31.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Pejabat ini Bandingkan Tarif Pesawat di Sini dengan di AS

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Direktur Angkutan Udara Kemenhub Mohammad Alwi mengaku keputusan pemerintah menaikkan tarif batas bawah dari 30 menjadi 40 persen dari tarif batas atas sudah ditetapkan.

Surat Peraturan Menteri (PM) nomor 91 yang dibuat tanggal 30 Desember 2014 itu sudah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly.   

Alwi mengatakan, surat tersebut sudah disebarkan ke seluruh airlines. Penerapan regulasi itu dimulai sejak tanggal 1 Januari 2015. “Saat ini semua Airlines sudah melakukan aturan itu,” jelasnya saat konpers kemarin.      

Dengan adanya surat tembusan itu, Alwi mengklaim bahwa semua maskapai sudah menerapakan aturan itu. Pihaknya pun yakin tidak ada pelanggaran. “Sudah kami cek. Tidak ada pelanggaran,” tuturnya.   

Dia kembali menjelaskan, 40 persen terdiri dari total biaya operasi dari maskapai. Yakni sewa pesawat udara, premi asuransi, gaji awak kabin, gaji teknisi dan biaya BBM dan maintenance pesawat. Menurut dia, kenaikan itu wajar, sebab pemerintah juga memperhitungkan kurs Dollar. “Kan sekarang kurs dollar naik dari Rp 9000 jadi Rp 12.500,” ujarnya.      

Mantan Kepala Otoritas Bandara Wilayah III Juanda itu mengatakan bahwa kenaikan tarif batas bawah itu dilakukan sebagai bentuk kewajaran. Dia mencontohkan tiket kereta api eksekutif jurusan Surabaya-Jakarta yang waktu tempuhnya 8-9 jam harganya Rp 300-Rp 400 ribu. Sedangkan pesawat harga tiket pesawat kadang di bawah Rp 500 ribu.

“Masak pesawat yang satu jam tiketnya sama dengan kereta api. Di Amerika saja jurusan Los Anglese-Arizona tiket pesawat mencapai 200-300 US Dollar,” ujarnya.     

Cara perbandingan Alwi terbilang tidak tepat. Seharusnya pesawat harus dibandingkan dengan pesawat apple to apple. Selain itu, kebijakan ini diambil tanpa melihat daya beli masyarakat Indonesia. Sebab, daya beli masyarakat Indonesia pasti berbeda dengan warga Paman Sam.   

Alwi mengakui itu. Namun, dengan kebijakan kenaikan tarif batas bawah itu, pemerintah memberikan opsi bagi masyarakat. “Mereka bisa memilih naik apa untuk bepergian,” ujarnya.

Sedangkan untuk pertimbangan daya beli, Alwi mengklaim bahwa kebijakan itu sudah dikaji dengan melihat kemampuan masyarakat. Dia mengaku perubahan itu tidak terlalu memberatkan maskapai dan warga. “Pasti. Sudah kami pertimbangkan,” paparnya.    

Ada anggapan bahwa penetapan tarif itu tidak mempertimbangkan masukan dari pihak maskapai. Sebab, kemarin (7/1) ketua Indonesia National Air Carriers Association (Inaca) Arif Wibowo mengaku belum mendapatkan surat pemberitahuan regulasi baru itu.  

Alwi menolak kabar itu. Menurut dia, semua dirut operasional dan safety maskapai sudah dipanggil. “Mereka sudah tahu. Tidak ada masalah,” ungkap Alwi. (wir/owi/aph)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Direktur Angkutan Udara Kemenhub Mohammad Alwi mengaku keputusan pemerintah menaikkan tarif batas bawah dari 30 menjadi 40 persen dari tarif batas atas sudah ditetapkan.

Surat Peraturan Menteri (PM) nomor 91 yang dibuat tanggal 30 Desember 2014 itu sudah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly.   

Alwi mengatakan, surat tersebut sudah disebarkan ke seluruh airlines. Penerapan regulasi itu dimulai sejak tanggal 1 Januari 2015. “Saat ini semua Airlines sudah melakukan aturan itu,” jelasnya saat konpers kemarin.      

Dengan adanya surat tembusan itu, Alwi mengklaim bahwa semua maskapai sudah menerapakan aturan itu. Pihaknya pun yakin tidak ada pelanggaran. “Sudah kami cek. Tidak ada pelanggaran,” tuturnya.   

Dia kembali menjelaskan, 40 persen terdiri dari total biaya operasi dari maskapai. Yakni sewa pesawat udara, premi asuransi, gaji awak kabin, gaji teknisi dan biaya BBM dan maintenance pesawat. Menurut dia, kenaikan itu wajar, sebab pemerintah juga memperhitungkan kurs Dollar. “Kan sekarang kurs dollar naik dari Rp 9000 jadi Rp 12.500,” ujarnya.      

Mantan Kepala Otoritas Bandara Wilayah III Juanda itu mengatakan bahwa kenaikan tarif batas bawah itu dilakukan sebagai bentuk kewajaran. Dia mencontohkan tiket kereta api eksekutif jurusan Surabaya-Jakarta yang waktu tempuhnya 8-9 jam harganya Rp 300-Rp 400 ribu. Sedangkan pesawat harga tiket pesawat kadang di bawah Rp 500 ribu.

“Masak pesawat yang satu jam tiketnya sama dengan kereta api. Di Amerika saja jurusan Los Anglese-Arizona tiket pesawat mencapai 200-300 US Dollar,” ujarnya.     

Cara perbandingan Alwi terbilang tidak tepat. Seharusnya pesawat harus dibandingkan dengan pesawat apple to apple. Selain itu, kebijakan ini diambil tanpa melihat daya beli masyarakat Indonesia. Sebab, daya beli masyarakat Indonesia pasti berbeda dengan warga Paman Sam.   

Alwi mengakui itu. Namun, dengan kebijakan kenaikan tarif batas bawah itu, pemerintah memberikan opsi bagi masyarakat. “Mereka bisa memilih naik apa untuk bepergian,” ujarnya.

Sedangkan untuk pertimbangan daya beli, Alwi mengklaim bahwa kebijakan itu sudah dikaji dengan melihat kemampuan masyarakat. Dia mengaku perubahan itu tidak terlalu memberatkan maskapai dan warga. “Pasti. Sudah kami pertimbangkan,” paparnya.    

Ada anggapan bahwa penetapan tarif itu tidak mempertimbangkan masukan dari pihak maskapai. Sebab, kemarin (7/1) ketua Indonesia National Air Carriers Association (Inaca) Arif Wibowo mengaku belum mendapatkan surat pemberitahuan regulasi baru itu.  

Alwi menolak kabar itu. Menurut dia, semua dirut operasional dan safety maskapai sudah dipanggil. “Mereka sudah tahu. Tidak ada masalah,” ungkap Alwi. (wir/owi/aph)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/