25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Taksi Online Dirazia, Dishub Medan: Masih Sosialisasi

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Kepala Bidang Angkutan Dishub Sumut, Iswar memberikan keterangan kepada wartawan mengenai taksi online, di kantor GRAB, Komplek CBD Polonia Medan, Rabu (2/8/2017).

Kepala Bidang Angkutan Dishub Sumut, Iswar menegaskan, izin operasional kepada ASK akan diberikan setelah angkutan bergabung ke perusahan pemilik izin sebagaimana diatur dalam Permenhub PM 26/2017 tersebut. Sebab, untuk menjadi taksi online resmi, harus ada uji kelayakan atau uji kir yang dilakukan Dishub kabupaten/kota.

“Stiker itu diberikan setelah ada uji kir terlebih dahulu. Artinya merka bergabung dulu ke perusahaan. Setelah itu baru kita berikan tanda khusus,” kata Iswar yang mengatakan pemasangan stiker akan dilakukan di kantor Dishub.

Dirinya juga mengaku bahwa untuk aturan tersebut, pihaknya hanya bisa mensosialisasikan kepada perusahaan aplikasi. Sebab hal itu merupakan tugas dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Sebagai instansi yang melaksanakan aturan Menteri Perhubungan, mereka fokus kepada penegakan aturan terkait izin operasional kendaraan, bukan aplikasi.

Menyikapi ini, Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polrestabes Medan, AKBP Indra Warman mengaku, pihaknya hanya mendampingi saja. Menurutnya, posisi Polisi dalam pengawasan taksi online tidak krusial. Keiikutsertaan mereka dalam sejumlah rapat membahas keberadaan taksi online sekadar memberi masukan, agar juga menciptakan ketertiban lalulintas.

“Ya kami ada mendampingi melakukan sosialisasi. Tapi itu semua tergantung kepada Dishub Sumut atau Medan. Mereka yang berhak menindak,” ujar Indra kepada Sumut Pos, Rabu (2/8).

Soal SIM yang harus digunakan para driver taksi online, kata Indra, sesuai aturan dari Peraturan Menteri (PM) No 26 Tahun 2017 sudah jelas diatur kalau mereka harus menggunakan SIM A Umum. “Ya itu harus dipatuhi. Tapi lebih jelasnya bagaimana mau dibuat, tanyakan saja ke Dishub Medan atau Sumut. Tugas mereka itu,” ujar Indra.

Polisi katanya, sebatas penegak hukum dalam tertib berlalulintas tak lebih tak kurang. “Jadi kami tetap ikut saja, sekarang tinggal mereke (pemerintah) yang menjalan PM tadi,” terangnya. (prn/bal/dvsadz)

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Kepala Bidang Angkutan Dishub Sumut, Iswar memberikan keterangan kepada wartawan mengenai taksi online, di kantor GRAB, Komplek CBD Polonia Medan, Rabu (2/8/2017).

Kepala Bidang Angkutan Dishub Sumut, Iswar menegaskan, izin operasional kepada ASK akan diberikan setelah angkutan bergabung ke perusahan pemilik izin sebagaimana diatur dalam Permenhub PM 26/2017 tersebut. Sebab, untuk menjadi taksi online resmi, harus ada uji kelayakan atau uji kir yang dilakukan Dishub kabupaten/kota.

“Stiker itu diberikan setelah ada uji kir terlebih dahulu. Artinya merka bergabung dulu ke perusahaan. Setelah itu baru kita berikan tanda khusus,” kata Iswar yang mengatakan pemasangan stiker akan dilakukan di kantor Dishub.

Dirinya juga mengaku bahwa untuk aturan tersebut, pihaknya hanya bisa mensosialisasikan kepada perusahaan aplikasi. Sebab hal itu merupakan tugas dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Sebagai instansi yang melaksanakan aturan Menteri Perhubungan, mereka fokus kepada penegakan aturan terkait izin operasional kendaraan, bukan aplikasi.

Menyikapi ini, Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polrestabes Medan, AKBP Indra Warman mengaku, pihaknya hanya mendampingi saja. Menurutnya, posisi Polisi dalam pengawasan taksi online tidak krusial. Keiikutsertaan mereka dalam sejumlah rapat membahas keberadaan taksi online sekadar memberi masukan, agar juga menciptakan ketertiban lalulintas.

“Ya kami ada mendampingi melakukan sosialisasi. Tapi itu semua tergantung kepada Dishub Sumut atau Medan. Mereka yang berhak menindak,” ujar Indra kepada Sumut Pos, Rabu (2/8).

Soal SIM yang harus digunakan para driver taksi online, kata Indra, sesuai aturan dari Peraturan Menteri (PM) No 26 Tahun 2017 sudah jelas diatur kalau mereka harus menggunakan SIM A Umum. “Ya itu harus dipatuhi. Tapi lebih jelasnya bagaimana mau dibuat, tanyakan saja ke Dishub Medan atau Sumut. Tugas mereka itu,” ujar Indra.

Polisi katanya, sebatas penegak hukum dalam tertib berlalulintas tak lebih tak kurang. “Jadi kami tetap ikut saja, sekarang tinggal mereke (pemerintah) yang menjalan PM tadi,” terangnya. (prn/bal/dvsadz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/