25 C
Medan
Saturday, September 21, 2024

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 6 Kg Sabu-Sabu, Ditangkap di Dua Lokasi Berbeda

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) menggagalkan peredaran 6 kilogram (kg) sabu-sabu di Medan, dalam waktu yang berbeda.

TERSANGKA: Tiga tersangka dan barang bukti, Sabtu (27/2) sore.

Dalam pengungkapan itu polisi menangkap tiga tersangka di dua lokasi, yakni MA alias Amad (31) warga Dusun Jeuleubee Desa Tualang Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Kemudian, M alias Maulid (28) warga Dusun Kesehatan Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, serta inisial HF (35) warga Jalan Melati Dusun XX Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Wisnu kepada wartawan, Sabtu (27/2) mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal, Selasa (23/2), sekira pukul 20:30 hingga 22:00 WIB, di Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai, personel Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan dua tersangka Amad dan Maulid.

Dalam penangkapan tersebut ditemukan 6 bungkus plastik teh warna hijau dengan tulisan aksara China merek Guanyinwang yang di dalamnya berisikan sabu-sabu seberat 6 kg. Enam bungkusan tersebut dibalut plastik warna hitam yang disimpan di dalam dashboard. Kemudian 1 unit mobil merek Toyota Avanza warna silver dengan Nomor Pol B-1099-URR.

“Dari hasil interograsi kedua tersangka mengaku sabu-sabu itu akan diantar ke Jalan H Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, tepatnya di halaman parkir Hotel Miyana,” ujarnya, Sabtu (27/2) sore.

Selanjutnya, sekira pukul 22.00 WIB, personel melakukan pengembangan ke Jalan H Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, tepatnya di halaman parkir Hotel Miyana dan menangkap tersangka HF. “Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk proses penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringannya,” pungkasnya. (mag-1/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) menggagalkan peredaran 6 kilogram (kg) sabu-sabu di Medan, dalam waktu yang berbeda.

TERSANGKA: Tiga tersangka dan barang bukti, Sabtu (27/2) sore.

Dalam pengungkapan itu polisi menangkap tiga tersangka di dua lokasi, yakni MA alias Amad (31) warga Dusun Jeuleubee Desa Tualang Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Kemudian, M alias Maulid (28) warga Dusun Kesehatan Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, serta inisial HF (35) warga Jalan Melati Dusun XX Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Wisnu kepada wartawan, Sabtu (27/2) mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal, Selasa (23/2), sekira pukul 20:30 hingga 22:00 WIB, di Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai, personel Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan dua tersangka Amad dan Maulid.

Dalam penangkapan tersebut ditemukan 6 bungkus plastik teh warna hijau dengan tulisan aksara China merek Guanyinwang yang di dalamnya berisikan sabu-sabu seberat 6 kg. Enam bungkusan tersebut dibalut plastik warna hitam yang disimpan di dalam dashboard. Kemudian 1 unit mobil merek Toyota Avanza warna silver dengan Nomor Pol B-1099-URR.

“Dari hasil interograsi kedua tersangka mengaku sabu-sabu itu akan diantar ke Jalan H Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, tepatnya di halaman parkir Hotel Miyana,” ujarnya, Sabtu (27/2) sore.

Selanjutnya, sekira pukul 22.00 WIB, personel melakukan pengembangan ke Jalan H Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, tepatnya di halaman parkir Hotel Miyana dan menangkap tersangka HF. “Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk proses penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringannya,” pungkasnya. (mag-1/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/