26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kejari Tahan Mantan Sekretaris KPU Langkat

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Mantan Sekretaris KPU Kabupaten Langkat, Rabihan dijebloskan ke Rumah Tahanan Tanjung Pura, Rabu 31 Juli 2019. Terpidana korupsi ini dieksekusi Tim Gabungan Pidana Khusus dan Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat.

“Terpidana dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2623 K/Pid.Sus/2018 tanggal 21 Februari 2019,” ujar Kasi Intel Kejari Langkat, Ibrahim Ali, Rabu (31/7) siang.

Dalam amar putusannya, Rabihan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan vonis 4 tahun kurungan penjara. Selain itu, yang bersangkutan juga diminta membayar denda Rp200 juta Subsidair 6 bulan kurungan penjara.

“Terpidana dijemput oleh tim di rumahnya, Jalan Ahmad Yani Lingkungan 7 Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat pukul 10.45 WIB,” tambahnya.

Setelah dijemput, menurutnya, terpidana dibawa ke Kantor Kejari Langkat untuk melengkapi administrasi. Tepat pukul 12.00 WIB, katanya, Kejari Langkat membawa terpidana ke Rutan Tanjung Pura berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kajari Langkat Nomor: Print-04/L.2.25.4/Fuh.1/07/2019 pada 30 Juli 2019.

“Terpidana dieksekusi terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2014 pada KPU Langkat yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp365.050.000,” ujarnya.

Dikatakannya, sebelumnya, pihak Kejari sudah melakukan penangkap Aswin selaku bendahara KPU pada 6 Oktober 2017 lalu. Aswin juga sudah mendapatkan keputusan tetap dengan hukuman 4 tahun kurungan di Rutan Tanjunggusta.

Diketahui, pada 4 Juli 2014 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Bendahara pengeluaran KPU Langkat melakukan pengajuan dan penarikan Tambahana Uang Persedia (TUP) ke KPPN 2 Medan sebesar Rp 10.301.670.000 (Sepuluh Miliar Tiga Ratus Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Rupiah).

Aalah satu rincian penggunaan TUP tersebut adalah untuk pembayaran honor PPK dan PPS untuk bulan Juni dan Juli 2014.

Terdapat honor yang seharusnya diserahkan ke 11 Kecamatan PPK dan 10 Kecamatan PPS untuk bulan juli 2014 sebesar Rp365.050.000. Namun oleh Rabihan dan bendaharanya tidak dibayarkan kepada honor PPK dan PPS tersebut.

Kasi Intel menambahkan, Rabihan melakukan penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan adanya kerugian negara.

“Saat itu, Aswin selaku bendahara pengeluaran telah merekayasa Tanda Trima Penerimaan dan Rincian Penyaluran Biaya Oprasional dengan cara memalsukan tanda tangan Sekretaris PPK Kecamatan,” kata kasi intel.

“Dalam kasus ini, Rabihan yang pada masa itu merupakan kuasa pengguna anggaran menerbitkan surat permintaan pembayaran atau SPP, pertanggungjawaban TUP,” pungkasnya.(bam/ala)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Mantan Sekretaris KPU Kabupaten Langkat, Rabihan dijebloskan ke Rumah Tahanan Tanjung Pura, Rabu 31 Juli 2019. Terpidana korupsi ini dieksekusi Tim Gabungan Pidana Khusus dan Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat.

“Terpidana dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2623 K/Pid.Sus/2018 tanggal 21 Februari 2019,” ujar Kasi Intel Kejari Langkat, Ibrahim Ali, Rabu (31/7) siang.

Dalam amar putusannya, Rabihan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan vonis 4 tahun kurungan penjara. Selain itu, yang bersangkutan juga diminta membayar denda Rp200 juta Subsidair 6 bulan kurungan penjara.

“Terpidana dijemput oleh tim di rumahnya, Jalan Ahmad Yani Lingkungan 7 Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat pukul 10.45 WIB,” tambahnya.

Setelah dijemput, menurutnya, terpidana dibawa ke Kantor Kejari Langkat untuk melengkapi administrasi. Tepat pukul 12.00 WIB, katanya, Kejari Langkat membawa terpidana ke Rutan Tanjung Pura berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kajari Langkat Nomor: Print-04/L.2.25.4/Fuh.1/07/2019 pada 30 Juli 2019.

“Terpidana dieksekusi terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2014 pada KPU Langkat yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp365.050.000,” ujarnya.

Dikatakannya, sebelumnya, pihak Kejari sudah melakukan penangkap Aswin selaku bendahara KPU pada 6 Oktober 2017 lalu. Aswin juga sudah mendapatkan keputusan tetap dengan hukuman 4 tahun kurungan di Rutan Tanjunggusta.

Diketahui, pada 4 Juli 2014 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Bendahara pengeluaran KPU Langkat melakukan pengajuan dan penarikan Tambahana Uang Persedia (TUP) ke KPPN 2 Medan sebesar Rp 10.301.670.000 (Sepuluh Miliar Tiga Ratus Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Rupiah).

Aalah satu rincian penggunaan TUP tersebut adalah untuk pembayaran honor PPK dan PPS untuk bulan Juni dan Juli 2014.

Terdapat honor yang seharusnya diserahkan ke 11 Kecamatan PPK dan 10 Kecamatan PPS untuk bulan juli 2014 sebesar Rp365.050.000. Namun oleh Rabihan dan bendaharanya tidak dibayarkan kepada honor PPK dan PPS tersebut.

Kasi Intel menambahkan, Rabihan melakukan penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan adanya kerugian negara.

“Saat itu, Aswin selaku bendahara pengeluaran telah merekayasa Tanda Trima Penerimaan dan Rincian Penyaluran Biaya Oprasional dengan cara memalsukan tanda tangan Sekretaris PPK Kecamatan,” kata kasi intel.

“Dalam kasus ini, Rabihan yang pada masa itu merupakan kuasa pengguna anggaran menerbitkan surat permintaan pembayaran atau SPP, pertanggungjawaban TUP,” pungkasnya.(bam/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/