25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Sopir Truk Terancam 15 Tahun Bui

Foto: New Tapanuli/JPNN Belasan pelajar yang selamat dari peristiwa truk yang mereka tumpangi terguling di Tapteng, ikut melayat rekan mereka yang tewas di rumah duka, Jumat (29/5/2015).
Foto: New Tapanuli/JPNN
Belasan pelajar yang selamat dari peristiwa truk yang mereka tumpangi terguling di Tapteng, ikut melayat rekan mereka yang tewas di rumah duka, Jumat (29/5/2015).

TAPTENG, SUMUTPOS.CO – Ramadhani (25), sopir maut yang menewaskan 17 pelajar tewas terancam hukuman penjara 10-15 tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, dia terbukti ceroboh dalam mengemudikan truk hingga melanggar Pasal 359 KUHPidana, tentang kecerobohan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

“Si sopir sudah ditetapkan tersangka dan telah ditahan,” kata Kapolres Tapteng AKBP Bony JS Sirait kepada wartawan, Kamis (28/5) malam.

Kecerobohan yang dilakukan Ramadhani, juga masih akan didalami oleh pihak kepolisian. Dalam hal ini Koorlantas Poldasu dan Mabes Polri yang turun ke TKP bersama dengan Mobile Accident Respons Services (MARS) guna mengetahui dan memastikan kecepatan kenderaan yang diakui tersangka dengan fakta di lapangan.

“Keterangan sopirnya lajunya 40 km per jam, tapi dari informasi TKP tidak sinkron,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga mendalami soal penggunaan narkoba oleh si sopir. Apakah peristiwa naas itu juga ada kaitannya dengan pengaruh penggunaan narkoba atau tidak. “Namun dari pemeriksaan, hasilnya negatif,” sebut AKBP Bony.

Sementara itu diakui, bahwa dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan juga diketahui bahwa truk naas itu peruntukkannya bukan untuk mengangkut anak sekolah.

Bahkan oleh tokoh masyarakat sudah mengusulkan supaya mobil buatan sekitar tahun 2000 itu diganti, namun pihak perusahaan tak menanggapinya. “Dari hasil penyelidikan kami ke depan, ini juga akan menjadi pertimbangan. Sehingga dalam pemeriksaan kasus ini ada empat orang saksi yang telah kita periksa, termasuk dari pihak perusahaan,” tutur AKBP Bony.

Kapolsek Mandumas, AKP Endah Iskandar Tarigan membenarkan, bahwa Ramdhani telah ditahan dan dipersangkakan dengan Pasal 359 KUHPidana. “Benar, sudah ada satu orang yang ditahan yakni si sopir, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi lainnya,” kata AKP Endah.

Kasat Lantas Polres Tapteng, AKP M Syafi’i yang dikonfirmasi terpisah membeberkan bahwa Tim Koorlantas dari Mabes Polri dan Poldasu sudah tiba siang tadi di wilayah perkebunan PT SGSR untuk melihat secara dekat lokasi kejadian perkara dan melakukan olah TKP. Namun hasilnya belum bisa diketahui, karena tim Koorlantas juga masih akan melakukan pemeriksaan lainnya. “Hasilnya belum kita ketahui, tim Koorlantas masih dilapangan,” ujarnya, Jumat (29/5).

Sekaitan dengan kegiatan Koorlantas tersebut, Kasat Lantas juga mengaku kalau pihaknya juga sedang menunggu hasil pemeriksaan pasti soal kenapa ban truk yang menyebabkan kecelakaan tersebut bisa lepas. “Soalnya, penyelidikan kita tidak sampai tehnis kenapa ban tersebut bisa lepas. Yang kita ketahui, ban tersebut lepas karena diduga baut mur-nya lepas,” tandasnya. (ts/rs/gp/deo)

Foto: New Tapanuli/JPNN Belasan pelajar yang selamat dari peristiwa truk yang mereka tumpangi terguling di Tapteng, ikut melayat rekan mereka yang tewas di rumah duka, Jumat (29/5/2015).
Foto: New Tapanuli/JPNN
Belasan pelajar yang selamat dari peristiwa truk yang mereka tumpangi terguling di Tapteng, ikut melayat rekan mereka yang tewas di rumah duka, Jumat (29/5/2015).

TAPTENG, SUMUTPOS.CO – Ramadhani (25), sopir maut yang menewaskan 17 pelajar tewas terancam hukuman penjara 10-15 tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, dia terbukti ceroboh dalam mengemudikan truk hingga melanggar Pasal 359 KUHPidana, tentang kecerobohan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

“Si sopir sudah ditetapkan tersangka dan telah ditahan,” kata Kapolres Tapteng AKBP Bony JS Sirait kepada wartawan, Kamis (28/5) malam.

Kecerobohan yang dilakukan Ramadhani, juga masih akan didalami oleh pihak kepolisian. Dalam hal ini Koorlantas Poldasu dan Mabes Polri yang turun ke TKP bersama dengan Mobile Accident Respons Services (MARS) guna mengetahui dan memastikan kecepatan kenderaan yang diakui tersangka dengan fakta di lapangan.

“Keterangan sopirnya lajunya 40 km per jam, tapi dari informasi TKP tidak sinkron,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga mendalami soal penggunaan narkoba oleh si sopir. Apakah peristiwa naas itu juga ada kaitannya dengan pengaruh penggunaan narkoba atau tidak. “Namun dari pemeriksaan, hasilnya negatif,” sebut AKBP Bony.

Sementara itu diakui, bahwa dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan juga diketahui bahwa truk naas itu peruntukkannya bukan untuk mengangkut anak sekolah.

Bahkan oleh tokoh masyarakat sudah mengusulkan supaya mobil buatan sekitar tahun 2000 itu diganti, namun pihak perusahaan tak menanggapinya. “Dari hasil penyelidikan kami ke depan, ini juga akan menjadi pertimbangan. Sehingga dalam pemeriksaan kasus ini ada empat orang saksi yang telah kita periksa, termasuk dari pihak perusahaan,” tutur AKBP Bony.

Kapolsek Mandumas, AKP Endah Iskandar Tarigan membenarkan, bahwa Ramdhani telah ditahan dan dipersangkakan dengan Pasal 359 KUHPidana. “Benar, sudah ada satu orang yang ditahan yakni si sopir, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi lainnya,” kata AKP Endah.

Kasat Lantas Polres Tapteng, AKP M Syafi’i yang dikonfirmasi terpisah membeberkan bahwa Tim Koorlantas dari Mabes Polri dan Poldasu sudah tiba siang tadi di wilayah perkebunan PT SGSR untuk melihat secara dekat lokasi kejadian perkara dan melakukan olah TKP. Namun hasilnya belum bisa diketahui, karena tim Koorlantas juga masih akan melakukan pemeriksaan lainnya. “Hasilnya belum kita ketahui, tim Koorlantas masih dilapangan,” ujarnya, Jumat (29/5).

Sekaitan dengan kegiatan Koorlantas tersebut, Kasat Lantas juga mengaku kalau pihaknya juga sedang menunggu hasil pemeriksaan pasti soal kenapa ban truk yang menyebabkan kecelakaan tersebut bisa lepas. “Soalnya, penyelidikan kita tidak sampai tehnis kenapa ban tersebut bisa lepas. Yang kita ketahui, ban tersebut lepas karena diduga baut mur-nya lepas,” tandasnya. (ts/rs/gp/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/