27.8 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

KPPU Sorot Sumut

Kantor KPPU Sumut.

SUMUTPOS.CO  – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyoroti pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa di Sumatera Utara (Sumut). Mereka menilai proses tender di Sumut rawan dengan korupsi.

Pemerintah pusat sedang menggenjot proyek-proyek pembangunan di berbagai daerah Indonesia, termasuk Sumut. Namun, proyek-proyek pembangunan tersebut rentan dan berpotensi disalahgunakan.

Menurut Kepala KPPU, M Syarkawi Rauf, pihaknya mendapat laporan lebih dari 80 persen tentang persengkokolan barang dan jasa. Kasus yang ditangani tersebut tak jauh bedanya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“KPK telah menetapkan lima daerah yang menjadi fokus pengawasan, salah satunya adalah Sumut. Pengawasan yang dilakukan pada pengadaan barang dan jasa karena APBD Sumut lumayan besar, sehingga berpotensi disalahgunakan,” ungkap Syarkawi didampingi Kepala KPPU KPD Medan Abdul Hakim Pasaribu.

Selain pengadaan barang/jasa, KPPU juga mengawasi kemitraan. Sebab, dalam kemitraan itu seharusnya saling menguntungkan satu sama lain atau bermanfaat. Namun, ternyata realisasinya tidak demikian dan malah mengeksploitasi.

“Pemerintah kini telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang baru, dimana arahnya untuk agen pengadaan barang dan jasa. Jadi, nantinya ada badan yang menangani barang dan jasa di setiap daerah yang lebih profesional. Dengan adanya badan tersebut, bertujuan agar menekan praktik persekongkolan maupun korupsi yang selama ini kerap terjadi,” papar Syarkawi.

Dia melanjutkan, pada penanganan kasus-kasus pengadaan barang dan jasa, tidak ada nilai batasan persekongkolan. Artinya, mulai dari yang kecil hingga besar. Terkecuali, UMKM yang memiliki kriteria dalam undang-undangnya sendiri (UU UMKM).

“jenis kasus yang kita tangani adalah konstruksi atau pembangunan jalan, gedung pemerintah, alat kesehatan, alat pelajaran dan lainnya. Dari kasus yang kita tangani itu, uang negara yang diselamatkan jumlahnya kalau dihitung mencapai triliunan rupiah,” sebut Syarkawi.

Ditambahkan, ke depan pihaknya akan melakukan kerja sama dengan KPK dalam penanganan kasus ini. Kerja sama itu dilakukan untuk bersama-sama menyelidiki bareng terhadap kasus-kasus tertentu.

“Kita akan bertukar informasi soal laporan yang masuk atau kasus yang ditangani. Jadi, nantinya ketika ada temuan kasus yang diselidiki mengarah kepada persekongkolan, maka akan kita tangani. Sedangkan kasus yang terkait korupsi, maka diserahkan kepada KPK. Begitu juga sebaliknya ketika KPK melakukan temuan kasus,” kata dia.

Kepala KPPU Medan, Abdul Hakim Pasaribu menambahkan, saat ini pihaknya sedang menangani lima perkara, yakni tender PLN di Rantauprapat, tender bendungan di Taput dan Tapteng.

Selain itu, praktek monopoli penimbunan pabean di Belawan, monopoli gas di PGN serta monopoli di Angkasa Pura II. “Kasus-kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan dan persidangan,” ujar Abdul. (ris/dek)

Kantor KPPU Sumut.

SUMUTPOS.CO  – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyoroti pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa di Sumatera Utara (Sumut). Mereka menilai proses tender di Sumut rawan dengan korupsi.

Pemerintah pusat sedang menggenjot proyek-proyek pembangunan di berbagai daerah Indonesia, termasuk Sumut. Namun, proyek-proyek pembangunan tersebut rentan dan berpotensi disalahgunakan.

Menurut Kepala KPPU, M Syarkawi Rauf, pihaknya mendapat laporan lebih dari 80 persen tentang persengkokolan barang dan jasa. Kasus yang ditangani tersebut tak jauh bedanya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“KPK telah menetapkan lima daerah yang menjadi fokus pengawasan, salah satunya adalah Sumut. Pengawasan yang dilakukan pada pengadaan barang dan jasa karena APBD Sumut lumayan besar, sehingga berpotensi disalahgunakan,” ungkap Syarkawi didampingi Kepala KPPU KPD Medan Abdul Hakim Pasaribu.

Selain pengadaan barang/jasa, KPPU juga mengawasi kemitraan. Sebab, dalam kemitraan itu seharusnya saling menguntungkan satu sama lain atau bermanfaat. Namun, ternyata realisasinya tidak demikian dan malah mengeksploitasi.

“Pemerintah kini telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang baru, dimana arahnya untuk agen pengadaan barang dan jasa. Jadi, nantinya ada badan yang menangani barang dan jasa di setiap daerah yang lebih profesional. Dengan adanya badan tersebut, bertujuan agar menekan praktik persekongkolan maupun korupsi yang selama ini kerap terjadi,” papar Syarkawi.

Dia melanjutkan, pada penanganan kasus-kasus pengadaan barang dan jasa, tidak ada nilai batasan persekongkolan. Artinya, mulai dari yang kecil hingga besar. Terkecuali, UMKM yang memiliki kriteria dalam undang-undangnya sendiri (UU UMKM).

“jenis kasus yang kita tangani adalah konstruksi atau pembangunan jalan, gedung pemerintah, alat kesehatan, alat pelajaran dan lainnya. Dari kasus yang kita tangani itu, uang negara yang diselamatkan jumlahnya kalau dihitung mencapai triliunan rupiah,” sebut Syarkawi.

Ditambahkan, ke depan pihaknya akan melakukan kerja sama dengan KPK dalam penanganan kasus ini. Kerja sama itu dilakukan untuk bersama-sama menyelidiki bareng terhadap kasus-kasus tertentu.

“Kita akan bertukar informasi soal laporan yang masuk atau kasus yang ditangani. Jadi, nantinya ketika ada temuan kasus yang diselidiki mengarah kepada persekongkolan, maka akan kita tangani. Sedangkan kasus yang terkait korupsi, maka diserahkan kepada KPK. Begitu juga sebaliknya ketika KPK melakukan temuan kasus,” kata dia.

Kepala KPPU Medan, Abdul Hakim Pasaribu menambahkan, saat ini pihaknya sedang menangani lima perkara, yakni tender PLN di Rantauprapat, tender bendungan di Taput dan Tapteng.

Selain itu, praktek monopoli penimbunan pabean di Belawan, monopoli gas di PGN serta monopoli di Angkasa Pura II. “Kasus-kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan dan persidangan,” ujar Abdul. (ris/dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/