27.8 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Optimalkan Pajak, Pemerintah Bikin Aturan Soal Trust

Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP), John Hutagaol.
Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP), John Hutagaol.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Demi mengoptimalkan penerimaan tax amnesty, di samping Special Vehicle Purpose (SPV), pemerintah berencana membikin aturan pelaksana tentang investasi asset yang dititipkan atau dikelola pihak lain, melalui Trust. Skema investasi trust memang cukup menarik bagi para investor. Tapi, dalam skema trust tersebut, terdapat potensi penghindaran pajak.

Menurut Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) John Hutagaol, saat ini, pemerintah tengah menyusun peraturan perpajakan terkait bentuk pengelolaan investasi trust tersebut. “Kemenkeu melalui DJP, mendapatkan info untuk menyusun peraturan perpajakan terkait investasi trust, untuk mendukung DJP untuk mensukseskan tax amnesty dan juga optimalisasi penerimaan pajak,”papar John dalam konferensi pers di Gedung DJP, Selasa (20/9).

John menguraikan, pihaknya menilai, terdapat indikasi kuat bahwa mekanisme trust memiliki ruang khusus untuk melakukan penghindaran pajak. Dalam skema trust memungkinkan pemilik asset atau settler dan penerima manfaat atas asset atau beneficiary, memanfaatkan kebijakan pajak di tempat lembaga yang dititpkan atau trustee, sehingga tidak perlu membayar pajak. Biasanya, Wajib Pajak (WP) akan memanfaatkan non double taxation, dimana asset WP tersebut tidak dikenakan pajak baik oleh negara asal maupun negara tempat asset tersebut berada. Padahal, asset tersebut telah menghasilkan keuntungan.

Contohnya, kata John, trust tersebut didirikan di Singapura dimana negara tersebut menganut system perpajakan territorial. Dengan system tersebut, maka negara tersebut hanya akan mengenakan pajak yang penghasilan asetnya di Singapura. Namun, jika penghasilan asset tersebut berasal dari luar negeri, maka tidak akan dikenai pajak. Kemudian, oleh pihak Trustee, penghasilan asset tersebut diinvestasikan di Hongkong.

“Hongkong juga menganut system pajak territorial, Hongkong dan singapura juga memiliki tax treaty. Jadi WP tidak bayar pajak,”ujarnya.

John menuturkan, jenis investasi ini banyak diminati oleh masyarakat di berbagai negara. Oleh sebab itu, sejumlah negara seperti Amerika Serikat (AS) telah membuat aturan mengenai investasi trust ini.

“Trust itu investasi yang cukup menarik dan telah ramai dibicarakan di internasional. Otoritas pajak di beberapa negara seperti di Amerika Serikat, Australia, dan Afrika Selatan telah membuat kebijakan mengenai Trust,” lanjutnya.

Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP), John Hutagaol.
Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP), John Hutagaol.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Demi mengoptimalkan penerimaan tax amnesty, di samping Special Vehicle Purpose (SPV), pemerintah berencana membikin aturan pelaksana tentang investasi asset yang dititipkan atau dikelola pihak lain, melalui Trust. Skema investasi trust memang cukup menarik bagi para investor. Tapi, dalam skema trust tersebut, terdapat potensi penghindaran pajak.

Menurut Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) John Hutagaol, saat ini, pemerintah tengah menyusun peraturan perpajakan terkait bentuk pengelolaan investasi trust tersebut. “Kemenkeu melalui DJP, mendapatkan info untuk menyusun peraturan perpajakan terkait investasi trust, untuk mendukung DJP untuk mensukseskan tax amnesty dan juga optimalisasi penerimaan pajak,”papar John dalam konferensi pers di Gedung DJP, Selasa (20/9).

John menguraikan, pihaknya menilai, terdapat indikasi kuat bahwa mekanisme trust memiliki ruang khusus untuk melakukan penghindaran pajak. Dalam skema trust memungkinkan pemilik asset atau settler dan penerima manfaat atas asset atau beneficiary, memanfaatkan kebijakan pajak di tempat lembaga yang dititpkan atau trustee, sehingga tidak perlu membayar pajak. Biasanya, Wajib Pajak (WP) akan memanfaatkan non double taxation, dimana asset WP tersebut tidak dikenakan pajak baik oleh negara asal maupun negara tempat asset tersebut berada. Padahal, asset tersebut telah menghasilkan keuntungan.

Contohnya, kata John, trust tersebut didirikan di Singapura dimana negara tersebut menganut system perpajakan territorial. Dengan system tersebut, maka negara tersebut hanya akan mengenakan pajak yang penghasilan asetnya di Singapura. Namun, jika penghasilan asset tersebut berasal dari luar negeri, maka tidak akan dikenai pajak. Kemudian, oleh pihak Trustee, penghasilan asset tersebut diinvestasikan di Hongkong.

“Hongkong juga menganut system pajak territorial, Hongkong dan singapura juga memiliki tax treaty. Jadi WP tidak bayar pajak,”ujarnya.

John menuturkan, jenis investasi ini banyak diminati oleh masyarakat di berbagai negara. Oleh sebab itu, sejumlah negara seperti Amerika Serikat (AS) telah membuat aturan mengenai investasi trust ini.

“Trust itu investasi yang cukup menarik dan telah ramai dibicarakan di internasional. Otoritas pajak di beberapa negara seperti di Amerika Serikat, Australia, dan Afrika Selatan telah membuat kebijakan mengenai Trust,” lanjutnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/