28.9 C
Medan
Monday, May 13, 2024

Limbah Dibuang ke Sungai Asahan, Bukan ke Danau Toba

Setelah memperoleh informasi dan menyaksikan langsung pengelolaan limbah TobaPulp, Komisi D DPRD Sumut menilai, operasional TobaPulp dalam mengelola limbah telah memiliki legalitas sesuai aturan baik dari Kementerian Lingkungan Hidup maupun Badan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten.
Bahkan, Nezar secara pribadi mengungkapkan, pengelolaan limbah yang akan berdampak pada pencemaran lingkungan terbilang bertaraf internasional. “Saya mengatakan ini bukan berarti ada dikasih apa-apa dari TobaPulp, melain berdiri netral yang telah menyaksikan secara fisik penataan limbahnya yang telah sesuai aturan dan berstandar internasional,” ucap Nezar.
Nezar menyikapi isu pencemaran air Danau Toba yang dituduhkan ke TobaPulp, dengan mengatakan, itu tidak mungkin. “Seperti diketahui kontur tanah di TobaPulp lebih rendah dibandingkan Danau Toba dengan gambaran 9,02 TobaPulp dan 9,05 Danau Toba. Secara logika mana mungkin air mengalir ke atas, yang pastinya air mengalir ke bawah. Kita dapat informasi bahwa air limbah TobaPulp dibuang ke Sungai Asahan,” katanya.
Kendati demikian, Komisi D berharap, BLH tetap terus melakukan investigasi penyaluran limbah TobaPulp yang dikabarkan disalurkan ke Sungai Asahan dan juga aroma bau di udara hasil olahan pabrik. “Tapi, semua itu diyakini telah dianalisis BLH terhadap standarisasi pembuangan limbah ke sungai maupun udara,” jelasnya.
Komisi D juga berpesan kepada TobaPulp, untuk memanfaat lahan hutan yang telah diberikan oleh pemerintah. “Tetap jaga dan tingkatkan produktivitas dengan tidak mengesampingkan kelestarian lingkungan,” pesannya.
Adapun Komisi D DPRD Provinsi Sumut yang melakukan kunjungan kerja ke TobaPulp, di antaranya HM Nezar Djoeli ST (Sekretaris), Analisman Zalukhu SSos MSP, H Arifin Nainggolan SH MSi, Sri Kumala SE MM, Ir Darwin Lubis, Basyir AMd SE dan Zulfikar. (Rel)
Setelah memperoleh informasi dan menyaksikan langsung pengelolaan limbah TobaPulp, Komisi D DPRD Sumut menilai, operasional TobaPulp dalam mengelola limbah telah memiliki legalitas sesuai aturan baik dari Kementerian Lingkungan Hidup maupun Badan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten.
Bahkan, Nezar secara pribadi mengungkapkan, pengelolaan limbah yang akan berdampak pada pencemaran lingkungan terbilang bertaraf internasional. “Saya mengatakan ini bukan berarti ada dikasih apa-apa dari TobaPulp, melain berdiri netral yang telah menyaksikan secara fisik penataan limbahnya yang telah sesuai aturan dan berstandar internasional,” ucap Nezar.
Nezar menyikapi isu pencemaran air Danau Toba yang dituduhkan ke TobaPulp, dengan mengatakan, itu tidak mungkin. “Seperti diketahui kontur tanah di TobaPulp lebih rendah dibandingkan Danau Toba dengan gambaran 9,02 TobaPulp dan 9,05 Danau Toba. Secara logika mana mungkin air mengalir ke atas, yang pastinya air mengalir ke bawah. Kita dapat informasi bahwa air limbah TobaPulp dibuang ke Sungai Asahan,” katanya.
Kendati demikian, Komisi D berharap, BLH tetap terus melakukan investigasi penyaluran limbah TobaPulp yang dikabarkan disalurkan ke Sungai Asahan dan juga aroma bau di udara hasil olahan pabrik. “Tapi, semua itu diyakini telah dianalisis BLH terhadap standarisasi pembuangan limbah ke sungai maupun udara,” jelasnya.
Komisi D juga berpesan kepada TobaPulp, untuk memanfaat lahan hutan yang telah diberikan oleh pemerintah. “Tetap jaga dan tingkatkan produktivitas dengan tidak mengesampingkan kelestarian lingkungan,” pesannya.
Adapun Komisi D DPRD Provinsi Sumut yang melakukan kunjungan kerja ke TobaPulp, di antaranya HM Nezar Djoeli ST (Sekretaris), Analisman Zalukhu SSos MSP, H Arifin Nainggolan SH MSi, Sri Kumala SE MM, Ir Darwin Lubis, Basyir AMd SE dan Zulfikar. (Rel)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/