MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kemenkuham Sumut Jhosep Sembiring putar haluan. Setelah sebelumnya mengaku tidak memp;ermasalahkan temuan fasilitas karaoke di Lapas Klas II B Lubukpakam oleh tim gabungan dari Ditres Narkoba Poldasu, Polres Deliserdang, dan BNN Deliserdang pada Kamis (24/3) lalu, kini ia
mengaku tak tahu soal karaoke itu.
“Saya belum tahu hal itu. Seharusnya, setiap membangun fasilitaas wajib minta pendapat dari wilayah (Kemenkuham Sumut). Baik itu, pelebaran gereja atau masjid di dalam Lapas harus dilakukan konsultasi terlebih dahulu sama wilayah. Baik itu, dari swadaya dari warga binaan sendiri,” kata Jhosep Sembiring, saat dikonfimasi Sumut Pos, Senin (28/3).
Bahkan, Josep mengaku kaget ketika disebutkan kalau ruang karaoke itu akan diresmikan pada 1 April mendatang.
“Saya belum tahu sampai ke sana ketentuannya. Saya baru tahu ini, saya akan meminta laporannya lengkap dari Kepala Lapasnya. Saya akan telepon langsung kepala lapasnya setelah ini,” jelas Jhosep.
Sebelumnya, Josep mengaku ada menerima laporan secara lisan, bahwa pihak Lapas bersama BNN Deliserdang, Polres Deli Serdang dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan razia di lapas tersebut, pada Kamis, 24 Maret 2016, lalu.
“Secara tertulis laporan hasil razia itu, belum saya terima. Tapi, saya mengetahui razia tersebut dari laporan kepala lapas sendiri,” kata Jhosep.
Dia mengakui selama menjabat sebagai Kadiv Pas Kemenkuham Sumut, tidak pernah didapatkan ada fasilitas karoke di dalam Lapas maupun Rutan. Namun, baru kali ditemukan. “Kalau di Sumut, belum ada seperti itu,” ungkapnya.
Sebelumnya, pernyataan berbeda disampaikan Humas Kemenkuham Sumut, Josua Ginting ketika dikonfirmasi, Jumat (25/3) pekan lalu. Saat itu menurut Josua, Kemenkuham Sumut tidak mempermasalahkan temuan fasilitas Karaoke dan Salon di Lapas Lubukpakam itu.
“Kalau di luar boleh, petugas perlu hiburan juga. Jadi, tidak keluar ke mana-mana,” ungkap Josua Ginting ketika itu.
Dia menyebutkan, yang tidak diperbolehkan adalah bila fasilitas KTV itu, berada di dalam sel atau kamar warga binaan. “Kalau di dalam sel baru tidak boleh. Kalau di luar ada batasannya itu,” jelasnya.
Ditanyakan fasilitas berlebihan itu akan menciptakan citra buruk bagi pihak Lapas, Josua tak menjawabnya. “Untuk pastinya, coba konfirmasi Kelapa lapasnya,” sebutnya.
Tak lama berselang, Josua memberikan tanggapan prihal itu. Dia mengungkapkan, fasilitas KTV berupa loudspeaker merupakan peralatan untuk senam pagi di lapas itu. “Itu penguat suara untuk senam pagi. Untuk karoke itu, loudspeakernya bisa diangkut keluar juga,” tuturnya.
Disinggung KTV akan disalahgunakan seperti disewakan kepada warga binaan. Dia mengajak media untuk melakukan pengawasan dan pemantauan bersama-sama.
“Dipantau bersamalah. Guna peruntukan karoke itu untuk petugas sipir. Kalau disalahgunakan, Sama-sama kita pantau lah,” tandasnya. (gus/adz)