25.6 C
Medan
Thursday, May 30, 2024

Tingkatkan Pemahaman Beneficial Ownership, KUSUMA Gelar Diseminasi Kebijakan

KARO, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (KUSUMA) gelar Diseminasi Kebijakan Terkait Pelaporan Pemilik Manfaat atau Beneficial Ownership (BO) kepada korporasi di Sumut. Kegiatan ini, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai Beneficial Ownership.

Kepala Kantor Wilayah KUSUMA, Imam Suyudi dan jajarannya foto bersama pada Diseminasi Kebijakan Terkait Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership).(Ist).

Kegiatan ini, digelar di Mikie Holiday Resort & Hotel, Berastagi, Rabu (21/7) kemarin. Acara tersebut, dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah KUSUMA, Imam Suyudi. Dalam arahan dan bimbinganya, Imam menjelaskan dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme terutama dalam korporasi, dunia internasional.

“Hal itu, memiliki Standar pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme yang dikeluarkan oleh Financial Action Task Force (FATF) dimana Indonesia termasuk anggotanya,” ucap Imam.

Imam mengungkapka berdasarkan hasil penelitian FATF terhadap pengaturan dan penerapan transparansi informasi pemilik manfaat, rendahnya informasi pemilik manfaat yang cepat, mudah, dan akurat di Indonesia telah dimanfaatkan oleh para pelaku tindak pidana untuk menyembunyikan identitas pelaku usaha dan menyamarkan hasil dari tindak pidananya.

Berdasarkan hal tersebut, maka Presiden telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, yang menegaskan korporasi wajib melaporkan siapa yang bertindak sebagai pemilik manfaat.

“Saya sangat mengapresiasi acara diseminasi terkait Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) kepada korporasi ini. Dengan kegiatan ini diharapkan kita dapat saling silaturahmi, bertukar informasi serta merefleksi apakah Perpres Nomor 13 Tahun 2018 ini sudah cukup menjadi dasar bagi pelaksanaan prinsip mengenali pemilik manfaat suatu korporasi dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang dan terorisme, dan juga diharapkan adanya peningkatan jumlah pelapor Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) di Sumut,” ujar Kakanwil.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto, Kepala Divisi Administrasi Betni Humiras Purba, Kepala Divisi Keimigrasian Anggiat Napitupulu, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Anak Agung Gde Krisna.

Kegiatan tersebut juga diikuti peserta yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, Dinas Koperasi Provinsi Sumatera Utara, DPD Asosiasi Kontraktor Nasional (ASKONAS) Wilayah Sumatera Utara, Pemilik/Pengurus Korporasi (PT, Yayasan, CV) dan Notaris. Seluruh rangkaian kegiatan tetap mematuhi protokol kesehatan dan izin dari gugus tugas.(gus)

KARO, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (KUSUMA) gelar Diseminasi Kebijakan Terkait Pelaporan Pemilik Manfaat atau Beneficial Ownership (BO) kepada korporasi di Sumut. Kegiatan ini, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai Beneficial Ownership.

Kepala Kantor Wilayah KUSUMA, Imam Suyudi dan jajarannya foto bersama pada Diseminasi Kebijakan Terkait Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership).(Ist).

Kegiatan ini, digelar di Mikie Holiday Resort & Hotel, Berastagi, Rabu (21/7) kemarin. Acara tersebut, dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah KUSUMA, Imam Suyudi. Dalam arahan dan bimbinganya, Imam menjelaskan dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme terutama dalam korporasi, dunia internasional.

“Hal itu, memiliki Standar pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme yang dikeluarkan oleh Financial Action Task Force (FATF) dimana Indonesia termasuk anggotanya,” ucap Imam.

Imam mengungkapka berdasarkan hasil penelitian FATF terhadap pengaturan dan penerapan transparansi informasi pemilik manfaat, rendahnya informasi pemilik manfaat yang cepat, mudah, dan akurat di Indonesia telah dimanfaatkan oleh para pelaku tindak pidana untuk menyembunyikan identitas pelaku usaha dan menyamarkan hasil dari tindak pidananya.

Berdasarkan hal tersebut, maka Presiden telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, yang menegaskan korporasi wajib melaporkan siapa yang bertindak sebagai pemilik manfaat.

“Saya sangat mengapresiasi acara diseminasi terkait Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) kepada korporasi ini. Dengan kegiatan ini diharapkan kita dapat saling silaturahmi, bertukar informasi serta merefleksi apakah Perpres Nomor 13 Tahun 2018 ini sudah cukup menjadi dasar bagi pelaksanaan prinsip mengenali pemilik manfaat suatu korporasi dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang dan terorisme, dan juga diharapkan adanya peningkatan jumlah pelapor Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) di Sumut,” ujar Kakanwil.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto, Kepala Divisi Administrasi Betni Humiras Purba, Kepala Divisi Keimigrasian Anggiat Napitupulu, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Anak Agung Gde Krisna.

Kegiatan tersebut juga diikuti peserta yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, Dinas Koperasi Provinsi Sumatera Utara, DPD Asosiasi Kontraktor Nasional (ASKONAS) Wilayah Sumatera Utara, Pemilik/Pengurus Korporasi (PT, Yayasan, CV) dan Notaris. Seluruh rangkaian kegiatan tetap mematuhi protokol kesehatan dan izin dari gugus tugas.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/