apa pun,” tegasnya. Dipaparkan Agustinus, penerima dana BOS di Tanah Karo terdiri dari 70 SMP dan 293 SD. Dana itu dicairkan 4 kali setahun (per triwulan). Untuk SD masing-masing murid mendapat Rp 800 ribu/tahun. Sedang SMP mendapat dana Rp 1 juta/tahun.

Sekolah penerima dana ini jumlahnya bervariasi tergantung jumlah siswanya.

Data yang dihimpun kru koran ini, pengutipan ini terjadi tahun 2017. Setiap kepala sekolah disebut-sebut wajib menyetor uang Rp 2,5 juta. Belum diketahui pasti pada siapa uang tersebut disetor. Hanya saja ada isu yang beradar dana tersebut adalah setoran untuk ’uang rokok’ Kepala Dinas Pendidikan Karo. (deo/han)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/