28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Polres Humbahas Ungkap Pelaku Kejahatan, 2 Pemakai Ganja, 1 Jurtul Togel Ditangkap

Kapolres Humbahas, Rudi Hartono saat memberikan keterangan pers.
Kapolres Humbahas, Rudi Hartono saat memberikan keterangan pers.

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resort Humbang Hasundutan berhasil menangkap dua pelaku pemakai ganja dan satu juru tulis togel online, disampaikan Kepala Kepolisian Resort Humbang Hasundutan, AKBP Rudi Hartono.

Ketiga pelaku ditangkap dilakukan dilokasi yang berbeda. Pengungkapan kasus pertama dengan tersangka Jeppri Prikles Sihombing (34) warga Sibatubatu Desa Sibuntoan Parpea Kecamatan Lintong Nihuta, Jumat (31/1) lalu sekira Pukul 10.00 Wib.

Terdangka Jepri ditangkap tak jauh dari kediamannya tepatnya belakang sekolah SMA HKBP Lintong Nihuta.

“ Ia terbukti membawa narkotika jenis ganja dengan jumlah 1 paket bungkus plastik transparan kecil dengan berat 25 gram,” kata AKBP Rudi didampingi Kasubag Humas, Aiptu S Purba, Minggu (2/1) di Dolok Sanggul.

Kemudian, Rikki Martin Lumbangaol (21) mahasiswa USU Jurusan Sastra Daerah Warga Siborboron Desa Siborboron Kecamatan Dolok Sanggul, ditangkap di warung milik Sahata Munte Dusun Lumbun Luhut Desa Siborboron Kecamatan Dolok Sanggul, Sabtu (1/2) kemarin sekira pukul 21.30 WIB. Dari tangan Rikki berhasil disita barang bukti yang berhasil disita 1 plastik berisikan ganja dengan berat 3,89 gram. “Dari hasil penyelidikan bahwa pelaku memiliki ganja itu untuk dipakai,” ujar Rudi.

Selanjutnya pada dihari yang sama, Only Siregar (51), warga Desa Lumban Sialaman Kecamatan Paranginan, ditangkap sekira pukul 15.15 WIB. Dari hasil penggeledahaan, pelaku merupakan juru tulis tebakan nomor togel secara online.” Disita dari tersangka uang Rp661.000 dan 1 buah buku tafsir, 1 buah buku doble folio berisikan nomor tebakan togel dan 1 unit hp advan yang berisikan transaksi tebakan nompr togel melalui situs www.istanaimpsabhara,” katanya.“ Untuk kedua pemakai ganja (Jepri dan Rikki) akan dijerat pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara,” terangnya. (des/btr)

Kapolres Humbahas, Rudi Hartono saat memberikan keterangan pers.
Kapolres Humbahas, Rudi Hartono saat memberikan keterangan pers.

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resort Humbang Hasundutan berhasil menangkap dua pelaku pemakai ganja dan satu juru tulis togel online, disampaikan Kepala Kepolisian Resort Humbang Hasundutan, AKBP Rudi Hartono.

Ketiga pelaku ditangkap dilakukan dilokasi yang berbeda. Pengungkapan kasus pertama dengan tersangka Jeppri Prikles Sihombing (34) warga Sibatubatu Desa Sibuntoan Parpea Kecamatan Lintong Nihuta, Jumat (31/1) lalu sekira Pukul 10.00 Wib.

Terdangka Jepri ditangkap tak jauh dari kediamannya tepatnya belakang sekolah SMA HKBP Lintong Nihuta.

“ Ia terbukti membawa narkotika jenis ganja dengan jumlah 1 paket bungkus plastik transparan kecil dengan berat 25 gram,” kata AKBP Rudi didampingi Kasubag Humas, Aiptu S Purba, Minggu (2/1) di Dolok Sanggul.

Kemudian, Rikki Martin Lumbangaol (21) mahasiswa USU Jurusan Sastra Daerah Warga Siborboron Desa Siborboron Kecamatan Dolok Sanggul, ditangkap di warung milik Sahata Munte Dusun Lumbun Luhut Desa Siborboron Kecamatan Dolok Sanggul, Sabtu (1/2) kemarin sekira pukul 21.30 WIB. Dari tangan Rikki berhasil disita barang bukti yang berhasil disita 1 plastik berisikan ganja dengan berat 3,89 gram. “Dari hasil penyelidikan bahwa pelaku memiliki ganja itu untuk dipakai,” ujar Rudi.

Selanjutnya pada dihari yang sama, Only Siregar (51), warga Desa Lumban Sialaman Kecamatan Paranginan, ditangkap sekira pukul 15.15 WIB. Dari hasil penggeledahaan, pelaku merupakan juru tulis tebakan nomor togel secara online.” Disita dari tersangka uang Rp661.000 dan 1 buah buku tafsir, 1 buah buku doble folio berisikan nomor tebakan togel dan 1 unit hp advan yang berisikan transaksi tebakan nompr togel melalui situs www.istanaimpsabhara,” katanya.“ Untuk kedua pemakai ganja (Jepri dan Rikki) akan dijerat pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara,” terangnya. (des/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/