25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Optimalkan Pajak, Pemerintah Bikin Aturan Soal Trust

Meski begitu, John menekankan, tidak semua investasi trust tersebut memiliki tujuan untuk menghindari pajak. Sebab pada awalnya trust memang murni dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai instrumen investasinya. “DJP telah mengetahui dan memahami pola penghindaran pajak melalui mekanisme trust Untuk itu diharapkan wajib pajak tidak lagi melakukan upaya penghindaran pajak melalui mekanisme trust,” tegasnya.

John mengakui, penyusunan aturan trust tersebut cukup rumit, karena system hukum di Indonesia bukan common law, melainkan civil law, dimana pembayaran pajak dilakukan secara sukarela. Karena itu, untuk membantu menyelesaikan aturan terkait trust tersebutu, DJP mengundang pakar trust internasional asal Inggris, Fillipo Noseda.

Fillipo membenarkan jika skema trust bisa dimanfaatkan untuk melakukan penghindaran pajak. Namun, hal tersebut bergantung pada jenis trust yang digunakan. Dia menguraikan, dalam skema trust transparan atau trust bukan diskresi, settlor telah menentukan dengan jelas siapa penerima benefit di awal.

Jika settlor bisa mengambil kembali aset dan menerima keuntungan atasnya maka pajak dikenakan pada settlor. Sementara, jika settlor tidak memiliki kuasa untuk mengambil kembali aset sehingga settlor dianggap sudah tidak memiliki kuasa atas aset terkait maka pajak dikenakan pada beneficiary
Kemudian ada juga skema trust yang disebut discretional trust atau trust diskresi. Trust jenis ini tergolong skema trust yang tidak transparan. Dalam hal ini, settlor memberikan kuasa sepenuhnya kepada trustee untuk menentukan besaran benefit, siapa yang akan menerima benefit dan kapan benefit tu diberikan kepada beneficiary.

“Jad i settlor tersebut hanya menyerahkan aset dan menentukan kelompok penerima benefit. Sehingga, trustee memiliki kebebasan dan itu yang menyebabkan (asset) sulit untuk dipajaki,” jelasnya. (ken/jpg/ril)

Meski begitu, John menekankan, tidak semua investasi trust tersebut memiliki tujuan untuk menghindari pajak. Sebab pada awalnya trust memang murni dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai instrumen investasinya. “DJP telah mengetahui dan memahami pola penghindaran pajak melalui mekanisme trust Untuk itu diharapkan wajib pajak tidak lagi melakukan upaya penghindaran pajak melalui mekanisme trust,” tegasnya.

John mengakui, penyusunan aturan trust tersebut cukup rumit, karena system hukum di Indonesia bukan common law, melainkan civil law, dimana pembayaran pajak dilakukan secara sukarela. Karena itu, untuk membantu menyelesaikan aturan terkait trust tersebutu, DJP mengundang pakar trust internasional asal Inggris, Fillipo Noseda.

Fillipo membenarkan jika skema trust bisa dimanfaatkan untuk melakukan penghindaran pajak. Namun, hal tersebut bergantung pada jenis trust yang digunakan. Dia menguraikan, dalam skema trust transparan atau trust bukan diskresi, settlor telah menentukan dengan jelas siapa penerima benefit di awal.

Jika settlor bisa mengambil kembali aset dan menerima keuntungan atasnya maka pajak dikenakan pada settlor. Sementara, jika settlor tidak memiliki kuasa untuk mengambil kembali aset sehingga settlor dianggap sudah tidak memiliki kuasa atas aset terkait maka pajak dikenakan pada beneficiary
Kemudian ada juga skema trust yang disebut discretional trust atau trust diskresi. Trust jenis ini tergolong skema trust yang tidak transparan. Dalam hal ini, settlor memberikan kuasa sepenuhnya kepada trustee untuk menentukan besaran benefit, siapa yang akan menerima benefit dan kapan benefit tu diberikan kepada beneficiary.

“Jad i settlor tersebut hanya menyerahkan aset dan menentukan kelompok penerima benefit. Sehingga, trustee memiliki kebebasan dan itu yang menyebabkan (asset) sulit untuk dipajaki,” jelasnya. (ken/jpg/ril)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/