28 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

7 Varietas Tanaman Lokal Karo Peroleh Daftar Izin

SERAHKAN: Kepala BPTP Sumatera Utara, Khadijah El Ramija menyerahkan daftar izin PVTPP untuk tujuh varietas tanaman Karo kepada Bupati Terkelin Brahmana.

KARO,SUMUTPOS.CO-Tujuh varietas tanaman lokal Kabupaten Karo mendapatkan daftar izin dari Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP).

 Kepala Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Sumatera Utara Khadijah El Ramija, menyatakan penyerahan daftar izin ketujuh varietas dari Karo itu akan diserahkan secara resmi oleh Menteri Pertanian dalam kunjungan ke Kabupaten Karo, pada Selasa 31 Agustus 2020.

 “Rencana resmi penyerahan daftar tanaman ini akan direview (ulang) sesuai jadwal akan diserahkan oleh  Menteri Pertanian saat berkunjung ke Kabupaten Karo,” ujar Khadijah, secara simbolis menyerahkan ketujuh daftar varietas PVTPP kepada Bupati Karo Terkelin Brahmana disaksikan Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Belawan Hasrul, baru-baru ini.

 Khadijah menjelaskan, tujuan pemberian daftar variates tanaman lokal ini agar kepala daerah tahu dan berpartisipasi aktif melindungi varietas lokalnya yang telah terdaftar  di Pusat PVTPP.

 “Legal aspect varietas lokal menjadi lebih jelas. Ini dimaksudkan agar identitas varietas lokal tersebut mendapatkan perlindungan hukum, sehingga apabila dikemudian hari varietas tersebut dimanfaatkan oleh pihak lain, maka pihak lain tersebut harus meminta izin kepada pemilik varietas lokal untuk mendapatkan manfaat ekonomi,” tegas khadijah

 Khadijah mengungkapkan, dengan terdaftarnya ketujuh varietas tanaman ini petani Karo dapat bangga karena kebanyakan daerah di Sumatera Utara hanya mendapatkan daftar izin untuk dua varietas dari PVTPP.

 “Sedangkan Karo cukup fantastis, jumlahnya ada sekitar tujuh varietas. Daerah harus ikut melakukan upaya pelestarian dan pengembangan sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2006 tentang Syarat Penamaan dan Tata Cara Pendaftaran Varietas Tanaman,” imbuh Khadijah.

 Berikut nama ketujuh varietas tanaman Karo yang mendapatkan daftar izin PVTPP. Alpukat (Nomor :1176/PVL /2019), Anggrek Mejile Kuning (Nomor : 1004/PVL /2019), Terong Berastagi Tamarillo Kuning Karo (Nomor : 1002/PVL /2019), Bawang Daun Pre Merdeka (Nomor :1000/PVL /2019),  Tebu Manis Berastagi (Nomor : 999/PVL /2019), Jeruk Manis Lau Kawar (Nomor : 1001/PVL /2019), dan Anggrek Mejile Merah (Nomor : 1003/PVL /2019).

 Usai menerima penyerahan daftar izin PVTPP, Bupati Karo Terkelin Brahmana menyampaikan terima kasih kepada Kepala BPTP Sumatera Utara telah ikut  mendorong dan menjaga varietas tanaman yang dibudidayakan oleh petani Kabupaten Karo.

 “Sungguh sangat bangga , tujuh varietas tanaman yang mendapat lisensi dari PVTPP. Ini akan menjadi pelestarian dikemudian hari bagi petani dan asosiasi yang bergerak dalam jasa pengembangan pertanian,” pungkasnya. (deo/HAN)

SERAHKAN: Kepala BPTP Sumatera Utara, Khadijah El Ramija menyerahkan daftar izin PVTPP untuk tujuh varietas tanaman Karo kepada Bupati Terkelin Brahmana.

KARO,SUMUTPOS.CO-Tujuh varietas tanaman lokal Kabupaten Karo mendapatkan daftar izin dari Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP).

 Kepala Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Sumatera Utara Khadijah El Ramija, menyatakan penyerahan daftar izin ketujuh varietas dari Karo itu akan diserahkan secara resmi oleh Menteri Pertanian dalam kunjungan ke Kabupaten Karo, pada Selasa 31 Agustus 2020.

 “Rencana resmi penyerahan daftar tanaman ini akan direview (ulang) sesuai jadwal akan diserahkan oleh  Menteri Pertanian saat berkunjung ke Kabupaten Karo,” ujar Khadijah, secara simbolis menyerahkan ketujuh daftar varietas PVTPP kepada Bupati Karo Terkelin Brahmana disaksikan Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Belawan Hasrul, baru-baru ini.

 Khadijah menjelaskan, tujuan pemberian daftar variates tanaman lokal ini agar kepala daerah tahu dan berpartisipasi aktif melindungi varietas lokalnya yang telah terdaftar  di Pusat PVTPP.

 “Legal aspect varietas lokal menjadi lebih jelas. Ini dimaksudkan agar identitas varietas lokal tersebut mendapatkan perlindungan hukum, sehingga apabila dikemudian hari varietas tersebut dimanfaatkan oleh pihak lain, maka pihak lain tersebut harus meminta izin kepada pemilik varietas lokal untuk mendapatkan manfaat ekonomi,” tegas khadijah

 Khadijah mengungkapkan, dengan terdaftarnya ketujuh varietas tanaman ini petani Karo dapat bangga karena kebanyakan daerah di Sumatera Utara hanya mendapatkan daftar izin untuk dua varietas dari PVTPP.

 “Sedangkan Karo cukup fantastis, jumlahnya ada sekitar tujuh varietas. Daerah harus ikut melakukan upaya pelestarian dan pengembangan sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2006 tentang Syarat Penamaan dan Tata Cara Pendaftaran Varietas Tanaman,” imbuh Khadijah.

 Berikut nama ketujuh varietas tanaman Karo yang mendapatkan daftar izin PVTPP. Alpukat (Nomor :1176/PVL /2019), Anggrek Mejile Kuning (Nomor : 1004/PVL /2019), Terong Berastagi Tamarillo Kuning Karo (Nomor : 1002/PVL /2019), Bawang Daun Pre Merdeka (Nomor :1000/PVL /2019),  Tebu Manis Berastagi (Nomor : 999/PVL /2019), Jeruk Manis Lau Kawar (Nomor : 1001/PVL /2019), dan Anggrek Mejile Merah (Nomor : 1003/PVL /2019).

 Usai menerima penyerahan daftar izin PVTPP, Bupati Karo Terkelin Brahmana menyampaikan terima kasih kepada Kepala BPTP Sumatera Utara telah ikut  mendorong dan menjaga varietas tanaman yang dibudidayakan oleh petani Kabupaten Karo.

 “Sungguh sangat bangga , tujuh varietas tanaman yang mendapat lisensi dari PVTPP. Ini akan menjadi pelestarian dikemudian hari bagi petani dan asosiasi yang bergerak dalam jasa pengembangan pertanian,” pungkasnya. (deo/HAN)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/